Jangan Menghukumi Satu Pihak Sampai Engkau Mendengarkan Keterangan Pihak Lain
Dalam ketentuan syariat Islam yang bijak dan agama yang hanif (lurus), disebutkan bahwa seorang qadhi (hakim) tidak boleh memberikan keputusan hukum kepada satu pihak, sampai dia mendengar keterangan pihak lainnya.…