Melakukan praktek sihir membatalkan Islam, termasuk di dalamnya menjadikan seseorang benci kepada Istrinya atau sebaliknya. Seperti mengerjakan pelet atau santet. Pelaku sihir kafir apakah yang mengerjakannya (dukun) atau yang memesan jasanya (pasien) atau orang yang ridha dengannya.
Hal ini karena mayoritas sihir dikerjakan dengan perantara menyembah selain Allah Ta’aala.
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ
“…Sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir…’” [Al-Baqarah: 102]