APA YANG HARUS DILAKUKAN SESEORANG YANG MELANGGAR HUKUM HAD DI NEGERI YANG TIDAK BERHUKUM DENGAN HUKUM ALLAH?

Pertanyaan; Apabila seorang muslim melakukan maksiat yang mengharuskannya dikenakan hukum had seperti zina dan ingin mensucikan dirinya dengan menjalani hukum had tersebut, tapi pemerintahnya tidak menegakkan hukum Allah apa yang harus dia kerjakan? Dan apabila dia minta dari sebagian kerabatnya atau teman-temannya untuk menegakkan hukum had atasnya, apakah yang seperti ini dibenarkan dan dosanya diampuni?

Jawab; Parra fuqaha’ (ahli fikih) sepakat bahwa tidak boleh menegakkan hukum had selain imam (pimpinan tertinggi) atau orang yang dia tunjuk. Yang demikian itu demi terjaganya kemaslahatan bersama berupa terjaganya jiwa, harta dan kehormatan mereka. Seorang pimpinan tertinggi (di satu negeri) mampu melaksanakan hukum had karena kekuatan ada di tangannya. Rakyat pun mau tidak mau tunduk kepadanya. Ditambah lagi tidak mudah menuduhnya tidak adil, segan kepada terdakwa atau menunda-nunda dalam menegakkan hukum had. Mereka lebih mungkin melaksanakan penegakan hukum had sesuai yang diharapkan, sehingga tercapai tujuan syar’i dengan yakin. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah; 17/145)

Dan dalam Fatwa Lajnah Ad-Da’imah (7/21); Tidak boleh menegakkan hukum had selain pemimpin muslim atau orang yang ditunjuk olehnya. Tidak boleh bagi person muslimin menegakkannya karena dikhawatirkan terjadi kekacauan dan fitnah.

Dan pada (5/6-21); Tidak boleh menegakkan hukum had kecuali penguasa muslim atau penggantinya, demi terkendalinya keamanan, terjaganya keadilan dan sirnanya kezaliman. Wajib bagi pelaku maksiat untuk beristighfar, bertaubat kepada Allah dan memperbanyak amalan shalih. Kapan seseorang ikhlas taubatnya kepada Allah, Allah terima taubatnya dan dengan karunia dan kebaikan Allah, dosanya diampuni. Allah Ta’aala berfirman;

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al Furqan; 68-70

Dan Allah juga berfirman; “Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (Qs. Thaha; 82)

Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda; “Islam melebur apa yang sebelumnya dan taubat melebur semua dosa.”

Islamqa.info no. 12461

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *