Gaji Pas-pasan. Akikahnya?

Pertanyaan dijawab oleh Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia

Tanya:

Apabila saya diberi rizki berupa anak-anak yang banyak, dan belum mengaqiqahkan seorang pun dari mereka, karena kekurangan. Hal ini kerena saya hanya seorang pegawai biasa dan gajiku terbatas sekali, tidak cukup selain untuk pengeluaran bulanan. Maka bagaimana tanggung jawab saya di dalam Islam berkenaan dengan aqiqah-aqiqah anak-anak saya?

Jawab:

Apabila realitanya seperti yang kamu sampaikan berupa kurangnya pendapatan dan bantuan dan bahwasanya pemasukanmu tidak cukup selain untuk menafkahi diri sendiri dan keluarga, maka tidak ada dosa atasmu dalam hal ini karena kamu tidak mendekatkan dirimu kepada Allah dengan melaksanakan aqiqah bagi anak-anakmu.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’aala: ((Allah tidak membebani seseorang melainkan sebatas kemampuannya)) Al Baqarah; 286. Dan juga firman Allah ((Dan Allah tidak menjadikan atas kalian dalam urusan agama ini sedikitpun kesempitan)) Al Hajj; 78. Dan juga firman-Nya ((Bertakwalah kepada Allah semampu kalian)) At-Taghabun; 16.

Dan juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ((Apabila aku perintahkan kalian suatu urusan lakukanlah semampu kalian, dan apabila aku melarang kalian dari sesuatu maka tinggalkanlah)). Dan kapan datang kepadamu kemudahan, kamu pun disyariatkan mengaqiqahi anak-anakmu.

Hanya kepada Allah kita mohon taufiq, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad beserta keluarganya dan para shahabatnya.

Fatawa Al Lajnah Ad-Da’imah (11/436, 437)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *