Al ‘Allamah Al Imam Al Faqih Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya:
Kami telah dicoba dengan orang-orang yang berpandangan akan bolehnya demonstrasi dalam mengingkari kemungkaran. Apabila mereka melihat kemungkaran tertentu mereka berkumpul dan mengadakan aksi demo. Mereka berdalih bahwa waliyul amri/pemerintah mempersilahkan mereka melakukan perkara ini?
أولاً: إن المظاهرات لا تفيد بلا شك ، بل هي فتح باب للشر والفوضى، فهذه الأفواج ربما تمر على الدكاكين وعلى الأشياء التي تُسرق وتسرق ، وربما يكون فيها اختلاط بين الشباب المردان والكهل ، وربما يكون فيها نساء أحياناً فهي منكر ولا خير فيها ، ولكن ذكروا لي أن بعض البلاد النصرانية الغربية لا يمكن الحصول على الحق إلا بالمظاهرات ، والنصارى والغربيون إذا أرادوا أن يفحموا الخصومة تظاهروا فإذا كان مستعملاً وهذه بلاد كفار ولا يرون بها بأساً ولا يصل المسلم إلى حقه أو المسلمون إلى حقهم إلا بهذا فأرجو ألا يكون به بأس ، أما في البلاد الإسلامية فأرى أنها حرام ولا تجوز ، وأتعجب من بعض الحكام إن كان كما قلت حقاً أنه يأذن فيها مع ما فيها من الفوضى ، ما الفائدة منها ، نعم ربما يكون بعض الحكام يريد أمراً إذا فعله انتقده الغرب مثلاً وهو يداهن الغرب ويحابي الغرب ، فيأذن للشعب أن يتظاهر حتى يقول للغربيين : انظروا إلى الشعب تظاهروا يريدون كذا ، أو تظاهروا لا يريدون كذا ، فهذه ربما تكون وسيلة لغيرها ينظر فيها ، هل مصالحها أكثر أم مفاسدها ؟
Jawab: Pertama, sesungguhnya demonstrasi tiada berguna tanpa ada keraguan. Bahkan ia membuka pintu kejelekan dan kekacauan. Gelombang-gelombang (manusia) ini bisa saja melewati pertokoan dan tempat-tempat yang mungkin dicuri dan dirampas. Dan bisa jadi disana terdapat percampuran antara anak-anak murdan (yang bisa diperalat) dengan orang dewasa. Dan bisa juga disana kadangkala ada wanita-wanita. Maka aksi demo adalah kemungkaran dan tidak ada kebaikan padanya sedikit pun.
Tapi orang-orang menyampaikan kepadaku bahwa sebagian negeri-negeri barat Kristen (seseorang) tidak mungkin mendapatkan haknya melainkan dengan jalan demonstrasi. Dan orang-orang Kristen dan orang-orang barat apabila ingin mendesak lawannya mereka melakukan aksi demo. Maka apabila aksi ini berguna, dan negeri ini adalah negeri orang-orang kafir dan mereka tidak melarangnya, sedangkan si muslim tidak mungkin meraih haknya atau muslimin tidak dapat meraih hak mereka kecuali dengan cara ini, maka aku harap cara ini tidak mengapa.
Adapun di negeri Islam, aku anggap ini haram dan tidak boleh.
Dan aku heran dari sebagian penguasa, apabila apa yang mereka nukil benar. Bahwa aksi ini mereka izinkan padahal ada padanya kekacauan, tidak ada manfaatnya.
Tapi mungkin sebagian penguasa itu menginginkan hal lain, yakni apabila mereka melarangnya, barat akan mengkritiknya misalnya. Jadi penguasa itu segan dengan barat dan tunduk kepada mereka. Sehingga mereka mengizinkan bagi rakwat untuk melakukan aksi demo agar mereka bisa berkata kepada pihak barat; Lihatlah, rakyat kami demonstrasi menuntut ini, atau mereka demonstrasi menolak ini… sehingga mungkin hal ini sekedar sarana kepada maksud lain dibaliknya. Maka ditinjau lagi apakah maslahatnya yang lebih besar atau kerusakannya yang lebih besar?
Penanya: Ada kemungkaran terjadi, lalu diadakan aksi demonstrasi dan berhasil
Asy-Syaikh: Tapi menciptakan kemudharatan yang lebih besar. Apabila berguna dikali yang pertama, mudharat dikali yang kedua.
Liqa’ Bab Al Maftuh kaset no 203