Dalam wacana publik kontemporer, khususnya yang dipengaruhi oleh pemikiran liberal dan sekuler, muncul istilah “mabuk agama” yang kerap dilontarkan kepada individu atau kelompok Muslim yang menampakkan komitmen kuat terhadap syariat Islam. Istilah ini tidak lahir dari tradisi keilmuan Islam maupun disiplin akademik yang mapan, melainkan merupakan produk wacana ideologis yang sarat kepentingan. Oleh karena itu, istilah ini perlu dikaji secara kritis: apa definisinya, apa muatan ideologisnya, dan apa implikasinya terhadap keberagamaan umat Islam.
Status Istilah “Mabuk Agama” dalam Ilmu dan Agama.
Secara epistemologis, istilah “mabuk agama” tidak memiliki definisi baku, baik dalam Ilmu akidah Islam, Ushul fiqh, Sosiologi agama klasik, atau Psikologi agama yang akademik. Istilah ini juga tidak dikenal dalam literatur ulama Ahlus Sunnah, baik salaf maupun khalaf. Dengan demikian, ia bukan konsep ilmiah, melainkan label normatif yang diproduksi untuk tujuan penilaian (judgement), bukan analisis objektif.
Dalam bahasa Indonesia, kata “mabuk” mengandung makna Hilang kesadaran, Tidak rasional, dan tidak mampu mengendalikan diri.
Ketika kata ini disandingkan dengan agama, maka secara implisit ia mengandung tuduhan bahwa ketaatan beragama identik dengan hilangnya akal sehat. Ini adalah bentuk framing yang problematik dan merendahkan.
Alat Untuk Delegitimasi Syariat.
Dalam praktiknya, istilah “mabuk agama” jarang digunakan untuk menjelaskan fenomena ekstremisme secara ilmiah. Ia justru digunakan untuk mendelegitimasi sikap-sikap Penegasan bahwa Islam memiliki kebenaran absolut, Komitmen terhadap penerapan syariat, Amar ma’ruf nahi munkar, Penolakan terhadap pluralisme teologis, dan kritik terhadap liberalisme agama.
Alih-alih membantah dengan dalil atau argumen metodologis, istilah ini berfungsi sebagai serangan ad hominem, yakni menyerang karakter pelaku, bukan isi argumennya. Dengan cara ini, syariat tidak dibantah dengan ilmu, tetapi dipermalukan dengan hawa nafsu.
Biasnya Ideologi Sekuler dan Standar Ganda mereka
Penggunaan istilah “mabuk agama” memperlihatkan bias ideologis sekuler yang nyata. Dalam ruang publik,
Fanatisme terhadap demokrasi disebut komitmen politik.
Fanatisme terhadap HAM disebut kepedulian kemanusiaan.
Fanatisme terhadap nasionalisme disebut patriotisme.
Namun Fanatisme terhadap Islam disebut mabuk agama.
Ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan pada fanatisme atau totalitas, melainkan pada agama Islam itu sendiri ketika ia hadir sebagai sistem hidup (way of life), lalu di permasalahkan.
Sekularisme menuntut agama agar tetap jinak, privat, dan tidak mengganggu tatanan nilai buatan manusia.
Dalam perspektif Islam, Totalitas sebagai Kewajiban.
Berbeda dengan pandangan sekuler, Islam justru memerintahkan totalitas dalam beragama. Allah Ta’ala berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara kaffah.”
(QS. Al-Baqarah: 208)
Ayat ini menegaskan bahwa Islam tidak mengenal konsep beragama setengah-setengah. Ketaatan menyeluruh bukanlah penyimpangan, melainkan konsekuensi iman.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Barang siapa mencintai karena Allah dan membenci karena Allah, maka sungguh ia telah menyempurnakan imannya.”
(HR. Abu Dawud)
Dalam kerangka ini, loyalitas akidah, sikap tegas terhadap penyimpangan, dan komitmen terhadap syariat bukanlah gejala “mabuk”, melainkan indikator kesempurnaan iman.
Distingsi Penting, yakni Ketaatan vs Penyimpangan
Islam tidak menafikan adanya penyimpangan dalam beragama, seperti Ghuluw (berlebih-lebihan tanpa ilmu), Takfir tanpa hujjah, atau kekerasan tanpa dasar syar’i.
Namun, menyamakan ketaatan terhadap syariat dengan penyimpangan ekstrem adalah kekeliruan fatal dan tidak jujur secara ilmiah. Kritik terhadap ekstremisme harus berbasis definisi yang jelas dan metodologi yang sahih, bukan melalui stigma emosional.
Sumber: Instagram suara tauhid