holy koran and gavel hammer

Asy-Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata:

            Persoalan ini, yakni persoalan tahakum kepada selain syariat Allah adalah diantara persoalan-persoalan yang banyak terjadi kesalahpahaman. Terlebih pada pemuda-pemuda di negeri ini dan selain negeri ini. Ia banyak menyebabkan perpecahan diantara muslimin, karena sudut pandang manusia terhadapnya tidak sama. Maka yang wajib bagi seorang penuntut ilmu adalah bersungguh-sungguh mengikuti apa yang ditunjukkan oleh dalil-dalil dan mengikuti penjelasan para ulama dari makna dalil-dalil tersebut dan apa yang mereka pahami dari pondasi-pondasi syariat dan tauhid dan apa yang mereka jelaskan pada persoalan-persoalan ini.

            Diantara sebab kerancuan dalam persoalan ini adalah mereka menyamaratakan kedua persoalan ini, yakni persoalan hukum dan tahakum. Padahal kedua persoalan ini tidak sama alias berbeda. Diantara bentuk-bentuknya adalah membuat hukum yang menyaingi hukum Allah. Yang seperti ini ditinjau dari perbuatannya adalah kekufuran dan orang yang membuatnya dan menjadikan hukum buatannya sebagai hukumnya dan mengundang-undangkannya, orang ini kafir dan kekufurannya jelas. Karena dia telah menjadikan dirinya thaghut dan mengajak manusia beribadah kepadanya dengan ibadah ketaatan dan dia rela diperlakukan demikian.

            Dan disana ada yang memutuskan dengan hukum buatan ini, ini bentuk kedua. Orang yang membuat hukum, bentuk pertama. Orang yang memutuskan dengannya bentuk lainnya. Yang ketiga, orang yang mencari keadilan kepadanya atau tahakum. Yang keempat orang yang memberlakukan hukum tersebut di negerinya yakni negaranya. Jadi semuanya ada 4 keadaan;

            1- Orang yang membuat (hukum yang bertentangan dengan syariat -pentj) dan orang yang menaatinya dalam mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan menentang syariat Allah. Orang ini kafir. Begitu juga orang yang menaatinya berarti dia telah menjadikannya tuhan yang lain disamping Allah.

            2- Orang yang memutuskan dengan hukum tersebut hukumnya dirinci. Apabila dia memutuskan dengannya sekali atau dua kali atau lebih dan tidak menjadi kebiasaanyya sedangkan dia sadar bahwa dia telah bermaksiat dengan perbuatannya memutuskan dengan selain hukum Allah, maka hukumnya seperti para pelaku dosa, tidak dikafirkan sampai menghalalkannya. Oleh karena itu kamu dapati sebagian ulama berkata; Orang yang memutuskan dengan selain syariat Allah tidak dikafirkan kecuali apabila ia istihlal (menganggap perbuatan haramnya halal). Pendapat ini benar. Tapi hukum ini tidak berlaku pada keadaan yang pertama, membuat hukum. Sebagaimana perkataan Ibnu Abbas; “Bukan kekufuran yang kalian kita, itu kufur duna kufur (kufur kecil).” Yakni, orang yang memutuskan dengan selain hukum Allah mengikuti hawa nafsunya pada satu atau dua kasus, dan dia sadar bahwa dia bermaksiat dan tidak menganggap perbuatannya halal, orang ini kekufurannya kufur kecil.

            Adapun seorang yang tidak memutuskan dengan syariat Allah sama sekali dan selalu memutuskan dengan selain syariat Allah dan mengharuskan orang lain berpedoman kepadanya, diantara ulama ada yang mengatakan orang ini kekufurannya sama seperti orang yang membuat hukum. Karena Allah Jalla wa ‘Ala berfirman; “Mereka ingin mencari keadilan kepada thaghut.” Allah menjadikan orang yang memutuskan dengan selain syariat Allah secara mutlak sebagai thaghut. Allah berkata; “Padahal mereka telah diperintah untuk kufur kepadanya.” Tapi diantara ulama ada juga yang berpendapat, termasuk jenis ini pelakunya tidak kafir sampai menganggap perbuatannya halal. Karena dia mungkin melakukan hal itu dan memutuskan dengannya sedangkan dia menyadari dirinya bermaksiat. Maka hukum orang ini sama seperti para pecandu dosa yang belum bertaubat darinya. Dan pendapat yang pertama adalah yang benar. Yakni orang yang selalu memutuskan dengan selain syariat Allah dan mengharuskan orang lain berpedoman kepadanya hukumnya kafir. Ini juga pendapat kakek Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah pada risalahnya Tahkim Al Qawanin. Karena realitasnya perbuatan ini tidak keluar dari hati yang telah kufur kepada thaghut. Bahkan tidak keluar selain dari orang-orang yang mengangungkan undang-undang (buatan) dan berhukum kepada undang-undang (buatan).

            3- Kondisi ketiga adalah keadaan orang-orang yang berperkara. Yakni orang yang pergi dia dan orang yang berperkara dengannya dan mencari keadilan kepada undang-undang. Persoalan ini hukumnya dirinci juga. Yaitu; Apabila dia ingin mencari keadilan kepada thaghut (selain hukum Allah / orang yang memutuskan dengan selain hukum Allah -pentj) dan dia punya keinginan kepadanya dan menganggap bahwa memutuskan dengannya adalah boleh dan dia tidak membencinya, orang ini kafir juga. Karena dia tercakup ke dalam ayat ini  (Qs. An-Nisaa’; 60). Dan tidak akan terkumpul, sebagaimana perkataan ulama, keinginan mencari keadilan kepada thaghut dengan keimanan kepada Allah. Keduanya bertentangan. Allah Ta’aala berfirman; Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman…” (Qs. An-Nisaa; 60)

            Adapun jika dia tidak ingin tahakum dan tidak meridhainya, tapi dia dipaksa tunduk padanya, sebagaimana yang terjadi di negeri-negeri yang lain. Seperti pemaksaan kepada seseorang dihadirkan dia dan orang yang bersengketa dengannya ke hadapan orang yang memutuskan dengan undang-undang (buatan) atau ke hadapan seorang hakim yang memutuskan dengan undang-undang (buatan). Atau dia tahu bahwa dia berada pada posisi yang benar sesuai syariat (Islam) lalu dia mengangkat perkaranya kepada seorang hakim di pengadilan karena ia tahu bahwa kasusnya tidak bertentangan dengan hukum syariat. Orang yang mengangkat perkaranya dalam dakwaannya kepada musuhnya ke hadapan hakim yang berhukum dengan undang-undang karena ia tahu bahwa syariat memberikan haknya dan bahwa undang-undang yang berlaku pada kasusnya sesuai syariat, yang seperti ini yang benar menurut saya hukumnya boleh. Tapi sebagian ulama ada yang mengatakan hendaknya dia meninggalkannya sekalipun dia berada pada posisi yang benar, karena Allah telah mensifati orang-orang munafik dengan firmannya; “Tetapi jika keputusan itu untuk (kemaslahatan) mereka, mereka datang kepada rasul dengan patuh.” (Qs. An-Nur; 49).

            Maka orang yang memandang bahwa syariat berpihak kepadanya dan ia tidak menganggap boleh baginya mengangkat perkaranya kepada selain syariat, hanya saja dia datang menuntut haknya sesuai yang Allah tetapkan menurut syariat. Orang ini tidak masuk ke dalam golongan mereka yang ingin tahakum kepada thaghut, sedangkan dia sendiri membencinya. Tapi dia tahakum kepada syariat karena tahu bahwa syariat berpihak kepadanya. Ia menjadikan hukum yang ada pada hakim yang memutuskan dengan undang-undang (buatan) sebagai sarana untuk meraih haknya yang telah tetap berdasarkan syariat.

            4- Keadaan keempat adalah kondisi negeri yang berhukum kepada selain syariat, berhukum kepada undang-undang (buatan). Negara-negara yang berhukum kepada undang-undang (buatan) Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim juga telah merinci hukumnya dalam fatwa-fatwanya. Kesimpulannya adalah; bahwa kufur kepada undang-undang (buatan) adalah wajib. Dan bahwa memberlakukan undang-undang (buatan) di negeri-negeri apabila sifatnya tersembunyi dan jarang maka negeri itu negeri Islam. Yakni bahwa negara itu negera Islam, hukumnya sama seperti negeri-negeri lain yang terdapat padanya kesyirikan-kesyirikan yang ada di bumi. Beliau melanjutkan; Tapi apabila ia jelas dan tersebar, maka negeri itu adalah negeri kufur, yakni negara kafir. Sehingga penilaian kepada satu negeri mengacunya kepada rincian ini;

            Apabila pemberlakuan undang-undang buatan sedikit dan tersembunyi maka negeri ini hukumnya sama seperti negeri-negeri zalim lainnya atau negeri yang memiliki dosa dan kemaksiatan dan didapati padanya sebagian kesyirikan. Tapi apabila undang-undang buatan jelas dan tersebar, jelas berarti tidak tersembunyi, sedangkan tersebar luas artinya tidak sedikit. Beliau berkata; negeri ini negeri kafir. Rincian ini benar. Karena kita mengetahui bahwa terdapat pada negeri-negeri Islam undang-undang yang tidak sesuai dengan syariat Allah Jalla wa ‘Ala. Pada ulama pada zaman dahulu tidak memvonis suatu negeri sebagai negeri kafir atau kepada negara-negara tersebut sebaagai negara kafir melainkan disebabkan karena kesyirikannya memberi pengaruh kepada negeri itu. Maka kapan peradilan kepada hukum thaghut jelas dan tersebar, maka negeri itu negeri kafir. Tapi kapan hal itu sedikit dan tersembunyi, atau sedikit tapi jelas dan ada yang mengingkari, maka negeri itu negeri Islam dan negara itu negara Islam.

            Maka dengan rincian ini diharapkan menjadi jelas perkara ini dan dengannya juga menjadi bertemu ucapan-ucapan ulama dan tidak bersebrangan, insyaallah.

Sumber: At-Tamhid, Syarh Kitab At-Tauhid halaman 428-432

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *