Shalat di Masjid yang Dikiblatnya ada Kuburan [Syaikh Muh. Al Imam]

Segala puji hanya milik Allah, kami memuji-Nya, minta tolong kepada-Nya dan mohon ampun dari-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejelekan diri-diri kami dan buruknya amalan-amalan kami. Barangsiapa Allah beri petunjuk maka tidak seorang pun bisa menyesatkannya. Dan barangsiapa Allah sesatkan, maka tidak seorang pun mampu menunjukinya.

 

Saya bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Amma ba’du;

 

Pada pelajaran kali ini kita akan mengangkat insyaallah pembahasan tentang shalat di masjid yang arah kiblatnya menghadap kubur, atau diarah kiblatnya ada kuburan-kuburan.

 

Kami katakan; Kuburan atau pekuburan sepatutnya dijauhkan dari masjid-masjid. Dan hendaknya masjid-masjid terletak terpisah dari pekuburan demi mencegah jalan kepada kesyirikan dan menjauh dari (sebab-sebab) dilaknat.

 

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata; “….yang wajib adalah menjauhkan pekuburan dari masjid-masjid dan tidak menjadikan kuburan di masjid-masjid kuburan sebagai pelaksanaan perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan menghindar dari laknat Allah Azza wa Jalla atas siapa saja yang membangun masjid-masjid di atas pekuburan. Majmu’ Fatawa Syaikh Ibn Baz, jilid 10.

 

Adapun tentang sah tidaknya shalat di masjid yang disampingnya ada kuburan, dan kuburan ini dipisahkan dengan masjid oleh tembok dan semisalnya, dan kuburan terletak diluar masjid, yang seperti ini boleh (shalat disana). Kami tidak mengetahui satu dalilpun yang menguatkan pendapat pihak yang mengharamkannya selain kehati-hatian / sad adz-dzari’ah. Terlebih lagi jika kuburan terletak di sebelah kanan atau kiri atau belakang masjid, bukan diarah kiblat. Maka tidak mengapa shalat disitu karena dugaan menghadap kubur tidak lagi didapati pada keadaan ini. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah melarang shalat menghadap kuburan sebagaimana terdapat pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam; “Jangan shalat menghadap kubur dan jangan duduk diatasnya.” Dan beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga bersabda, “Jangan shalat menghadap kubur dan jangan shalat diatasnya.”

 

Al Imam Asy-Syafi’i rahimahullah telah berkata di dalam “Al Umm”, “Dan saya membenci masjid dibangun diatas kuburan dan (hendaknya) diratakan, atau shalat diatas kubur dan kubur itu tidak diratakan, atau shalat menghadap kubur.”

Dan Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata;

Apabila diarah kiblat masjid ada kuburan, maka yang lebih hati-hati ada antara masjid dan kuburan tersebut tembok lain selain tembok masjid, atau ada jalan yang memisahkan antara keduanya. Ini yang paling hati-hati dan lebih utama agar yang demikian tidak dikatakan jama’ah shalat menghadap kuburan.

 

Adapun apabila kuburan ada disebelah kanan masjid, atau sebelah kirinya, atau sebelah kanan orang yang shalat, atau sebelah kiri mereka, (yang demikian ini) tidak memudharatkan mereka sama sekali karena mereka tidak menghadap kepadanya dan yang demikian ini jauh dari dikatakan menghadap kuburan dan tertuduh telah menghadapnya. Majmu’ Fatawa Syaikh Ibn Baz, jilid 12.

 

Dan beliau juga pernah ditanya tentang hukum shalat di masjid yang disampingnya ada kuburan.

 

Redaksi pertanyaan sebagai berikut; Di tempat kami ada masjid yang dipakai shalat berjamaah dan shalat Jum’at. Tapi disekitar masjid ini ada kuburan, di depan dan di belakangnya, sedangkan jarak antara masjid dan kuburan hanya sekitar enam meter saja. Dan masjid ini lebih dahulu dibangun sebelum kuburan. Apakah sah shalat di masjid ini?

Beliau menjawab;

Ya, sah shalat disana, walaupun disekelilingnya kuburan. Apabila masjid sudah berdiri kemudian diletakkan disekitarnya kuburan disebelah kanan atau kiri atau depan atau belakang masjid, yang seperti ini tidak memudharatkan. Orang-orang dulu mengubur (orang yang wafat) disekitar kampung karena khawatir dan takut fitnah atau peperangan. Dahulu mereka mengubur (mayit) disekitaran masjid. Keluar masjid dan menguburnya disekitar masjid. Adapun sekarang Allah telah memberi kelapangan dan kemudahan. Maka sepatutnya menjauhkan kuburan dari masjid-masjid, sehingga apabila perlu perluasan masjid, mudah diperluas, dan agar jangan sampai orang jahil mengira orang yang dikubur disamping masjid memiliki kedudukan khusus atau kemampuan tertentu.

 

Maka sudah sepatutnya kuburan-kuburan letaknya jauh dari masjid-masjid agar tidak ada yang membuat prasangka yang batil, atau tidak menghalangi perluasan dimana adanya kuburan disana menghalangi perluasan jika diperlukan. Atau agar tidak perlu membongkar dan memindahkannya sekali lagi. Maksudnya bahwa kuburan-kuburan yang berada disekitar masjid-masjid bukan penghalang dari bolehnya shalat di masjid-masjid tersebut. Yang diharamkan adalah membangun masjid-masjid diatas kuburan-kuburan, dan menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid. Ini yang dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, ; “Allah melaknat Yahudi dan Kristen (karena mereka) menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid.” Muttafaqun ‘Alaihi.

 

Dan beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Ketahuilah, bahwa orang-orang sebelum kalian dahulu menjadikan kuburan nabi-nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid-masjid. Ketahuilah, jangan kalian jadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid, karena sesungguhnya aku melarang kalian dari melakukan hal itu.” HR. Muslim

 

Maka tidak boleh membangun masjid-masjid diatas kuburan-kuburan, dan tidak boleh shalat disekitarnya dan diantaranya. Dan mayit tidak boleh dikubur dimasjid. Semua ini tidak dibolehkan. Mayit wajib dikubur ditempat yang jauh dari masjid-masjid. Dan jangan mendirikan masjid-masjid diatas kuburan-kuburan. Seperti inilah dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang. Tapi kapan didapati kuburan-kuburan disamping masjid, shalat di masjid tersebut tidak terlarang.

 

Sumber: http://www.forum.alqasas.com/showthread.php?t=9959

 

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata;

“Apabila masjid bukan dipekuburan, dan tidak terdapat di dalamnya kuburan maka shalat di situ sah.”

 

Kemudian seseorang bertanya; Tapi disampingnya (masjid) ada kuburan dan jaraknya tidak jauh.

 

Asy-Syaikh berkata; “Walaupun masjid itu berada disamping kuburan, selagi kuburan itu bukan di depan masjid tapi berada di sebelah kanan atau kiri, yang seperti ini tidak mengapa berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Telah dijadikan untukku tanah sebagai masjid dan alat bersuci.” HR. Al Bukhari.

 

Adapun jika masjid dibangun diatas kuburan, maka shalat di dalamnya tidak sah. Apabila mayit dikubur di dalam masjid, maka yang wajib adalah dipindahkan dan dikubur bersama-sama dengan kuburan lainnya.

 

Sumber: http://audio.islamweb.net/audio/index.php?page=FullContent&audioid=

 

Dan Asy-Syaikh ditanya;….kuburan, orang-orang membangun disitu masjid jaraknya cuma sepuluh meter. Apa hukum mendirikan masjid ini?

 

Beliau menjawab; Apabila masjid terletak diluar pekuburan dan kuburan bukan dihadapan orang yang shalat, dan tidak dimaksudkan darinya tabarruk / ngalap berkah karena masjid letaknya disekitar pekuburan, yang seperti ini tidak mengapa. Adapun apabila masjid dibangun disamping kuburan, atau kuburan ada di depan masjid, atau membangunnya karena ada keyakinan bahwa masjid disamping kuburan lebih utama atau lebih sempurna, yang seperti ini tidak dibolehkan. “Fatawa Nurun ‘Alad-Darb.”

 

Dan Asy-Syaikh Ibnu Utasimin rahimahullah ditanya tentang hukum shalat di masjid yang diarah kiblatnya ada kuburan. Beliau menjawab;

 

Tidak boleh meletakkan kuburan di dalam masjid. Tidak diarah kiblat atau belakang orang-orang yang shalat. Dan tidak boleh juga meletakkan disamping kanan mereka atau samping kiri. Dan apabila ada seseorang dikubur di masjid, walaupun dia seorang pendiri, yang wajib adalah memindahkan kuburan ini dan dikubur pekuburan umum. Adapun jika kuburan lebih dahulu dari masjid. Masjid dibangun diatas kuburan, yang wajib adalah merobohkan masjid dan diletakkan jauh dari kuburan. Karena fitnah kuburan di dalam masjid besar sekali, dan terkadang bisa menyeret kepada peribadatan terhadap kuburan ini, meskipun setelah masa yang panjang, atau membawa kepada sikap berlebihan terhadapnya, dan ngalap berkah darinya. Dan ini adalah bahaya yang besar atas muslimin.

 

Tapi jika kuburan lebih dahulu, masjid wajib dirobohkan dan dipindahkan tempatnya. Tapi jika masjid lebih dahulu maka yang wajib adalah si mayit dipindahkan dan dikubur dipekuburan umum bersama kaum muslimin lainnya. Dan shalat menghadap kuburan adalah haram, dan tidak sah shalat menghadap kuburan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Jangan shalat menghadap kubur.” HR. Muslim. Wallahulmusta’an. “Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin.” Jilid 12 bab Ijtinabun Najasah.

 

Maka jelaslah dari fatwa-fatwa ulama dan keterangan mereka bahwa shalat sah di masjid yang diarah kiblatnya ada pekuburan atau kuburan apabila ada pemisah yang memisahkan kuburan dengan masjid selain tembok masjid. Dan apabila tidak ada pemisah tersebut maka makruh shalat disana sebagai bentuk kehati-hatian.

 

Demikianlah. Semoga shalawat Allah dan salam senantiasa tercurah kepada Muhammad, keluarga dan para shahabatnya semua.

Sumber: http://www.alimam.ws/ref/72

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *