Mencaci Muslim Kefasikan & Memeranginya Kekufuran

Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

((Mencaci seorang muslim kefasikan dan memeranginya kekufuran))

Muttafaqun ‘Alaihi

 

 

 

Video penjelasan Asy-Syaikh Shalih Fauzan

httpv://www.youtube.com/watch?v=d3Burj5BXWI

Asy-Syaikh Shalih Fauzan berkata dalam syarahnya:

Allah Subhanahu wa Ta’aala menjadikan orang-orang yang beriman bersaudara dalam keimanan sebelum persaudaraan dalam nasab. Persaudaraan iman lebih kuat daripada persaudaraan nasab. Dan jika mereka bersaudara, maka tidak boleh lahir dari mereka atau dari sebagian mereka hal-hal yang bertolak belakang dengan persaudaraan ini atau hal-hal yang merusaknya. Melainkan melahirkan apa-apa yang justru semakin menguatkannya dan mengokohkannya seperti ucapan yang baik dan menebarkan salam diantara mereka dan saling mendoakan dan seterusnya.

Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda memperingatkan dari akhlak yang buruk diantara muslimin ((Mencaci seorang muslim kefasikan)) Mencaci artinya mencelanya, merendahkannya sama saja apakah secara terang-terangan antara dia dan saudaranya atau sembunyi-sembunyi di majlis-majlis ghibah dan namimah. Seseorang berbicara tentang saudaranya sedangkan dia tidak berada disitu dan ini ghibah atau memanas-manasi hubungan antar saudara, antar muslimin dengan apa-apa yang berakibat mereka saling berjauhan. Sebagaimana sekarang terjadi pada twitter-twitter dan alat-alat seperti ini yang memecah belah antar muslimin dengan menyebarkan kejelekan-kejelekan dan menyebarkan perpecahan antar muslimin dengan menyebarkan ucapan sebagian tentang sebagian lainnya. Mengintai ucapan dan menyebarkannya diantara muslimin sehingga menjauhkan sebagian dari sebagian lainnya. Fulan bilang tentang fulan begini dan fulan bilang begitu, ini tidak boleh terjadi. Ini termasuk mencela, termasuk kategori mencela dan ini kefasikan yakni keluar dari ketaatan kepada Allah, karena kefasikan adalah keluar dari ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla. Allah memerintahkan kita untuk bersaudara dan memerintahkan kita untuk menyebarkan keutamaan-keutamaan dan menutup-nutupi kekurangan. Tapi sebagian mereka atau kebanyakan mereka keluar dari adab ilahi ini lalu menyebarkan kejelekan dan mencari-cari aib dan mengintai ucapan lalu menyebarkannya. Maka wajib berhati-hati dari perbuatan ini dan dari pelakunya.

Adapun memeranginya, ini adalah kekufuran. Memeranginya sama saja apakah dengan cara saling pukul meski tidak sampai membunuh, ini disebut juga sebagai perang. Saling pukul disebut juga perang. Atau memeranginya dengan pedang, senjata seperti pada saat terjadinya fitnah antara muslimin, ini kekufuran. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: ((Jangan kalian kembali kufur sepeninggalanku, dimana sebagian kalian memenggal leher sebagian lainnya)) Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: ((Jika dua muslim bertemu saling membawa pedang, maka yang membunuh dan yang terbunuh di neraka. Para shahabat bertanya; Wahai Rasulullah, ini ganjaran bagi pembunuh, lalu apa salahnya yang terbunuh? Beliau bersabda: Dia sebelum terbunuh juga bersungguh sungguh ingin membunuh temannya)) Sehingga ia pun dihukum sesuai niatnya yang buruk yaitu ingin membunuh temannya.

Dan kekufuran ini bukan kufur besar. Ini diantara kufur kecil akan tetapi berbahaya. Karena kekufuran ada dua, kufur yang mengeluarkan pelakunya dari agama dan kufur kecil seperti ucapannya: ((Jangan kalian kembali kufur sepeninggalanku)) maksudnya kufur kecil. Tapi membunuh dengan sengaja adalah salah satu dari dosa-dosa besar. Allah mengancam pelakunya dalam firman-Nya ((Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah jahannam, dia kekal disana. Dan Allah murka kepadanya dan Allah melaknatnya dan Allah mempersiapkan untuknya adzab yang pedih)). Ini merupakan ancaman yang keras. Akan tetapi hal ini tidak menjadikannya keluar dari agama, kecuali jika ia menganggap halal membunuh saudaranya yaitu jika ia menghalalkan perbuatan membunuh saudaranya seperti layaknya menghalalkan yang haram, maka ini adalah kufur besar.

Maka peperangan antara muslimin disaat terjadinya fitnah wajib dihindari. ((Apabila ada dua kelompok dari mukminin saling berperang maka damaikanlah diantara mereka. Dan jika salah satu pihak berbuat kesewenangan terhadap pihak lainnya maka perangilah pihak yang berbuat kesewenangan itu sampai ia kembali ke jalan Allah)) ((Dan perbaikilah antara mereka dengan adil dan bersikap adillah sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Dan sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara, maka perbaikilah antara saudara kalian dan bertakwalah kepada Allah agar kalian dirahmati))

Maka menumpahkan darah antara muslimin disaat terjadinya fitnah-fitnah atau karena ketamakan dunia atau yang semisal dengannya, ini diantara dosa-dosa besar. Dan atas pelakunya ancaman yang keras. Kita mohon kepada Allah keselamatan. Atas pelakunya ancaman yang keras, seperti yang terdapat di dalam Al Qur’an. Maka yang wajib adalah seorang muslim menahan diri dari peperangan di saat-saat fitnah antara muslimin dan menjauh darinya. Menjauh dari peperangan dimasa fitnah antara muslimin dan mengupayakan perbaikan dan menghentikan peperangan antara muslimin selagi mampu. Ini yang wajib.

Dan kehormatan seorang muslim sangat tinggi disisi Allah Ta’aala. Apabila seorang muslim dibunuh tanpa alasan yang benar, maka ini diantara perkara yang menjadikan Allah murka. Kehormatan seorang muslim tinggi, pada kedudukannya, hartanya, darahnya,

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *