Hukum I’tikaf Sebentar Saja

Pertanyaan:

Berapa lamakah paling sebentar untuk disebut sudah i’tikaf? Bolehkah saya i’tikaf sebentar saja, atau harus beberapa hari?

Jawab:

Segala puji hanya milik Allah. Ulama berbeda pendapat tentang berapa lama paling sebentar dalam i’tikaf. Mayoritas ulama berpendapat i’tikaf paling sebentar adalah lahdzah (sesaat). Dan ini mazhab Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad. Silahkan periksa Ad-Durr Al Mukhtar (1/445), Al Majmu’ (6/489), Al Inshaf (7/566)

An-Nawawi berkata dalam Al Majmu’; Adapun paling sebentarnya i’tikaf, menurut pendapat yang benar yang diputuskan oleh jumhur (mayoritas) yaitu disyaratkannya tinggal di masjid. Boleh (tinggal) lama atau sebentar walau sesaat atau sekejap/lahdzah. –selesai dengan ringkasan.

Mereka berdalil dengan beberapa argumentasi:

1- Bahwa i’tikaf secara bahasa adalah iqamah (tinggal). Dan tinggal berlaku untuk waktu yang panjang dan pendek. Sedangkan tidak ada keterangan dalam syariat batasan waktu tertentu (untuk i’tikaf).

Ibnu Hazm berkata: I’tikaf menurut bahasa Arab adalah iqamah (tinggal)…maka segala bentuk iqamah di masjid karena Allah Ta’aala dengan niat taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah) disebut i’tikaf…lama atau sebentar. Karena Al Qur’an dan As-Sunnah tidak mengkhususkan bilangan tertentu dan waktu tertentu. -selesai. Al Muhalla (5/179)

2- Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Ya’la bin Umayyah Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: Sesungguhnya aku akan tinggal di masjid sesaat. Dan tidaklah aku tinggal melainkan untuk i’tikaf.

Ibnu Hazm dalam Al Muhalla (5/179) berdalih dengan riwayat ini dan Al Hafidz menyebutkannya dalam Al Fath tanpa mengomentarinya. Dan as-saa’ah adalah sebagian dari zaman, bukan saa’ah disini seperti yang dikenal yaitu enam puluh menit (sejam).

Dimana sebagian ulama berpendapat paling sebentarnya sehari. Dan ini menurut satu riwayat dari Abu Hanifah dan sebagian Malikiyah.

Asy-Syaikh Ibnu Baz dalam Majmu’ Fatawa (15/441) berkata; I’tikaf adalah berdiam di masjid dalam rangka mengerjakan ketaatan kepada Allah apakah masanya lama atau sebentar. Karena tidak ada keterangan dalam hal ini -sejauh pengetahuanku- yang bisa menjadi dalil yang membatasi sehari atau dua hari atau lebih dari itu. I’tikaf adalah ibadah yang disyariatkan kecuali apabila dinazarkan maka menjadi wajib dengan sebab dinazarkan. Dan hukumnya bagi pria dan wanita adalah sama. -selesai.

Sumber:

http://islamqa.info/ar/49002

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *