Bolehkah Menggunakan Ganja untuk Medis?

Tauhidfirst!

Ganja merupakan tumbuhan psikotropia yang ramai dibicarakan karena pengaruhnya yang dapat menurunkan kesadaran, menghasilkan halusinasi, serta daya rangsang. Karenanya di Indonesia, Ganja termasukarkotika golongan 1 yang pada dasarnya tidak boleh digunakan walau untuk medis. Namun, disinyalir bahwa ganja memiliki beberapa khasiat untuk Kesehatan. Karena itu, muncul golongan-golongan yang ingin melegalisasi ganja untuk keperluan medis.

Pada tahun 2010, dibentuk Lingkar Ganja Nusantara (LGN) sejak tahun 2010 dan diketuai oleh Dhira Narayana. Mereka berusaha untuk melegalkan penggunaan ganja untuk keprluan medis. Ketua LGN, Dhira Narayana sudah kesana-kemari melakukan wawancara dan mengadvokasi masyarakat tentang manfaat ganja untuk keperluan medis. Mereka bahkan membuka penjualan merchandise yang bertuliskan upaya pelegalan ganja guna mendanai organisasi mereka.

Pada bulan Januari tahun 2020, seorang anggota DPR, Rafli Kande mengusulkan pemerintah Indonesia menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor. Rafli menjelaskan bahwa usulan ekspor yang ia maksud adalah ganja untuk pemanfaatan di dunia medis.

“Legalisasi ganja Aceh yang saya tawarkan merupakan, mekanisme pemanfaatan ganja Aceh untuk bahan baku kebutuhan medis dan turunannya berkualitas ekspor ke seluruh dunia yang membutuhkan, dan akan diatur dalam regulasi dan dikawal oleh negara,” kata Rafli dalam keterangan tertulisnnya, Jumat (31/1/2020).dilansir dari Detik.com

Beliau mengugkapkan: “Secara hukum agama, tumbuhan ganja pada dasarnya tidak haram yang haram adalah penyalahgunaannya,”

Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah “Apa hukum mengonsumsi ganja dalam islam? Kalau haram, maka bagaimana hukumnya jika digunakan untuk pengobatan?”

            Hukum Mengonsumsi Ganja

Ganja yang memiliki nama lain Cannabis Sativa, Mariyuana, atau dalam Bahasa arab Hasyisy atau Qunbul Hindi ini, populer di dunia Islam ketika bangsa Mongolia Tatar menginvasi kaum muslimin. Karena itu, kita tidak mendapati adanya ayat ataupun hadits yang menyebut secara eksplisit Hasyisy atau Qunbul Hindi. Namun, agama islam adalah agama yang sempurna. Allah dan rasul-Nya telah meletakkan kaidah-kaidah yang dapat diterapkan. Diantara kaidah tersebut adalah sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wal sallam:

كل مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وكل مُسْكِرٍ حرام، 

“Semua yang memabukkan adalah Khamar, semua yang memabukkan adalah haram” [HR. Al-Bukhari Muslim]

Nabi juga bersabda:

والخمر ما خامر العقل

“Khamar adalah semua yang menutupi akal” [HR. Al-Bukhari Muslim]

Dari dua hadits ini, kita ketahui bahwa khamar secara syari’at tidak hanya dari minuman dari anggur saja namun mencakup seluruh yang memabukkan atau menutupi akal. Kaidah ini juga diterapkan oleh nabi sendiri Dimana Ketika beliau ditanya oleh Mu’adz bin Jabal “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada minuman di negeri kami yang disebut Mizr dari gandum dan minuman yang disebut Bit’u dari madu” nabi menjawab: “semua yang memabukkan adalah haram” kisah ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Dan khamar sendiri, merupakan sesuatu yang jelas haramnya. Allah berfirman

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan hal itu)” [Al -Maidah: 91]

Terkait ganja secara khusus, para ulama telah  menyebutkan hukumnya secara tegas dalam kitab-kitab mereka. Diantaranya Ibnu Taimiyah (662-728H/1263-1328M) berkata

والحشيشة المصنوعة من ورق القِنَّب حرام أيضا يُجلد صاحبها كما يجلد شارب الخمر، وهي أخبث من الخمر من جهة أنها تفسد العقل والمزاج ، حتى يصير في الرجل تخنث ودياثة وغير ذلك من الفساد . والخمر أخبث من جهة أنها تفضي إلى المخاصمة والمقاتلة ، وكلاهما يصد عن ذكر الله تعالى وعن الصلاة . وقد توقف بعض الفقهاء المتأخرين في حدها ورأى أن آكلها يعزر بما دون الحد ، حيث ظنها تغير العقل من غير طربٍ بمنزلة البنج . ولم نجد للعلماء المتقدمين فيها كلاما ، وليس كذلك بل آكلوها ينشَون عنها ويشتهونها كشراب الخمر وأكثر ، وتصدهم عن ذكر الله وعن الصلاة إذا أكثروا منها ، مع ما فيها من المفاسد الأخرى من الدياثة والتخنث وفساد المزاج والعقل وغير ذلك.

“Olahan yang dibuat dari daun ganja adalah haram. Pelakunya dicambuk sebagaimana dicambuknya peminum khamar. Bahkan ganja lebih parah (daripada khamar) dari sisi ganja merusak akal dan mental hingga menimbulkan sifat banci dan hilangnya kecemburuan terhadap keluarga serta kerusakan lainnya pada diri seseorang. Adapun khamar, ia lebih buruk dari sisi bahwa khamar dapat mendorong peminumnya kepada permusuhan dan pertengaran. keduanya (khamar dan ganja) sama-sama menghalangi dari seseorang dari shalat dan mengingat Allah.

Sebagian Ahli fikih menganggap bahwa orang yang mengonsumsi ganja tidak dihukum had seperti peminum khamar namun pelakunya dikenakan hukuman ta’zir karena mereka mengira bahwa ganja mempengaruhi akal tanpa euforia, mirip dengan bius. Kami tidak mendapati adanya perkataan ulama terdahulu mengenai hal ini (ganja). Namun, tidak seperti itu (yang dikatakan Sebagian ahli fikih itu) justru orang yang mengonsumsinya akan mabuk dan kecanduan seperti (kecanduan -pent) peminum khamar bahkan lebih parah lagi. Selain itu, ganja menghalangi seseorang dari sholat dan mengingat Allah lebih parah dari khamar. Ditambah lagi dengan adanya kerusakan-kerusakan lainnya seperti sifat banci, hilangnya kecemburuan, rusaknya mental, akal dan lainnya.” [As-Siyasah Asy-Syar’iyah:92]

Haramnya ganja tidak hanya disuarakan oleh Ibnu Taimiyah namun juga disuarakan oleh Ibnu Hajar beliau berkata:

واستُدل بمطلق قوله : (كل مسكر حرام) على تحريم ما يسكر ولو لم يكن شرابا ، فيدخل في ذلك الحشيشة وغيرها ، وقد جزم النووي وغيره بأنها مسكرة ،

“Diambil dalil dari sabda nabi “Setiap yang memabukkan adalah haram” akan haramnya apapun yang memabukkan walau  bukan minuman sehingga masuk dalam hal itu ganja dan yang semisalnya. An-Nawawi dan selainnya telah menegaskan bahwa ganja memabukkan” [Fathul Bari: 10/45]

Bahkan Ibnu Taimiyah berkata:

 فكيف المصر على أكل الحشيشة ، لا سيما إن كان مستحلا للمسكر منها ، كما عليه طائفة من الناس ، فإن مثل هذا ينبغي أن يستتاب ، فإن تاب وإلا قتل ، إذ السكر منها حرام بالإجماع ، واستحلال ذلك كفر بلا نزاع

“Maka bagaimana lagi dengan orang yang terus menerus mengonsumsi ganja apalagi jika ia menghalalkan ganja yang memabukkan seperti yang dipegang oleh Sebagian orang. Sesungguhnya orang seperti ini (penghalal ganja yang memabukkan) harus disuruh untuk bertaubat. Jika tidak mau, maka dibunuh. Karena ganja yang memabukkan adalah haram berdasarkan ijma’. Dan menghalalkannya adalah kekufuran tanpa diperdebatkan” [Al-Fatawa Al-Kubro: 2/309]

Dengan ini semua, in Syaa Allah jelaslah bahwa ganja satu golongan dengan khamar sehingga hukumnya adalah haram sama dengan khamar.

            Apa hukumnya jika digunakan untuk medis?

Sebenarnya, masalah ini Sudah pernah ditanyakan kepada nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Muslim meriwayatkan:

أنَّ طَارِقَ بنَ سُوَيْدٍ الجُعْفِيَّ سَأَلَ النَّبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ عَنِ الخَمْرِ فَنَهَاهُ أَوْ كَرِهَ أَنْ يَصْنَعَهَا، فَقالَ: إنَّما أَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ، فَقالَ: إنَّه ليسَ بدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ

 Bahwa Thariq bin Suwaid AL-Ju’fi bertanya kepada nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai khamar lalu nabi pun melarangnya. Lalu Thariq berkata: “Aku hanya membuatnya untuk obat” nabi pun bersabda “sesungguhnya ia bukanlah obat tapi penyakit”

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,

عبادَ اللهِ، تداوَوا، ولا تداووا بحرامٍ

“Wahai hamba Allah, berobatlah kalian, namun jangan kalian berobat dengan yang haram” [HR: Abu Dawud]

Beliau juga bersabda:

إنَّ اللَّهَ لم يجعل شفاءَكُم فيما حرَّمَ عليكُم

“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan penyembuh kalian berada pada sesuatu yang Allah haramkan bagi kalian” [HR. Bukhari secara mu’allaq]

Sebagaimana yang telah berlalu keterangannya, jelas bahwa ganja dikategorikan sebagai khamar yang haram karena termasuk makanan yang memabukkan. Karenanya, hukum asal menggunakan Ganja untuk pengobatan adalah dilarang sebagaimana penggunaan khamar untuk pengobatan juga dilarang.

Adapun obat-obatan yang mengandung ganja, kami bawakan fatwa dari website Islam Question and Answer. Disana disebutkan bahwa keadaannya ada 2:

  1. Jika kadar ganja dalam obat-obatan tersebut dapat membuat mabuk jika diminum dalam dosis banyak, maka haram dikonsumsi. Karena segala sesuatu yang haram banyaknya, maka haram pula sedikitnya.
  2. Jika kadar ganja dalam obat-obatan tersebut sangat kecil dan sudah larut sehingga tidak membuat mabuk jika diminum dalam dosis banyak, maka tidak mengapa menggunakan obat tersebut jika tidak didapati obat lainnya yang ampuh terhadap penyakit tersebut.[1]

Adapun menggunakan ganja atau obat-obatan narkotika lainnya untuk meringankan rasa sakit, maka diperbolehkan dengan syarat:

  1. Kebutuhan pasien terhadap obat tersebut mencapai tingkat darurat.
  2. Adanya pernyataan dari dokter terpercaya bahwa obat tersebut benar-benar bermanfaat bagi pasien
  3. Obat tersebut hanya digunakan sesuai kebutuhan pasien
  4. Tidak ditemukan obat mubah atau lebih ringan haramnya yang dapat menggantikannya
  5. Obat tersebut tidak menyebabkan timbulnya mudarat yang lebih besar dari mudharat penyakitnya. Dan termasuk mudharat yang besar adalah kecanduan dalam mengonsumsi obat tersebut.[2]

Wallahu a’lam bish Shawab


[1] https://islamqa.info/ar/answers/297826/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D8%B3%D8%AA%D8%B9%D8%A7%D9%84-%D8%A7%D9%84%D8%AD%D8%B4%D9%8A%D8%B4%D8%A9-%D9%88%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B1%D9%8A%D8%AC%D9%88%D8%A7%D9%86%D8%A7-%D9%84%D8%AA%D8%AE%D9%81%D9%8A%D9%81-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D9%84%D8%A7%D9%85-%D9%88%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AA%D8%AF%D9%88%D8%A7%D9%84-%D8%A7%D8%B3%D9%87%D9%85-%D8%B4%D8%B1%D9%83%D8%A7%D8%AA-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%AF%D9%88%D9%8A%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B1%D8%AA%D8%A8%D8%B7%D8%A9-%D8%A8%D9%87%D8%A7

[2] Ibid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *