Pertanyaan:
Bolehkah kita mempelajari ilmu hipnotis, magician dan sejenisnya? Dan bagaimana menurut Islam?
(S. Sabastiyan, 087837511xxx)
Jawaban:
Hipnotis itu merupakan bentuk perilaku perdukunan (sihir) yang dilakukan melalui bantuan jin, yang dengannya penghipnotis bisa mempengaruhi orang yang dihipnotis. Maka dia berbicara sesuai kemauan penghipnotis, dan jin itu memberinya kekuatan untuk melakukan sebagian pekerjaan dengan tekanan pengaruh padanya. Jika hal itu bertepatan dengan penghipnotis maka itu merupakan ketaatan padanya, sebagai balasan dari apa yang dipersembahkan penghipnotis kepada jin itu; dan menjadikan jin itu (yang sebenarnya menghipnotis) mentaati kemauan si manusia penghipnotis… (dan seterusnya yang menunjukkan adanya kerjasama antara penghipnotis dan jin). Bahkan hal ini adalah syirik, karena hal ini adalah mengadu dan meminta tolong kepada selain Allah Ta’ala. Dalam Al-Qur’an disebutkan,
وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا
“Dan bahwasanya ada sekelompok lelaki dari bangsa manusia meminta perlindungan kepada sekelompok lelaki bangsa jin, maka mereka menambahi mereka ketakutan dan dosa.” (QS. Al-Jin: 6).
(Fatwa Asy-Syaikh Al-Albani dalam “Silsilah Huda wa Nur” no. 324)
Jadi, mempelajari ilmu seperti itu adalah tidak boleh, haram hukumnya. Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber: Buletin Istiqomah Edisi 62 Rubrik ” Tanya Jawab”
http://www.mediasalaf.com/fatawa/hukum-mempelajari-hipnotis/