Tsabit Al Bunani menyebutkan; Dulu aku bersama Anas bin Malik dan disampingnya ada anak perempuannya. Anas berkata; Ada seorang wanita yang mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menawarkan dirinya kepada beliau. Wanita itu berkata: Wahai Rasulullah, apakah Anda ada hajat dengan aku? Anak perempuan anas ketika itu berkata: Alangkah sedikit rasa malunya, memalukan! Mendengar hal itu Anas berkata kepada anaknya: Wanita itu lebih baik darimu! Dia mencintai Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan menawarkan dirinya kepada beliau.
Pada hadits Sahl bin Sa’d As-Saa’idi dikisahkan ada seorang wanita menawarkan dirinya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam…
Al Imam Al Bukhari membuat bab terhadap kedua hadits ini dengan mengatakan: “Bab Seorang Wanita yang Menawarkan dirinya kepada Lelaki Shalih.” Maksudnya hal ini dibolehkan.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata: Pada hadits ini terdapat hukum bolehnya seorang wanita menawarkan dirinya kepada seorang pria (untuk dinikahi). Dan boleh baginya menampakkan kepada lelaki tersebut keinginannya dan bahwa yang demikian bukan suatu hal yang aib. Dan si lelaki itu bebas memilih, hanya saja jangan berterus terang dalam menolaknya, cukup baginya diam (apabila tidak berminat). Al Fath (9/207-208 nomor 5120-5121)
Asy-Syaikh Musthafa Al Adawi berkata: Seandainya si wanita mengirim utusan kepada lelaki yang dia inginkan memberitahukan kepadanya keinginan dia untuk menikah dengannya yang demikian ini lebih aman dari fitnah. Apabila hal ini yang ditempuh menurutku tidak ada larangan berdasarkan firman Allah Ta’aala “dan Allah tidak mencintai kerusakan”.