Pertanyaan (1):
Apa hukum shalat Jum’at jika bertepatan dengan hari raya? Apakah wajib shalat Jum’at atas semua muslimin atau hanya pada kalangan tertentu saja. Karena sebagian manusia meyakini bahwa apabila hari raya jatuh pada hari Jum’at maka tidak ada kewajiban shalat Jum’at.
Jawaban:
Oleh Al ‘Allamah Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Wajib atas imam di hari Jum’at dan khatibnya untuk mendirikan shalat Jum’at dan datang ke masjid dan shalat bersama orang-orang yang datang. Karena dahulu Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mendirikannya pada hari I’ed. Beliau shalat hari raya dan shalat Jum’at. Dan pada shalat hari raya dan shalat Jum’at beliau sama-sama membaca “yusabbihu” dan “Al Ghaasyiyah” seperti yang diceritakan oleh Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘Anhuma dalam Ash-Shahih. Akan tetapi barangsiapa menyaksikan shalat hari raya boleh baginya tidak shalat Jum’at dan menggantinya dengan shalat Dhuhur di rumahnya atau bersama kawan-kawannya. Tapi jika dia shalat Jum’at bersama orang-orang tentu ini lebih utama dan lebih sempurna. Tapi apabila dia tidak ikut shalat Jum’at karena sudah datang dan shalat I’ed maka tidak ada dosa atas dia apabila ia mengerjakan shalat Dhuhur, baik sendiri atau berjama’ah. Barakallahu fiik.
Sumber:
http://www.binbaz.org.sa/node/19888
Pertanyaan (2):
Dimaklumi apabila hari raya jatuh pada hari Jum’at, orang yang ikut shalat I’ed gugur darinya shalat Jum’at. Apakah ada kewajiban atasnya shalat Dhuhur, atau gugur seluruhnya?
Jawaban:
Oleh Al ‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah
Yang benar dalam perkara ini adalah wajib atas dia apakah shalat Jum’at bersama imam. Karena imam tetap berkewajiban mendirikan shalat Jum’at, atau yang wajib atas dia shalat Dhuhur. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’aala; “Dirikanlah shalat saat tergelincirnya matahari sampai gelap malam dan bacaan shalat Fajar. Sesungguhnya bacaan shalat Fajar disaksikan.” (Qs. Al Isra’ : 78) yakni saat tergelincirnya matahari.
Dan “sampai gelap malam dan bacaan shalat Fajar. Sesungguhnya bacaan shalat Fajar disaksikan.” (Ayat ini) mencakup juga hari I’ed yang bertepatan dengan hari Jum’at.
Sumber: