
Kata nafkah menurut bahasa berasal dari infaq yang berarti ikhraj (mengeluarkan) dan nafad. Kata ini tidak digunakan selain pada konteks kebaikan. Adapun menurut syariat berarti menjamin siapa saja yang menjadi tanggungannya sesuai cara-cara yang ma’ruf, makannya, pakaiannya, tempat tinggalnya dan hal-hal lain yang mengikutinya. Yang pertama harus diperhatikan dalam persoalan ini adalah; I. Menafkahi diri Read More