Zakat menurut syariat adalah kewajiban pada harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu. Zakat merupakan salah satu dari rukun-rukun Islam dan hukum menunaikannya adalah wajib. Barangsiapa mengingkari wajibnya maka Islamnya batal, baik dia berzakat maupun tidak dan barangsiapa yang tidak mau membayar zakat karena bakhil dan pelit, atau karena sayang terhadap harta dan dia masih mengakui wajibnya zakat maka ia telah berdosa besar, terancam dengan siksa yang besar dan mengerikan di akhirat. (Qs. Ali Imraan : 180)
Syarat wajib zakat
Merdeka, muslim, mencapai nishab, dan nishab adalah kadar tertentu pada suatu harta zakat. Kepemilikan yang mapan dan stabil dan telah berlalu satu haul (tahun), kecuali pada hasil pertanian, maka wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali panen.
Harta yang dizakati
a. Emas, perak dan yang semisalnya, seperti uang dan lainnya.
b. Barang dagangan, semua barang dagangan.
c. Binatang ternak, yakni sapi, unta dan kambing.
d. Hasil pertanian yang bisa ditakar atau ditimbang dan disimpan.
Dan tidak ada zakat pada penghasilan tetap seseorang (profesi) begitu pula pada gaji pegawai dan upah pekerja kecuali apabila telah mencapai nishab dan berlalu 1 tahun, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak pernah memerintahkan ataupun menganjurkan.