Zakat Fitrah dengan Uang?

Pertanyaan: Bolehkah mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, bukan dengan makanan?

Jawaban: Hukum asal dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib diambil dari makanan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah mewajibkan berupa makanan, yaitu pada beberapa hadits. Diantaranya apa yang diriwayatkan oleh Al Bukhari (1503) dan Muslim (984) dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum.” Begitu juga apa yang diriwayatkan oleh Al Bukhari (1506) dan Muslim (985) dari Abu Said Al Khudri Radhiyallahu ‘Anhu, “Dahulu kami mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ makanan, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ aqit, atau satu sha’ kismis.” Dari sini ulama berselisih pendapat tentang (hukum) mengeluarkan zakat fitrah dengan uang menjadi tiga pendapat:

Pendapat pertama: Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah berupa uang. Ini mazhab Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah.

Pendapat kedua: Boleh mengeluarkan zakat fitrah berupa uang. Ini mazhab Hanafiyah dan salah satu wajh pada mazhab Syafi’i serta salah satu riwayat pada mazhab Ahmad.

Pendapat ketiga: Boleh mengeluarkannya berupa uang apabila dibutuhkan atau ada maslahat. Ini sebuah pendapat pada mazhab Imam Ahmad dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Masing-masing ulama diatas berdalih dengan dalil-dalil. Pihak yang melarang mengeluarkan zakat fitrah dengan uang berdalil dengan dhahir hadits-hadits yang padanya terdapat perintah membayarkannya dari makanan. Adapun mereka yang mengatakan boleh membayarkannya dengan uang berargumen bahwa maksud dari zakat fitrah adalah menjadikan orang fakir berkecukupan pada hari raya. Sedangkan tercapainya tujuan ini dengan uang lebih diharapkan. Dan adapun mereka yang berpendapat boleh apabila dibutuhkan atau jika ada maslahat, mereka beralasan, hukum asal dalam membayar zakat fitrah adalah dengan makanan. Tapi dibolehkan keluar dari hukum asal ini apabila dengan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang ada kemaslahatan atau bisa menutupi kebutuhan. Dalam pendapatnya ini mereka berdalil dengan beberapa bukti, diantaranya apa yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dengan ta’liq menggunakan shighat jazm bahwa Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘Anhu berkata kepada penduduk Yaman ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengutusnya kepada mereka, “Bawakan padaku dagangan pakaian Khamis atau pakaian sebagai sedekah, bukan gandum dan jagung. (Yang demikian) lebih ringan atas kalian dan lebih baik bagi shahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam di Madinah.”

Dan semakin tampak maslahat dan kebutuhannya, apabila dengan mengeluarkan zakat fitrah berupa makanan terdapat kesulitan. Sedangkan kesulitan tidak boleh terdapat pada syariat ini. Maka pendapat ini, yaitu bolehnya membayar zakat fitrah dengan uang apabila dibutuhkan atau terdapat kemaslahatan adalah pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran, karena padanya terdapat pengkompromian semua dalil dan mewujudkan kemaslahatan serta menghilangkan kesulitan. Wallahua’lam.

28-9-1428

Asy-Syaikh Khalid Al Mushlih

Sumber: 

http://ar.islamway.net/fatwa/33659/%D9%87%D9%84-%D9%8A%D8%AC%D9%88%D8%B2-%D8%A5%D8%AE%D8%B1%D8%A7%D8%AC-%D8%B2%D9%83%D8%A7%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D9%81%D8%B7%D8%B1-%D9%86%D9%82%D8%AF%D8%A7

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *