Pertanyaan.
Fadhilatus Syaikh, siapakah yang layak dikatakan murtad ? Kami ingin Anda menguraikannya dengan jelas. Karena beberapa orang telah divonis kafir dengan alasan yang masih samar !
Jawaban.
Menetapkan hukum murtad dan keluar dari agama atas seseorang merupakan kewajiban ahli ilmu yang matang ilmunya. Mereka adalah para qadhi di mahkamah-mahkamah syar’i dan para mufti yang diakui kepiawaiannya. Masalah ini tidak jauh berbeda dengan masalah-masalah agama lainnya. Tidak semua orang berhak berkomentar di dalamnya, termasuk juga para penuntut ilmu yang masih dalam taraf pemula atau orang-orang yang mengaku ulama namun pengetahuan agamanya masih dangkal.
Mereka tidak punya wewenang membicarakan masalah ini. Sebab jika mereka berkomentar juga, maka bisa menimbulkan kerusakan dan akhirnya beberapa kaum muslimin divonis murtad padahal sebenarnya tidak begitu ! Pengkafiran seorang muslim yang tidak melakukan salah satu dari pembatal ke-Islaman merupakan bahaya yang sangat besar.
Barangsiapa mengatakan kepada saudaranya : Yaa kafir, yaa fasik ternyata tidak demikian maka perkataan itu akan kembali kepadanya. Orang yang berhak menjatuhkan vonis murtad adalah para qadhi dan mufti yang diakui kepiawaiannya dan pelaksana hukuman tersebut adalah para penguasa (pemerintah). Selain prosedur di atas, pasti hanya menimbulkan kekacauan belaka.
HUKUM MELANGKAHI WEWENANG PEMERINTAH
Pertanyaan.
Point terakhir yang sangat kami harapkan penjelasannya adalah tentang masalah orang yang merampas dan melangkahi wewenang penguasa. Yaitu tentang orang yang telah melaksanakan had (hukum pidana) tanpa seizin Sultan, ada yang berpendapat bahwa hukuman maksimal yang berhak dijatuhkan oleh Sultan atas orang itu hanyalah hukuman kurungan (penjara) !
Jawaban.
Tidak dibenarkan merampas dan melangkahi wewenang penguasa. Barangsiapa membunuh seseorang tanpa prosedur hukum syar’i dan hanya berdasarkan pendapat pribadinya saja maka berhak dijatuhkan hukuman qishah atasnya jika ahli waris si korban menuntutnya. Kecuali jika dapat dibuktikan secara syar’i bahwa si korban benar-benar murtad dari Islam maka tidak ada qishash atasnya. Akan tetapi Sultan berhak memberikan hukuman peringatan atas perbuatannya yang melangkahi wewenang Sultan.
Pertanyaan.
Bagaimana halnya dengan keadaan hukuman ta’zir ?
Jawaban.
Kadangkala hukuman ta’zir itu sampai kepada tingkatan hukuman mati sesuai dengan kebijaksanaan penguasa. Misalnya penguasa melihat tidak ada jalan lain untuk mencegah kejahatannya kecuali dengan hukuman mati maka penguasa berhak melakukannya.
Pertanyaan dijawab Oleh
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
[Disalin dari kitab Muraja’att fi fiqhil waqi’ as-sunnah wal fikri ‘ala dhauil kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an & As-Sunnah, hal 24-38 Terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]