Termasuk kebiasaan yang menyelisihi sunnah di bulan Ramadhan sehingga dinilai biasa adalah apa yang dikenal dengan: “Imsakiyah/Imsak”. Yaitu membatasi waktu sahur 5-20 menit sebelum waktu subuh tiba.
Berikut ini ikhtisar ucapan ulama seputar hal ini:
1- Al Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
فِيهِ : جَوَاز الأَكْل وَالشُّرْب وَالْجِمَاع وَسَائِر الأَشْيَاء إِلَى طُلُوع الْفَجْر اهـ
[Padanya terdapat keterangan bahwa boleh makan, minum dan jima’ serta hal-hal lainnya sampai terbitnya fajar]
Dan beliau juga berkata dalam Al Majmu’ (6/406)
“اتَّفَقَ أَصْحَابُنَا وَغَيْرُهُمْ مِنْ الْعُلَمَاءِ عَلَى أَنَّ السَّحُورَ سُنَّةٌ, وَأَنَّ تَأْخِيرَهُ أَفْضَلُ ، وَدَلِيلُ ذَلِكَ كُلُّهُ الأَحَادِيثُ الصَّحِيحَةُ ,وَلأَنَّ فِيهِمَا ( يعني السحور وتأخيره ) إعَانَةً عَلَى الصَّوْمِ , وَلأَنَّ فِيهِمَا مُخَالَفَةً لِلْكُفَّارِ . . وَلأَنَّ مَحَلَّ الصَّوْمِ هُوَ النَّهَارُ فَلا مَعْنَى لِتَأْخِيرِ الْفِطْرِ وَالامْتِنَاعِ مِنْ السَّحُورِ فِي آخِرِ اللَّيْلِ
[Pada shahabat kami dan selain mereka dari para ulama telah sepakat bahwa sahur hukumnya sunnah dan bahwa melakukannya di akhir waktu adalah lebih utama. Dan dalil akan perkara ini seluruhnya adalah hadits-hadits yang shahih. Dan juga karena pada keduanya (sahur dan mengakhirkannya) sangat membantu orang yang puasa dan menyelisihi perbuatan orang kafir… Dan juga karena waktu puasa adalah siang hari, sehingga tidak berguna menunda-nunda berbuka dan tidak mengerjakan sahur di akhir malam.]
2- Al Hafidz Ibnu Hajar Al Atsqalani rahimahullah berkata di dalam Fathul Bari (4/199)
[Dan diantara kebid’ahan yang munkar adalah apa yang diada-adakan di zaman sekarang dari perbuatan mengumandangkan adzan kedua kira-kira 15 menit sebelum subuh tiba di bulan Ramadhan, dan mematikan lampu-lampu yang ditujukan sebagai pertanda haramnya makan dan minum bagi mereka yang akan berpuasa (di hari itu). Mereka menganggap bahwa hal itu sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah.]
Dan dibawah ini sedikit dari fatwa-fatwa ulama kontemporer yang sangat banyak yang mengingkari imsak sebelum subuh tiba.
1- Fatwa Komite Fatwa Saudi Arabia
Pertanyaan:
Saya membaca pada sebagian tafsir bahwa orang yang berpuasa tidak boleh lagi makan dan minum (imsak) seperempat jam atau dua pulum menit sebelum waktu subuh tiba. Dan aturan ini disebut imsak atau kehati-hatian. Berapa lamakah kadar antara imsak dan adzan subuh di bulan Ramadhan? Dan apa hukum orang yang mendengar muadzin yang menyeru: Ash-Shalaatu Khairun Minan Naum…dan dia masih minum karena adzan belum selesai dikumandangkan. Apakah puasanya sah?
Jawaban:
Sumber hukum dalam perkara imsak bagi orang yang puasa dan berbuka adalah firman Allah Ta’aala;
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
[Dan makan dan minumlah kalian sampai tampak jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam sebagai pertanda datangnya fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam (tenggelamnya matahari)] Al Baqarah; 187
Maka boleh makan dan minum sampai terbit fajar (adzan subuh), dan itulah benang putih yang Allah jadikan sebagai batas bolehnya makan dan minum (di dalam ayat). Maka kapan jelas waktu fajar ke dua (waktu subuh) maka haram ketika itu makan dan minum dan selainnya dari hal-hal yang membatalkan. Dan barangsiapa minum sedangkan dia mendengar adzan subuh maka wajib atas dia mengqadha’. Adapun jika adzan tersebut dikumandangkan sebelum terbitnya fajar ke dua maka tidak ada kewajiban atas dia mengqadha’.
Sumber: Fatawa Lajnah Da’imah (10/284)
2- Al ‘Allamah Ibn Baz rahimahullah:
Beliau ditanya tentang hukum menjadikan waktu imsak kurang lebih 20 menit sebelum subuh tiba. Beliau menjawab:
((Saya tidak mengetahui perbuatan ini ada asal-usulnya dalam syariat. Bahkan sesuai yang ditunjukkan oleh Al Kitab dan As-Sunnah bahwa imsak saat terbitnya fajar (waktu subuh) berdasarkan firman Allah Ta’aala;
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
[Dan makan dan minumlah kalian sampai tampak jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam sebagai pertanda datangnya fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam (tenggelamnya matahari)] Al Baqarah; 187
Dan berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam;
الفجر فجران : فجر يحرم فيه الطعام وتحل فيه الصلاة ، وفجر تحرم فيه الصلاة (أي صلاة الصبح) ويحل فيه الطعام
[Fajar itu ada dua: fajar diharamkan padanya makan dan dibolehkan padanya shalat (subuh), dan fajar diharamkan padanya shalat (subuh) dan dihalalkan padanya makan.] HR. Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim dan dishahihkan oleh keduanya seperti yang terdapat dalam kitab Bulughul Maram.
Dan juga berdasarkan sabdanya Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,
إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
[Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di waktu malam (fajar pertama), maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan (fajar kedua)]. Perawi berkata: Dan dahulu Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta, dia tidak adzan sampai dikatakan kepadanya: sudah subuh! Sudah subuh!] Muttafaqun ‘Alaihi.
Sumber: Majmu’ Fatawa Ibn Baz (15/281)
3- Al ‘Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan: Kami dapati sebagian jadwal (waktu shalat) di bulan Ramadhan membubuhkan di dalamnya kolom yang diberi nama : imsak. Yaitu menjadikan kira-kira 10-20 menit sebelum subuh tiba (waktu imsak). Apakah perbuatan ini ada asal-usulnya dalam As-Sunnah atau termasuk perbuatan yang mengada-ada? Mohon beri kami fatwa, semoga Allah mengganjar anda dengan pahala.
Jawab:
Ini termasuk perkara baru di dalam agama dan tidak ada asal-usulnya sama sekali dari As-Sunnah. Bahkan sunnah menyelisihi hal ini. Karena Allah Ta’aala berfirman di dalam Kitabnya yang mulia;
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
[Dan makan dan minumlah kalian sampai tampak jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam sebagai pertanda datangnya fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam (tenggelamnya matahari)] Al Baqarah; 187
Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda;
إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تسمعوا آذان ابن أم مكتوم، فإنه لا يؤذن حتى يطلع الفجر
[Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di waktu malam (fajar pertama), maka makan dan minumlah kalian sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum, karena dia tidak adzan sampai terbit fajar].
Adapun imsak ini, yang dibuat-buat oleh sebagian orang adalah penambahan atas syariat Allah, sehingga hal ini adalah kebatilan dan termasuk sikap berlebihan dalam beragama. Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda;
هلك المتنطعون، هلك المتنطعون، هلك المتنطعون
[Binasalah orang yang berlebih-lebihan! Binasalah orang yang berlebih-lebihan! Binasalah orang yang berlebih-lebihan!]
Sumber: Fatawa Arkanul Islam, pertanyaan no: 429
Diterjemahkan dan disusun ulang dari:
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=112854
.