Syarat Tinggal Di Negeri Kafir [Syaikh Abdul Aziz Rajihi]

Pada ceramah tentang pangkal kemungkaran Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi semoga Allah menjaganya berkata;

Diantara pangkal kemungkaran adalah bepergian ke negeri musyrikin dan hidup disana. Ini termasuk dosa-dosa besar karena ada ancaman terhadap perbuatan demikian. Seperti yang terdapat pada hadits Samurah radhiyallahu ‘anhu, “Barangsiapa bergaul dengan musyrik dan tinggal bersamanya, maka dia dinilai sepertinya.” Dan hukum disini (dinilai sama) telah dikaitkan dengan musytaq yaitu bergaul dan tinggal. Dan pengaitan hukum dengan musytaq mengisyaratkan sebab sebagaimana hal ini dikenal dalam pembahasan Ushul.

Dan Rasulullah shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda; “Aku berlepas diri dari setiap muslim yang hidup diantara musyrikin jangan sampai api mereka saling terlihat.” Yang demikian karena dikhawatirkan orang musyrik membahayakan agama si muslim. Maka tidak boleh pergi kesana kecuali dengan syarat-syarat yang ditetapkan para ulama semoga Allah merahmati mereka sebagai pengamalan terhadap nash, yaitu;

1- Seseorang mampu menampakkan agamanya. Dan hal ini berarti dia harus mengerti agama dengan dalil-dalilnya dan bukti-buktinya yang populer dari Al Kitab dan As-Sunnah, agar dia mampu menampakkan agamanya. Dan tidak cukup dalam hal ini (menampakkan agama) hanya mengerjakan shalat. Melainkan harus diikuti dengan mengkafirkan musyrikin dan mencela agama mereka dan para pemeluknya dan berlepas diri dari mereka serta menjaga diri dari mencintai mereka dan condong kepada mereka dan wajib menjauh dari mereka.

2- Hendaknya dia memastikan keamanan atas dirinya. Apabila dikhawatirkan akan ditimpa cobaan pada agamanya disebabkan dia menampakkan agamanya, apakah dengan paksaan, kekuasaan atau syubhat-syubhat ucapan mereka, maka tidak boleh dia pergi kesana dan mengambil resiko mempertaruhkan agamanya.

3- Tidak boleh memberi kesetiaan kepada musyrikin seperti berbasa-basi dengan mereka atau berlemah-lembut. Dan memberikan kesetiaan kepada mereka termasuk dosa besar. Ulama mencontohkan seperti mengambilkan perlengkapan mereka seperti cambuk atau merautkan pena untuk mereka atau mengisikan tinta dan yang semisal dengannya, seperti menampakkan kegembiraan dan keceriaan.

Adapun tawalli ini kekufuran yang membatalkan Islam. Yaitu seperti mencintai mereka dan menolong mereka dengan bantuan, harta, tenaga atau pikiran. Atau dengan menampakkan persetujuan kepada mereka atas kekufuran mereka, karena disebabkan takut kepada mereka dengan alasan basa-basi untuk menghindar dari kejahatan mereka. Walaupun si muslim ini membenci ajaran mereka dan tidak suka kepada mereka dan mencintai Islam dan muslimin.

Yang diberi pengecualian dalam perkara ini hanya orang yang dipaksa. Yaitu orang yang ditangkap oleh orang musyrik kemudian mereka berkata kepadanya; kafirlah kamu! Kalau tidak kami akan membunuhmu atau menyiksamu dengan demikian dan demikian…, atau musyrikin ini menyiksanya sampai dia mengikuti mereka. Maka ketika itu boleh bagi si muslim ini untuk menampakkan persetujuan kepada musyrikin, dengan persetujuan lisan bukan hati. Adapun hati, dia harus tetap diatas keimanan. Seperti yang Allah firmankan; “Kecuali orang yang dipaksa dan hatinya tetap diatas keimanan.” (Qs. An-Nahl; 106).

Ulama telah sepakat bahwa barangsiapa mengatakan kekufuran main-main maka dia kafir. Maka bagaimana dengan orang yang menampakkan kekufuran karena takut atau tamak (terhadap dunia)?! Dalil akan hal ini ada banyak di dalam Al Kitab dan As-Sunnah.

 Sumber: http://www.shrajhi.com.sa/fatwas/get/33

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *