Pendidikan Islam seabad Silam

Ibn Badrān al-Hanbalī (1280-1346 H) Berbagi Cerita:

Pada mulanya saya sempat belajar kitab Dalil al-Ṭālib dari seorang yang mengklaim dirinya bekompeten untuk menjadi pengajar. Di tengah-tengah pembahasan batal atau tidaknya wudu karena menyentuh al-farj al-bā`in, kami bertanya kepada beliau, “Apa maksudnya al-farj al-bā`in?” Dijawab olehnya, “Dia adalah perineum” (daerah tubuh yang letaknya di antara pangkal kemaluan – vulva pada wanita dan skrotum pada laki-laki – dan anus). Beliau tidak mengetahui bahwa makna sebenarnya adalah kemaluan yang telah terputus dari pangkalnya.

Ada seorang pelajar seusia saya yang pernah belajar darinya bab tentang memerdekakan budak (al-‘itqu). Kemudian dia bertanya kepada Syekh, “Apa makna dari term al-‘abd al-mudabbar, wahai Tuan Guru?” Syekh menjawabnya, “Dia adalah budak yang telah disodomi oleh tuannya!!” Sekalipun begitu, beliau adalah narasumber fatwa di wilayahnya.

Saya juga pernah menghadiri bagian awal kajian dari syarah kitab al-Iqnā’ yang diampu oleh seorang yang cukup populer (yusyāru ilihi bi al-banān) dalam mengeksplanasi mazhab Imam Ahmad. Saat itu anaknya ikut belajar bersama kami. Setiap ada masalah yang sedang dibahas, anaknya menginovasi kaidah ‘āmiyyah (anomali), dan berupaya untuk memijakkan diskursus yang sedang dibahas di atasnya, sementara ayahnya memberi kepercayaan penuh padanya. Anaknya menghadapi kesulitan luar biasa untuk melakukan itu hingga akhirnya mereka berdua terlibat diskusi “tajam” dan hampir bertengkar. Keduanya memang tidak sama sekali memiliki ekspertisi dalam disiplin usul fikih. Saya lalu mengatakan kepada Syaikh, “Tuan Guru sebaiknya memperhatikan lebih dulu kaidahnya, apakah dia termasuk kaidah dari ilmu usul fikih, atau jangan-jangan hanya warisan dari nenek moyang, jadi nggak kewalahan kayak begitu!”

Ibn Badrān al-Hanbalī, Al-‘Uqūd al-Yāqūtiyah fi Jīd al-As`ilah al-Kuwaitiyah, Hlm 135. Dikutip oleh Muhammad ibn Nāṣir al-‘Ajmī dalam studi tentang biografi Ibn Badrān di awal karya beliau, Akhṣar al-Mukhtaṣarāt, Hlm. 24-25.

Notes:
1. Yang menjadikan Sang Kiai keliru menafsirkan adalah adanya lafal bā`in بائن (arti sebenarnya adalah terlepas, terputus), sepintas mirip lafal bain بين (artinya: di antara) yang kemudian melahirkan imaji bahwa maksudnya adalah sesuatu yang terletak diantara dua item.
2. Para fukaha memperselisihkan hukum batalnya wudu disebabkan memegang kemaluan yang telah terputus atau tempat asal kemaluan tersebut (setelah terputus). Ini merupakan sub masalah dari batal atau tidaknya wudu karena menyentuh kemaluan.
Mazhab Malikiyah dan Hanabilah mengatakan bahwa wudu seorang yang melakukan itu tidak batal karena sudah tidak dianggap sebagai kemaluan, begitu juga dengan tempat asalnya. Ulama Hanabilah mengecualikan dari hukum tadi menyentuh kemaluan wanita yang telah terputus. Hal itu dipandang sebagai pembatal wudu.
Sedang ulama Syafi’iyah menyimpulkan bahwa menyentuh genitalia yang telah terlepas – sebagian atau seluruhnya – akan membatalkan wudu, kecuali menyentuh potongan kulit yang dipotong saat khitan karena tidak dianggap sah dinamakan sebagai kemaluan. Adapun vagina dan dubur perempuan, jika setelah terputus, namun masih tepat dinamakan sebagai kemaluan, maka menyentuhnya akan menjadikan wudu batal. Dan sekiranya sudah tidak layak menyandang nama kemaluan, maka tidak membatalkan. Karena hakikatnya, hukum terpaut erat dengan nomenklatur objeknya. Mereka juga berpandangan bahwa wudu menjadi batal dikarenakan menyentuh letak asal kemaluan setelah terputus.
Lihat: Al-Mausū’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 32/86.
3. Makna terminologi al-mudabbar adalah hamba sahaya yang akan menghirup udara bebas-merdeka setelah pemiliknya meninggal dunia (al-‘abd allażī a’taqahū sayyiduhū ‘an dubur). Yang membuat Syekh berspekulasi adalah karena lafal mudabbar diderivasi dari kata dasar, yaitu dubur. Padahal dubur dalam bahasa Arab memiliki arti – selain aurat kemaluan – bagian belakang dari segala sesuatu, semisal dalam hadis Mu’āż ibn Jabal yang marfū’, “Wahai Mu’āż! Demi Allah, Aku mencintaimu. Maka, janganlah engkau meninggalkan untuk mengatakan di dubur (belakang) setiap salat, Ya Allah! Tolonglah aku agar selalu mengingatMu, bersyukur kepadaMu dan senantiasa beribadah kepadaMu dengan baik.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lain-lain dan dikuatkan sanadnya oleh Ibn Hajar dalam Bulūg al-Marām).
Lihat: al-Misbāh al-Munīr, Hlm. 72.
4. Ulama memperselisihkan boleh atau tidaknya hamba sahaya yang telah dinyatakan merdeka oleh tuannya setelah dia wafat untuk diperjualbeli, digadai atau dihibahkan.
Malikiyah, Hanafiyah, zahir dari teks al-Khiraqī dan tersirat dalam pernyataan Imam Ahmad, seluruhnya menganggap dia tidak boleh diperjualbeli, digadai atau dihibahkan.
Mazhab Syafi’iyah dan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad adalah dibenarkan memperjualbelikannya, baik dengan tujuan untuk menutupi hutang atau lainnya, di saat ada kebutuhan untuk menjual atau tidak menurut hemat tuannya.
Lihat: Al-Mausū’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 11/125.

 

Alee Masaid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *