Hukum Takfir Mu’ayyan (4) selesai

Dan perhatikan juga apa yang telah diucapkan oleh Syaikh Abdul Lathif yang beliau nukil dari Ibnul Qayyim bahwa kondisi mereka paling ringannya adalah seperti ahli fatrah yang wafat sebelum diturunkannya risalah dan orang yang tidak sampai kepadanya dakwah satu pun nabi dari para anbiya’. Sampai pada ucapannya: Dan kedua golongan ini (orang yang wafat sebelum turunnya risalah dan orang yang tidak sampai kepadanya dakwah satu pun nabi –pentj) tidak dinilai berislam dan tidak terhitung sebagai muslimin sekalipun menurut pihak yang tidak mengkafirkan sebagian mereka. Adapun kesyirikan, ini melekat pada mereka dan namanya juga mencakup mereka (disebut musyrik –pentj). Islam apa yang tersisa disamping pertentangan terhadap pokok ajaran dan kaidahnya yang paling besar yaitu syahadat Laa ilaaha Illallah.?!

Mari kita bawakan perkataan Ibnul Qayyim yang beliau sebutkan dalam Thabaqat Al Mukallafin (tingkatan para mukallaf). Perkataannya ini dinukil oleh Syaikh Abdul Lathif pada bantahannya kepada Al Iraqi sehingga berperan seperti layaknya tafsiran atas apa yang telah kami sebutkan kepadamu. Dan akan tersingkap darimu apa-apa yang tersisa dari syubhat seputar perkara ini.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam kitab Thabaqat Al Mukallafin saat menyebutkan pemimpin-pemimpin kuffar yang menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah dan bahwasanya adzab atas mereka berlipat. Setelah itu beliau berkata; “Tingkatan ke tujuh belas yaitu para muqallid (pembebek) dan juhhal kuffar (orang-orang kafir yang jahil) dan para para pengikut mereka dan keledai-keledai mereka (maksudnya: orang-orang bodoh dari mereka) yang menjadi pengikut mereka (para pemimpin-pemimpin kafir). Mereka berkata; “Sesungguhnya kami telah dapati bapak moyang kami diatas satu ajaran dan kami hanya mengikuti jejak langkah mereka.” Dan bersamaan dengan ini mereka tunduk (berdamai) dengan muslimin dan tidak memerangi mereka (orang Islam), seperti perempuan-perempuan muharibin (yaitu: wanita-wanita yang suami mereka atau negeri mereka memerangi Islam) dan pelayan-pelayan mereka dan para pengikut mereka dari orang-orang yang tidak menjadikan diri-diri mereka seperti orang-orang yang berupaya memadamkan cahaya Allah dan menghancurkan agama-Nya serta mematikan kalimat-Nya, yaitu orang-orang yang kedudukan mereka seperti binatang melata.

Ummmat ini telah sepakat bahwa kalangan tingkatan ini adalah kuffar (orang-orang kafir) walaupun mereka jahil (orang-orang bodoh) muqallid (pembebek) kepada pembesar-pembesar mereka dan imam-imam mereka. Hanya saja disana ada pendapat dari sebagian ahli bid’ah yang tidak menilai mereka sebagai penghuni neraka dan memposisikan mereka seperti orang-orang yang dakwah ini belum sampai kepada mereka. Dan tidak seorang pun berpendapat seperti madzhab ini dari imam muslimin atau shahabat dan begitu pula para tabi’in dan para pengikut mereka. Pendapat seperti ini hanya dikenal dari sebagian ahli filsafat, ilmu yang muhdats di dalam Islam.

Dan telah benar beritanya dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda; “Tidaklah seseorang dilahirkan melainkan sesuai fitrah. Maka kedua orangtuanya yang menjadikan dia Yahudi atau Kristen atau Majusi.” Disini beliau mengabarkan bahwa kedua orangtuanya yang memindahkan anaknya dari fitrah kepada ajaran Yahudi atau Kristen atau Majusi hanya dengan sebab pola asuh dan lingkungan kedua orangtuanya.

Dan telah benar beritanya dari beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda; “Sesungguhnya surga tidak dimasuki kecuali oleh jiwa yang muslim.” Dan tentunya si muqallid ini bukan muslim, dan dia berakal dan mukallaf. Dan orang yang berakal tidak lepas dari dua kemungkinan Islam atau kekufuran. Adapun orang yang dakwah belum sampai kepada mereka maka ia bukan mukallaf dalam kondisinya itu, ia serupa dengan anak-anak dan orang gila. Dan pembahasan tentang mereka telah berlalu sebelum ini.”

Saya katakan (penulis): Golongan ini, yaitu orang yang dakwah belum sampai kepada mereka. Merekalah yang dikecualikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pada nukilan Al Iraqi dan juga Syaikhuna Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah mengecualikan mereka.

Islam adalah mentauhidkan Allah dan beribadah kepada-Nya semata tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan beriman kepada rasul-rasul-Nya dan mengikuti ajaran yang dibawanya. Maka hamba mana pun yang tidak mendatangkan ini dia bukan muslim. Kalau dia bukan kafir mu’anid (membangkang) maka dia kafir jahil. Maka manusia dari tingkatan ini kondisinya mereka orang-orang kafir jahil bukan pembangkang. Dan kondisi mereka bukan pembangkang tidak menjadikan mereka bukan orang-orang kafir. Karena orang yang disebut kafir adalah siapa saja yang mengingkari tauhid kepada Allah dan mendustakan rasul-Nya disebabkan karena pembangkangan atau jahil (tidak tahu) atau karena taqlid (ikut-ikutan) kepada ahli ‘inad (para pembangkang).

Golongan ini meskipun keadaannya mereka bukan pembangkang, tapi mereka ikut kepada ahli ‘inad (para pembangkang). Dan Allah Ta’aala telah mengabarkan di dalam Al Qur’an pada banyak tempat akan adanya azab untuk para muqallidin yaitu para pembebek yang ikut-ikutan kepada pendahulu mereka yang kafir. Dan bahwasanya para pengikut (dikumpulkan) bersama yang diikuti dan mereka saling menyalahkan di neraka. Kemudian beliau (Ibnul Qayyim) membawakan ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang menjadi dalil dalam hal ini, kemudian berkata;

“Ini menunjukkan bahwa kufurnya orang-orang yang mengikuti mereka (para pemimpin dan tokoh-tokoh yang kafir) adalah hanya disebabkan karena sikap mereka yang ikut-ikutan dan taqlid. Betul, bahwa dalam perkara ini perlu dipisahkan antara muqallid yang memiliki kemampuan untuk mencari tahu dan mengenali kebenaran lalu berpaling darinya dengan muqallid yang tidak memiliki sedikitpun kemampuan seperti itu, agar tidak ada lagi tersisa permasalahan. Dua golongan ini ada di alam realita.

Orang yang mutamakkin (mampu) tapi  mu’ridh (berpaling) dan lalai, ia telah meninggalkan apa yang wajib atasnya. Orang ini tidak ada udzur baginya disisi Allah.

Adapun orang yang tidak mampu / Aajiz bertanya dan mengetahui yang sama sekali tidak sanggup tahu, mereka ada dua kelompok.

Yang pertama, orang yang menginginkan petunjuk, mendahulukannya, mencintainya tapi tidak mampu dan tidak sanggup mencarinya karena tidak ada yang menunjukinya. Hukum orang ini seperti ahli fatrah dan orang-orang yang dakwah belum sampai kepadanya.

Kedua, orang yang berpaling dan tidak ada sedikit pun keinginan dalam hatinya (terhadap kebenaran) dan tidak pernah membisikkan hatinya dengan selain ajaran yang dianutnya (tidak pernah terbetik dihatinya jika disana ada ajaran lebih baik dari ini saya akan mengikutinya –pentj). Yang pertama mengatakan; wahai Rab kalau aku tahu Engkau meridhai agama yang lebih baik daripada yang aku anut, tentu aku akan beragama dengannya dan aku tinggalkan ajaranku. Tapi aku tidak mengetahui selain apa yang aku anut ini dan aku tidak sanggup mencari selainnya. Maka inilah puncak usahaku dan pengetahuanku. Adapun yang kedua, dia ridha dengan ajarannya dan tidak mementingkan selainnya dan jiwanya tidak mencari selainnya. Tidak ada beda baginya antara dua keadaan mampu mencari tahu atau tidak mampu. Keduanya sama-sama dinilai tidak mampu. Orang ini tidak boleh digolongkan kepada kelompok pertama karena antara keduanya terdapat perbedaan. Yang pertama seperti orang yang mencari agama (yang benar) dimasa fatrah (kosongnya kenabian) namun tidak tercapai. Lalu pasrah (dengan kondisinya) setelah mengerahkan segala upayanya dalam mencari kebenaran karena ketidakmampuan dan ketidaktahuan (jahl). Sedangkan yang kedua seperti orang yang tidak mencari atau bahkan mati diatas kesyirikannya, dan seandainya dia mencarinya dia tidak mampu. Maka harus dibedakan antara tidak mampunya orang yang (mau) mencari dengan tidak mampunya orang yang berpaling (mu’ridh).

Dan Allah akan putuskan antara hamba-hamba-Nya di hari kiamat dengan keadilan dan kebijaksanaan-Nya. Dia tidak mengazab kecuali orang yang hujjah telah tegak atasnya dengan (diutusnya) para rasul. Perkara ini telah pasti pada keumuman manusia. Dan adapun kondisi Zaid secara personal dan Amr secara personal bahwa hujjah telah tegak atas dia atau belum perkara ini diantara hal yang tidak mungkin seseorang campur tangan padanya, karena hal ini urusan Allah dengan hamba-hamba-Nya. Melainkan yang wajib atas seorang hamba adalah meyakini bahwa siapa pun yang beragama dengan selain agama Islam maka dia kafir. Dan bahwasanya Allah Ta’aala tidak mengazab siapa pun kecuali setelah tegaknya hujjah dengan diutusnya rasul. Ini penilaian global adapun personal penilaiannya kembali kepada ilmunya Allah. Dan penilaian ini berkenaan dengan hukum pahala dan hukuman (hukum akhirat –pentj). Dan adapun hukum-hukum dunia hal ini berjalan sesuai lahiriyah keadaan (yang tampak –pentj). Maka anak-anak orang kafir dan orang-orang gila mereka menurut penilaian hukum dunia kafir, berlaku bagi mereka hukum wali-wali mereka. Semoga dengan rincian ini hilanglah problem dalam perkara ini. Perkara ini dibangun diatas empat pokok.

Pertama: Allah Ta’aala tidak mengadzab siapa pun kecuali setelah tegaknya hujjah atas dia. Sebagaimana firman Allah Ta’aala:

وما كنا معذبين حتى نبعث رسولا

“Dan Kami tidak mengazab (siapa pun) sampai kami utus (kepadanya) seorang rasul.”

Dan juga firman-Nya;

رسلا مبشرين ومنذرين لئلا يكون للناس حجة بعد الرسل

“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu.” (Qs. An-Nisaa’: 165)

Lalu beliau menyebutkan ayat demi ayat, kemudian berkata;

Dan Allah Ta’aala berfirman;

وما ظلمناهم ولكن كانوا هم الظالمين

“Dan tidaklah Kami menganiaya mereka tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.” (Qs. Az-Zukhruf: 76)

 Dan orang dzalim adalah orang yang mengetahui apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam atau punya kemampuan untuk mengetahuinya kemudian menyelisihinya dan berpaling darinya. Dan adapun orang yang tidak memiliki pengetahuan dari rasul sama sekali dan tidak mampu mengetahuinya dan tidak berdaya mencarinya, bagaimana boleh dikatakan dzalim?!

Kedua; Bahwa azab Allah berlaku dengan dua sebab. Pertama, berpaling (i’radh) dari hujjah dan tidak menginginkannya dan menginginkan konsekwensi yang lahir darinya. Kedua, pembangkangan (‘inad) terhadap hujjah setelah hujjah itu tegak atasnya dan meninggalkan kehendak kepada konsekwensinya. Maka yang pertama kufur i’radh (berpaling) dan kedua kufur ‘inad (membangkang).

Adapun kufur jahl (karena bodoh) bersamaan dengan tidak tegaknya hujjah dan tidak adanya kemampuan dalam mengetahuinya, kondisi inilah yang Allah nafikan darinya azab sampai hujjah tegak dengan (diutusnya) para rasul.

Ketiga; Bahwa tegaknya hujjah itu berbeda sesuai perbedaan zaman dan tempat dan juga person. Bisa jadi hujjah telah tegak atas orang-orang kafir disatu zaman namun belum tegak di zaman lainnya. Atau disatu tempat dan wilayah namun belum tegak pada tempat dan wilayah lainnya. Sebagaimana ia tegak atas seseorang dan belum dianggap tegak atas orang lain. Apakah karena tidak berakal, belum tamyiz (masih anak-anak) seperti anak kecil dan orang gila. Atau karena tidak paham disebabkan ia tidak memahami dan tidak ada penterjemah yang menterjemahkan untuknya. Maka orang ini seperti orang yang tuli yang tidak mendengar sama sekali dan tidak mampu memahami. Dan orang tuli adalah salah satu dari empat orang yang mengajukan alasan kepada Allah di hari kiamat sebagaimana yang telah berlalu pada hadits Al Aswad dan Abu Hurairah dan selain mereka…(dstnya).

Kemudian Asy-Syaikh (Abdul Lathif) rahimahullah berkata; Maka berhenti sejenak disini dan perhatikan rincian indah ini. Karena sesungguhnya beliau rahimahullah (Ibnul Qayyim) tidak mengecualikan selain orang yang tidak berdaya dari mengenal kebenaran disamping kuatnya upaya dia dalam mencarinya dan kerasnya keinginan dia.

Golongan inilah yang dimaksud pada ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim dan yang semisal dengan mereka dari para ahli tahqiq (peneliti). Adapun Al Iraqi dan saudara-saudaranya dari para mubtilin (pengikut kebatilan) mereka membuat pengkaburan bahwa Syaikh tidak mengkafirkan orang jahil, dan bahwasanya beliau mengatakan; Orang jahil diberi udzur! Dan mereka mengglobalkan ucapan ini dan tidak merincinya dan menjadikan syubhat ini sebagai perisai dengannya mereka menolak ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits Nabawi dan meneriaki hamba-hamba Allah yang muwahhid (mentauhidkan Allah) persis seperti yang dilakukan para pendahulu mereka dari para penyembah kubur dan musyrikin. Hanya kepada Allah tempat kembali dan Dialah Hakim yang akan menghukumi perselisihan diantara hamba-hamba-Nya…dstnya.

Maka perhatikanlah! Jika kamu termasuk orang yang mencari kebenaran dengan dalilnya. Adapun jika anda termasuk orang yang bertahan diatas kebatilan  dan ingin berdalil membantah kebenaran dengan ucapan-ucapan ulama yang global maka keadaanmu tidak mengherankan!

Semoga shalawat senantiasa tercurah kepada Muhammad nabi yang ummi dan kepada keluarga dan para shahabatnya sekalian.

Dzulhijjah 1312 H.

Dinukil dari goresan penulis rahimahullah. Semoga Allah membalas jasa beliau kepada Islam dan muslimin dengan kebaikan, oleh Al Faqir ilallah, hambanya dan anak hamba-Nya dan anak hamba perempuan-Nya, Abdul Aziz Al Fauzan, semoga Allah mengampuninya dan kedua orangtuanya dan guru-gurunya dan semua muslimin dan imam-imam mereka yang dengan sebab mereka Allah jaga agama ini dan Allah binasakan tokoh-tokoh kesesatan disetiap waktu dan setiap kesempatan.

Shalawat dan salam semoga tercurah kepada penghulu para rasul, nabi kita Muhammad dan kepada keluarga dan para shahabatnya seluruhnya sampai hari pembalasan.

 

 

  

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *