Bismillaahirrahmaanirrahiim
– Muqaddimah
Permasalahan udzur bil jahl merupakan masalah yang sangat populer pada masa ‘Ulama Najd.
Terbukti dari banyaknya karya tulisan pada masa tersebut yang memang membahas masalah ini.
Hal ini bukan berarti para ‘ulama sebelum mereka, tidak pernah menyinggung permasalahan ini. Tetapi pada masa itu memang masalah ini sudah jelas, sehingga tidak memerlukan pembahasan mendasar (ta’shil) untuk masalah ini.
Dan apabila kita mundur ke zaman syaikhul Islam ibn Taymiyyah pun, dimana beliau termasuk ‘ulama yang memiliki banyak qaul/ucapan pada permasalahan ini, permasalahan ‘udzur bil jahl saat itu pun tidak lah begitu populer. Dan perincian pembahasan saat itu pun tidak begitu mendalam.
Hal ini juga ditunjukan dengan karya-karya beliau yang masyhur saat itu sebagian besarnya menitikberatkan kepada masalah “asma dan sifat” Allaah dan juga aqidah pembeda antara AhlusSunnah dengan kelompok lainnya.
Sehingga, rujukan utama para ‘ulama zaman kita, baik dari zaman syaikh Muhammad bin Ibraahim, kemudian syaikh bin Baaz, sampai ke zaman syaikh Shalih al-Fawzan adalah merujuk pada karya ‘ulama Najd.
Ini poin.
Kerancuan justru terjadi ketika para ‘ulama Najd membahas suatu kata-kata istilah, para pembaca justru memahaminya secara bahasa.
Contoh, ketika ‘ulama Najd mengatakan Perkara Dzhahirah, maka difahami secara bahasa “perkara jelas”, kemudian menyimpulkan “Tawhid itu jelas buat yang belajar, tapi bagi orang awam belum tentu jelas”.
Atau ketika ‘ulama Najd mengatakan Perkara Khafiyyah, maka difahami pula secara bahasa “perkara samar”, kemudian menyimpulkan “Orang awam itu samar atas tawhid.”
Atau ketika ‘ulama Najd mengatakan orang yang Ghayru Mutamakkin, secara bahasa artinya “tidak memiliki kemampuan”, maka kesimpulannya adalah “harus tinggal didekat ‘ulama, harus bisa bahasa Arab, ushul fiqih, dll”
Para ‘ulama memaksudkan hal yang lain, tetapi difahami oleh pembaca dengan maksud yang lain pula.
Dan salah satu terminologi yang juga sering disalahfahami adalah terminologi udzur bil jahl ini.
Ketika orang yang terjatuh kepada kesyirikan, dan ‘ulama Najd dan penerus mereka mengatakan “fulan di-‘udzur”, maka diartikan secara bahasa, sehingga kesimpulannya adalah “fulan tetap Muslim” atau “fulan tetap Muwahhid” karena kesyirikan yang dilakukan tidak memudharatkannya.
Sehingga pada tulisan ini, bi ‘aunillaah, kami akan coba untuk membahas permasalahan ini yang tujuan utamanya adalah menyingkap sebenarnya apa itu yang dimaksud udzur bil jahl, dan untuk itu kami akan menempuh dan membagi ke dalam beberapa pembahasan:
1. Apakah orang yang jatuh kepada kesyirikan dihukumi sebagai Musyrik di dunia?
2. Apa yang dimaksud dengan hujjah dan kapan dikatakan tegak hujjah atas mereka?
3. Dan apa yang dimaksud “perbuatan mereka di-‘udzur”?
4. Perkataan para ‘ulama sebelum masa ‘ulama Najd.
Kami sengaja menyampingkan ‘Ulama Najd pada seri ini supaya para pembaca bisa membuktikan sendiri bahwa yang ‘Ulama Najd berada diatasnya itu merupakan jalannya para salaf.
5. Perkataan para ‘ulama zaman ini.
Sehingga kita bisa menjadikan apa yang mereka katakan sebagai pembanding/muqaranah bahwa yang mereka fatwakan merupakan sesuatu yang berdasar.
Bagian Pertama: Pembahasan dalil dari al-Qur’an bahwa orang yang melakukan kesyirikan, maka vonis/label nya adalah Musyrik.
Banyak ayat dalam masalah ini, sebenarnya. Akan tetapi ada dua ayat yang secara nash jelas menunjukan hal tersebut.
Yang pertama adalah, at-Taubah ayat 6.
Allaah Ta’ala berfirman:
وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْلَمُونَ
“Dan jika seorang dari kaum musyrikin meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah sehingga dia bisa mendengar firman Allaah (al-Qur’an). Kemudian antar lah dia ke tempat yang aman baginya. Yang demikian itu karena mereka adalah kaum yang tidak mengetahui”
Beberapa poin yang perlu diperhatikan:
– Lihat bagaimana Allaah menyebut dengan “salah seorang dari Musyrikin”. Ini label/penamaan.
– Perhatikan bagaimana label/penamaan itu turun, bahkan sebelum dia mendengar al-Qur’an. Nash jelas menunjukan hal tersebut “sehingga dia bisa mendengar firman Allaah”. Dengan kata lain, vonis dari Allaah tetap turun kepada mereka yang bahkan belum pernah mendengar al-Qur’an.
– Perhatikan pula penegasan terakhir dimana Allaah mengakhiri ayat tersebut dengan “kaum yang tidak mengetahui”. Tidak mengetahui adalah jahil. Dan kebodohan merupakan sifat orang tersebut. Akan tetapi hal ini tidak meniadakan vonis penamaan bahwa orang tersebut musyrik.
Berkata al-Imaam ath-Thabari rahimahullaah:
“Jika salah seorang dari Musyrikin meminta keamanan kepada mu, wahai Muhammad, yaitu kaum yang engkau diperintahkan untuk memerangi mereka pada selain bulan haram, maka berikanlah keamanan. Sehingga dia bisa mendengar firman Allaah, yaitu al-Qur’an yang diturunkan kepada Muhammad.”
Poin dari perkataan diatas:
– Bahkan al-Imaam ath-Thabari menafsirkan dengan memerangi Musyrikin. Walaupun mereka belum mendengar apapun dari al-Qur’an. Artinya mereka diperlakukan dengan perlakuan musyrikin.
– Perwujudan “memerangi Musyrikin” tentunya membutuhkan pembahasan tersendiri. Singkatnya, perwujudan hal ini bukanlah hak perseorangan melainkan hak ‘Ulil Amri.
Imam ath-Thabari juga menambahkan:
“Dan jika mereka enggan ber-Islam, (tetap) antarkanlah mereka ke tempat yang aman, karena mereka adalah kaum yang jahil. Tidak mengetahui hujjah dari Allaah sedikitpun. Mereka tidak mengetahui apa yang tersedia bagi mereka jika mereka beriman kepada Allaah. Dan mereka tidak mengetahui dosa apa yang akan mereka emban dengan meninggalkan iman kepada Allaah”
Poin dari perkataan diatas:
– Lihat bagaimana imam ath-Thabari meng-“‘udzur” mereka dengan “jahil”, “tidak mengetahui hujjah”, dst.
Tapi apakah imam ath-Thabari meniadakan vonis penamaan “musyrik”? Tidak. Bahkan imam ath-Thabari menjelaskan bahwa mereka TETAP diperlakukan dengan muamalah musyrikin.
Al-Imaam al-Baghawi juga menyampaikan hal yang serupa. Bahwa vonis penamaan dan diperlakukan dengan muamalah musyrikin itu adalah hukumnya.
Berkata juga al-Baghawi:
“mereka tidak mengetahui agama Allaah dan permasalahan mentauhidkan Allaah. Dan mereka membutuhkan untuk MENDENGAR firman Allaah. Dan berkata al-Hasan al-Bashri: ‘Ini adalah ayat muhkam yang akan berlaku sampai hari kiamat’ “
Beberapa Poin:
– Bahwa orang yang belum ber-Islam, dan tidak ada Islam tanpa tawhid, maka label/penamaan nya adalah “bukan islam”, “musyrik”, atau yang semisal.
– Dan vonis penamaan di dunia, beserta kewajiban memperlakukan mereka dengan muamalah musyrikin, itu tidak ada hubungannya dengan “tegak hujjah”, apalagi “harus faham”. Bahkan imam al-Baghawi hanya menggunakan kata “mendengar”.
– Penukilan dari al-Hasan al-Bashri bahwa ayat ini adalah muhkam. Dan berlaku sampai hari kiamat.
Dan apabila kita merujuk kepada kitab tafsir ‘ulama terdahulu, insyaa Allaah, akan mendapati hal yang seperti ini.
Ayat yang kedua yang menunjukan vonis penamaan adalah al-Bayyinah, ayat 1.
Allaah berfirman:
لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ
“Orang-orang yang kafir dari ahli kitab, dan orang-orang Musyrik tidak akan meninggalkan agama mereka sampai datang bukti yang nyata”
Beberapa Poin:
– Kembali Allaah vonis label mereka sebagai orang yang “kafir”, “musyrik”.
– Apa itu “al-Bayyinah/bukti yang nyata”, maka dijelaskan pada ayat selanjutnya “Seorang rasul yang membacakan lembaran-lembaran yang suci”.
– Tapi vonis penamaan itu telah tetap atas mereka, WALAUPUN belom sampai kepada mereka hujjah, berupa bukti yang nyata.
Dan dalam kitab-kitab tafsir, maka insyaa Allaah didapati bahwa mereka semua rahimahumullaah menetapkan vonis penamaan “kafir”, “musyrik” walaupun BELUM DATANG HUJJAH atas mereka.
Silakan merujuk pada kitab-kitab mereka.
Pembahasan masalah VONIS/LABEL dunia, akan menjadi jelas dalam permasalahan Ahlul-Fathrah. Bisa merujuk kepada pembahasan Maraatib al-Mukallifiin yang dipaparkan oleh ibnul Qayyim dalam Thariq al-Hijratayn.
Sebagai pelengkap pembahasan, kita akan menyertakan beberapa ayat dalam al-Qur’an dimana vonis penamaan telah jatuh sebelum sampainya hujjah:
Penamaan Thaghut terhadap Fir’aun, Allaah berfirman kepada Musa:
اذْهَبْ إِلَىٰ فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَىٰ
“Pergilah kamu kepada Fir’aun. Sesungguhnya dia telah melampaui batas” [Tha-Haa:24]
Poin:
– Lihat bagaimana vonis/label telah turun, sebelum diutusya Musa Fir’aun.
Bahkan di-ayat 39 dalam surat yang sama, Allaah telah melabeli Fir’aun dengan Musuh Allaah:
أَنِ اقْذِفِيهِ فِي التَّابُوتِ فَاقْذِفِيهِ فِي الْيَمِّ فَلْيُلْقِهِ الْيَمُّ بِالسَّاحِلِ يَأْخُذْهُ عَدُوٌّ لِّي وَعَدُوٌّ لَّهُ
“Letakkanlah Musa dalam peti kemudian hanyutkanlah ke dalam sungai. Maka biarkanlah sungai itu membawanya ke tepi. Musa akan diambil oleh musuh-Ku dan musuh-nya” [Tha-Ha:39]
Poin:
– Bahkan Allaah menamai Fir’aun sebagai Musuh Allaah semenjak nabi Musa masih bayi.
Dan ayat-ayat vonis/penamaan seperti ini terdapat dalam al-Qur’an pada beberapa tempat.
Sehingga para ‘ulama dahulu tidak pernah ada kerancuan pada mereka, orang yang berbuat kesyirikan, maka vonis/label nya di dunia adalah “Musyrik”. Dan ini semua berdasarkan nash al-Qur’an.
Dan insyaa Allaah akan menjadi jelas hal ini ketika nanti kita akan memaparkan perkataan-perkataan mereka.
Terakhir dalam permasalahan ini adalah faidah dari segi bahasa.
Para ‘ulama Ahlussunnah secara umum, dan ahlu lughah secara khusus telah sepakat bahwa “Apa saja yang disifati sesuatu, maka bisa diambil dari pensifatan tersebut sebuah nama“.
Dan hal ini diketahui bagi mereka yang bisa berbahasa Arab:
– Orang yang disifati dengan tidur (naum), maka pelakunya adalah na’im (orang yang tidur).
– Orang yang disifati dengan makan (akl), maka pelakunya disebut aakil (orang yang makan).
– Orang yang disifati dengan tawhid, maka pelakunya disebut muwahhid.
– Orang yang disifati dengan kufur, maka pelakunya disebut kaafir.
– Orang yang disifati dengan syirik, maka pelakunya disebut musyrik.
Dan seterusnya.
Apabila ada yang mengatakan, “Allaah itu ‘aliim tanpa ‘ilmu”, maka ahlussunnah sepakat bahwa ini merupakan madzhabnya Jahmiyyah.
Dan dari sisi ini pula, para ‘ulama telah menjelaskan, dalam sisi takfir, apabila ada yang mengatakan, “Orang itu telah berbuat syirik (Musyrik), tapi Muslim” maka ‘ulama juga mengatakan yang seperti ini adalah kaidah takfir-nya Jahmiyyah.
Insyaa Allaah kita sambung pada tulisan selanjutnya.
Semoga dimudahkan Allaah.
Disusun oleh: Abu Muhammad (admin 2)