HUKUM ORANG YANG BERKATA KEPADA TEMANNYA YANG TIDAK SHALAT: KAMU KAFIR!

Pertanyaan diajukan kepada Fadhilatus-Syaikh Al ‘Allamah Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah

Tanya: Terjadi percakapan antara saya dengan seorang teman muslim, dimana teman saya ini bilang bahwa dia tidak shalat sama sekali. Lalu saya bilang kepadanya: Kamu kafir! Karena Allah Ta’aala telah berfirman: “Apakah kamu beriman kepada sebagian dari Alkitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian di antara kamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada Hari Kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat.” (QS. 2:85)

Lalu dia bilang kepada saya: Kami kafir juga. Dan dia mengutip sebuah ucapan “barangsiapa mengkafirkan seorang muslim maka dia kafir”.

Setelah itu aku tinggalkan dia pergi agar perbincangan ini tidak menjadi lebih panas. Apa kesimpulan ucapan diantara kami, apakah kami berdosa?

 

Jawab: Yang benar bahwa barangsiapa meninggalkan shalat maka dia kafir, meskipun dia tidak mengingkari kewajibannya. Inilah pendapat yang paling tepat yang paling kuat dimata ulama ahli tahqiq berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam hadits yang shahih;

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر

“Ikatan antara kami dan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya ia telah kafir.” HR. Ahmad dan penulis kitab sunan dari Buraidah bin Hushaib Radhiyallahu ‘Anhu dengan sanad yang shahih.

Dan juga berdasarkan sabda beliau:

بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة

“Antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran; meninggalkan shalat.” HR. Muslim dalam shahihnya.

Dan juga berdasarkan hadits;

رأس الأمر الإسلام وعموده الصلاة

 “Pangkal semua urusan adalah Islam dan tiangnya adalah shalat.” HR Ahmad dan Tirmidzi dengan sanad yang shahih dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘Anhu.

Dan juga berdasarkan hadits-hadits lainnya dalam perkara ini.

Maka yang wajib atas orang yang meninggalkan shalat adalah bertaubat kepada Allah dan segera mengerjakannya dan menyesali apa yang telah lalu dari kelalaiannya dan berazam untuk tidak mengulanginya kembali. Ini yang wajib atasnya.

Namun sebagian ulama lainnya berpendapat orang yang meninggalkan shalat telah jatuh kepada kemaksiatan yang besar, dan menggoongkannya kepada syirik kecil. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang shahih tentang keutamaan tauhid bahwa barangsiapa mati diatas tauhid maka termasuk penghuni surga dan dalil-dalil lainnya.

Tapi dalil-dalil ini tidak tepat, karena dalil-dalil tentang keutamaan tauhid dan barangsiapa mati diatasnya dia masuk surga, adalah untuk orang yang berpegang dengan pilar-pilar Islam. Dan diantara pilar itu adalah shalat. Barangsiapa berpegang dengannya dia akan mendapatkan janji Allah kepada orang-orang yang bertakwa. Dan barangsiapa menolaknya dia akan mendapatkan apa yang Allah ancamkan kepada orang-orang yang tidak bertakwa. Seandainya seseorang mengucapkan Laa ilaaha Illallah, mentauhidkan Allah, kemudian mengingkari wajibnya shalat, dia kafir. Ucapannya Laa ilaaha Illallah tidak berguna baginya, begitu juga tauhidnya kepada Allah (tiada berguna) disamping pengingkarannya terhadap kewajiban shalat.

Dan begitu pula orang yang meninggalkannya karena malas, sengaja, kurang perhatian, hukum atasnya sama seperti orang yang mengingkari kewajibannya, menurut pendapat yang benar dari pendapat yang ada. Syahadatnya dengan Laa ilaaha Illallah tidak lagi berguna baginya, karena dia telah meninggalkan hak dari kalimat syahadat ini. Karena diantara haknya adalah seseorang menunaikan shalat.

Dan begitu pula seandainya seseorang mentauhidkan Allah dan mengakui bahwa tidak ada yang berhak diibadahi selain Allah, namun dia mengolok-olok sedikit saja dari agama Allah, maka dia kafir. Seperti yang Allah firmankan;

قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

“Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema’afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) di sebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. 9:65-66)

 

Dan begitu pula andaikan dia mengucapkan: Laa ilaaha Illallah, dan mentauhidkan Allah, namun mengingkari wajibnya zakat, atau wajibnya puasa Ramadhan, atau wajibnya haji disertai dengan kemampuan. Atau dia mengingkari haramnya zina, mencuri, homoseks, dan yang semisal dengannya. Sesungguhnya barangsiapa mengingkari kewajibannya dia kafir berdasarkan ijma’. Walaupun dia shalat dan puasa. Dan walaupun dia mengucapkan: Laa ilaaha Illallah. Karena ini semua adalah pembatal-pembatal keislaman yang merusak agamanya dan menjadikan dia berlepas dari Islam disebabkan pembatal-pembatal ini.

Maka sudah sepatutnya bagi orang yang beriman untuk perhatian terhadap perkara ini. Dan begitu pula barangsiapa meninggalkan shalat dan meremehkannya, dia kafir meskipun dia tidak mengingkari kewajibannya menurut pendapat yang benar dari pendapat para ulama berdasarkan hadits-hadits yang telah lalu. Dan berdasarkan dalil-dalil yang semakna dengannya.

Maka kita minta kepada Allah untuk memperbaiki keadaan muslimin dan mengembalikan yang telah menjadi kafir dari mereka dan pelaku maksiat dari manusia kepada taubat. Diantaranya orang yang meninggalkan shalat. Kita minta kepada Allah agar Dia menunjukinya kepada Islam dan mengembalikannya kepada apa yang telah Allah wajibkan atasnya berupa penegakan shalat. Dan menganugrahkan dia taubat nashuha yang benar.

Adapun hadits “Barangsiapa mengkafirkan seorang muslim dia telah kafir”. Maksud dari hadits ini adalah apabila pengkafiran tersebut bukan pada tempatnya. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam: “Barangsiapa mengatakan kepada saudaranya: Wahai musuh Allah! atau : Wahai kafir! Sedangkan saudaranya tidak seperti yang dituduhkan maka tuduhan itu kembali kepadanya.”

Tapi orang ini yang bilang kepada temannya: Kamu kafir! Karena meninggalkan shalat, (pengkafirannya) telah diletakkan pada tempatnya, sehingga pengkafiran tersebut tidak kepada kepada dia, dan yang mengucapkan ini tidak menjadi kafir. Karena yang mangucapkan ini kepada temannya tadi telah menunaikan perintah Allah dan menunaikan hak Allah dan menerangkan apa yang telah Allah wajibkan berupa pengkafiran kepada manusia jenis ini. Maka dia diberi pahala dan tidak kafir. Karena ucapannya telah ditempatkan pada tempatnya. Yang kafir justru yang meninggalkan shalat, membangkang dan sombong. Kita mohon kepada Allah keselamatan bagi kita dan semua muslimin.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/2370

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *