Setelah Akad Ketahuan Ternyata Wali atau Salah Seorang Saksi Penyembah Kubur
Pertanyaan: Apabila diketahui setelah akad qiran atas seorang gadis bahwa walinya atau salah seorang saksi musyrik penyembah kubur dan bertawassul kepada selain Allah dan menyembelih untuknya. Apakah akadnya harus diulang?…