Pertanyaan kepada Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan – Hafidzahullah-:
1- Apakah kita mengkafirkan orang yang sujud kepada berhala atau menyembelih untuk kuburan atau kita menunggu sampai kita tegakkan padanya hujjah?
Jawab: Dia kufur dengan perbuatannya ini. Akan tetapi kamu hukumi perbuatannya kufur dan kamu kafirkan dia sesuai dhahirnya kemudian setelah itu nasihati dia. Jika ia taubat (dia muslim) tapi jika tidak ia kafir lahir dan batin. -selesai. (Syarhus-Sunnah Al Barbahari)
2- Apa pendapatmu tentang orang yang mengatakan: Person tertentu tidak menjadi kafir kecuali jika terpenuhi syarat-syarat (kafir) dan tidak terdapat padanya penghalang-penghalang?
Jawab: Orang yang melakukan kekafiran berupa ucapan, perbuatan atau keyakinan atau keraguan, dijatuhi hukum kafir. Adapun berkenaan apa yang ada di dalam hatinya, hal ini tidak ada yang mengetahui kecuali Allah. Kita tidak dibebani akan apa yang ada di dalam hati. Tapi kita diminta menilai sesuai dhahir/yang tampak/lahir.
Barangsiapa menampakkan kekufuran, kami nilai dia kafir dan kami perlakukan sesuai perlakuaan kepada orang kafir. -selesai (Syarah Nawaqidul Islam)