Ibadah Perempuan yang Sedang Haid

Soal:
Ibadah apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh perempuan yang sedang haid? Mohon penjelasannya.

Jawab:
Ibadah yang tidak boleh dilakukan oleh perempuan yang sedang haid adalah salat dan siam dengan ijmak (kesepakatan) ulama. Begitu pula tidak dibenarkan baginya untuk memulai iktikaf dalam kondisi haid, karena ia tidak termasuk dari orang yang diberikan hak untuk menempati mesjid dalam keadaan seperti itu. Berbeda jika ia haid di tengah iktikaf. Begitu juga tidak boleh baginya berdiam di mesjid, juga tidak diperbolehkan melakukan tawaf dalam pendapat mayoritas ulama. Adapun sai, wukuf di Arafah, wukuf di Muzdalifah dan melontar Jamarāt, semua diperbolehkan dan tidak ada halangan baginya. Sedangkan tasbih, takbir, tahlil, amar makruf, nahi mungkar, dan berorasi dalam rangka dakwah kepada Allah tanpa disertai pembacaan al-Qur’an, semua itu juga diperbolehkan. Adapun membaca al-Qur’an, telah diperselisihkan hukumnya oleh para ulama menjadi dua pendapat. Pendapat yang benar adalah hal itu diperbolehkan karena tidak ada sunnah yang sah dan eksplisit melarang perempuan membaca al-Qur’an, sedang pijakan asalnya adalah bahwa hal tersebut diperbolehkan. Namun, tidak selayaknya ia membaca al-Qur’an kecuali jika ada kebutuhan, karena mempertimbangkan adanya ikhtilaf di kalangan ulama.

Syaikh Muhammad ibn Ṣālih al-Uṡaimīn. Semoga Allah melimpahkan padanya rahmatNya yang luas.

 

Alee Masaid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *