APABILA SUAMI MENUDUH ISTRI BERZINA DAN DIA TIDAK PUNYA SAKSI. APA YANG HARUS DILAKUKAN?

Apabila seorang suami menuduh istrinya berzina dan dia tidak memiliki saksi dan istri mendustakan tuduhan itu maka solusinya adalah mula’anah seperti yang Allah sebutkan di dalam Al Qur’an. Allah berfirman;

“Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.

Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.

Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta.

dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.” (Qs. An-Nur; 6-9)

Caranya suami bersumpah di hadapan hakim dan orang banyak “Saya bersumpah demi Allah bahwa saya berkata jujur bahwa dia (istrinya) berzina” sebanyak 4 kali. Lalu yang kelima bersumpah dengan mengatakan “Biar Allah melaknat saya jika saya berdusta. Dengan sumpah ini suami terbebas dari hukum had atas perbuatannya yang menuduh orang lain berzina tanpa saksi.

Kemudian istri melakukan hal yang sama dengan mengatakan “Saya bersumpah demi Allah bahwa suami saya berdusta menuduh saya telah berzina” sebanyak 4 kali juga. Dan yang kelima dia bersumpah “Biar saya mendapat murka Allah apabila tuduhan suami saya benar.” Dengan sumpah ini istri terbebas dari hukum had atas perbuatannya jika benar dia berzina.

Apabila istri dalam keadaan hamil maka suami menambah dalam sumpahnya ucapan “bahwa anak yang dikandungnya bukan dari saya”

Dengan mula’anah atau saling melaknat ini maka;

1- Suami terbebas dari hukum had atas orang yang menuduh zina tanpa bukti

2- Istri terbebas dari hukum had atas orang yang berzina

3- Keduanya dipisahkan selamanya tanpa bisa rujuk lagi

4- Anak yang dikandung bukan anak suami

5- Antara anak dan suami dari si perempuan tidak ada hukum saling mewarisi

Mula’anah atau saling melaknat ini menjadi solusi dari kebuntuan akibat rasa malu yang ditanggung oleh keduanya atas tuduhan zina. Suami terbebas dari kehormatannya yang dirusak. Istri terbebas dari tuduhan zina. Tapi siapa dari keduanya yang berdusta akan terkena akibat perbuatannya di dunia atau di akhirat.

Dikisahkan bahwa suatu waktu Hilal Ibn Umayyah menuduh istrinya melakukan zina dengan Syarik Ibn Samha dan membawa persoalan tersebut kehadapan Nabi saw. lalu Nabi saw. bersabda: “Bawalah bukti (empat orang saksi) atau kamu akan dihukum cambuk.” Hilal berkata: “Ya Rasulullah, jika salah seorang dari kita melihat seorang laki-laki lain bersama istrinya, haruskah ia mencari saksi?”, Nabi saw. bersabda: “Bawalah bukti (empat orang saksi) atau kamu yang akan dihukum cambuk.”

Hilal kemudian berkata: “Demi Zat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku berkata benar dan Allah akan mewahyukan kepadamu suatu ayat yang akan menyelamatkanku dari hukuman cambuk. Lalu turunlah Q.S. al-Nur [24]: 6-10 di atas.

Kemudian Nabi saw. menyuruhnya untuk pergi menjemput istrinya. Hilal pulang dan kembali dengan membawa istrinya. Nabi saw. bersabda: “Allah tahu bahwa salah seorang dari kalian berdusta, jadi siapa diantara kalian yang akan bertaubat?” Kemudian istri Hilal bangun dan bersumpah dan ketika ia akan mengucapkan sumpah yang kelima, mereka (para sahabat) menghentikannya dan berkata: “Sumpah kelima itu akan membawa laknat kepadamu (jika kamu bersalah).”

Ia pun tampak ragu melakukannya, sehingga kami berpikir bahwa ia akan menyerah. Namun kemudian istri Hilal berkata: “Aku tidak akan menjatuhkan kehormatan keluargaku, dan melanjutkan mengambil sumpah. Nabi saw. kemudian bersabda: “Perhatikan ia. Jika ia melahirkan seorang bayi dengan mata hitam, berpantat besar, dan kaki yang gemuk, maka bayi itu adalah anak Syarik Ibn Samha. Di kemudian hari ia melahirkan bayi yang ciri-cirinya seperti yang digambarkan Nabi saw. (terbukti berzina). Maka Nabi saw. bersabda: “Jika persoalan ini tidak diputuskan Allah terlebih dahulu, maka tentu aku akan menjatuhkan hukuman yang berat terhadapnya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *