Tanya:
Pertanyaan saya seputar qunut subuh. Saya mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa terus menerus qunut subuh adalah bid’ah. Tapi pertanyaan saya; Saya tidak mengangkat tangan saat qunut berdasarkan dalil yang banyak yang tidak mungkin saya urai satu persatu disini. Tapi apa yang harus saya lakukan (saat imam qunut subuh –pentj)? Apakah aku diam saja atau mengulang-ulang bacaan saat bangkit dari ruku’ “Rabbanaa lakal hamd katsiiran thayyiban…”?
Dan apakah boleh bagiku aku meninggalkan imam dan menyempurnakan shalat sendiri? Dan apabila hal itu dibolehkan, apakah yang utama tetap bersama dengan imam karena meninggalkan imam bisa menyebabkan kegaduhan dan perbincangan diantara manusia? Semoga Allah memberkahi ilmu Anda.
Jawab:
Alhamdulillah. Wash-Shalaatu was-salaamu ‘Ala Rasulillah. Wa ‘alaa ‘Aalihi wa Shahbihi. Amma ba’du;
Qunut subuh termasuk diantara perkara-perkara yang terjadi padanya khilaf/perselisihan. Dan masing-masing ulama yang berselisih saling memberikan dalilnya sendiri-sendiri, yang membela maupun yang menafikan. Tapi bagaimana pun para ulama sepakat akan sahnya shalat pada kedua keadaan tersebut, qunut atau tidak qunut. Melainkan mereka berselisih pada mana yang paling utama dan lebih afdhal.
Syaikhul Islam rahimahullah berkata:
Jenis kedua, apa yang disepakati oleh para ulama bahwa mengerjakan salah satunya maka ibadahnya sah tanpa dosa, namun mereka berselisih mana yang lebih afdhal…dan apa yang dahulu pernah dikerjakan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Dan perkara qunut subuh, witir, mengeraskan bismillah, bacaan isti’adzhah dan yang semisal dengannya adalah termasuk ke dalam bab ini…. Sesungguhnya mereka sepakat bahwa siapa yang mengeraskan bacaan bismillahnya shalatnya sah. Dan orang yang tidak qunut disaat subuh shalatnya sah, begitu pula qunut pada saat witir. –selesai.
Maka jika kamu telah mengetahui apa yang kami sebutkan ini, maka ketahuilah sepatutnya bagimu adalah mengikuti imammu saat dia qunut. Karena perkara ini termasuk perkara ijtihadiyah. Dan seorang imam dipasang untuk diikuti. Berikut ini ucapan yang indah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah saya bawakan disini sebagai faidah bagimu. Beliau berkata setelah sebelumnya menegaskan akan tidak disyariatkannya qunut subuh terus menerus;
“Barangsiapa mengatakan, bahwa qunut subuh merupakan bagian dari shalat yang bisa digantikan dengan sujud sahwi (apabila tertinggal –pentj). Sesungguhnya pendapat ini dibangun diatas keyakinan bahwa qunut subuh adalah sunnah yang disunnahkan dikerjakan terus menerus seperti halnya tasyahhud pertama dan yang semisalnya. Dan telah jelas bahwa perkaranya tidaklah demikian. Maka qunut subuh bukan merupakan sunnah yang dikerjakan terus menerus dan tidak perlu sujud sahwi (jika tertinggal –pentj).
Tapi barangsiapa meyakini hal ini (sunnahnya qunut subuh terus menerus –pentj) berdasarkan takwil, maka baginya takwilannya, seperti perkara-perkara ijtihad lainnya
Dari sini sudah sepatutnya bagi makmum untuk mengikuti imamnya dalam perkara yang seseorang boleh berijtihad. Maka apabila imam qunut, makmum qunut dibelakang imam. Dan apabila imam tidak qunut, maka makmum jangan qunut. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda; ((Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti)). Beliau juga bersabda; ((Jangan berselisih dengan imam kalian)). Dan telah benar dari beliau dalam Ash-Shahih bahwa beliau bersabda; ((Para imam memimpin shalat kalian. Apabila mereka benar, maka pahalanya untuk mereka dan kalian. Namun apabila mereka salah, mereka yang menanggungnya bukan kalian)). Tidakkah kalian lihat apabila seorang imam pada dua rakaat terakhir memperpanjang bacaannya melebihi dua rakaat pertama tetap wajib atas makmum untuk mengikutiny?! Adapun mendahului imam, hal ini tidak dibolehkan.
Maka apabila imam qunut, tidak boleh bagi makmum mendahuluinya. Melainkan harus mengikutinya. Oleh karena itu dahulu Abdullah bin Mas’ud mengingkari Utsman mengerjakan shalat 4 rakaat di Mina, namun tetap shalat dibelakangnya 4 rakaat. Maka ia pun ditanya karena itu, ia menjawab: Perselisihan itu buruk.
Dan begitu pula Anas bin Malik, ketika seseorang bertanya kepadanya tentang waktu melempar jumrah, dan ia pun mengabarkannya. Dan Anas berkata; Lakukan seperti yang dilakukan imammu. –Selesai.
Dan sebuah riwayat dari Imam Ahmad mengatakan, bahwa bagi si makmum untuk diam dan tidak mengikuti imam saat qunut subuh. –selesai.
Berkata dalam Al Mubdi’; Abul Husain menyebutkan sebuah riwayat berkenaan akan orang yang shalat dibelakang imam yang qunut subuh. Bahwa bagi makmum memilih diam dan tidak mengikuti imam. –Selesai.
Yang paling kuat adalah apa yang telah kami sebutkan, bahwa yang disyariatkan adalah mengikuti imam saat dia qunut dan bukan diam dan bukan pula mengulang-ulang doa bangkit dari ruku’.
Al Allamah Al Utsaimin rahimahullah berkata;
Barangsiapa shalat dibelakang imam yang qunut subuh, maka baginya mengikuti imam dalam qunut subuhnya dan ikut mengaminkan doa-doanya yang meminta kebaikan. Dan imam Ahmad rahimahulla telah menegaskan akan hal ini. –Selesai.
Adapun berpisah meninggalkan imam karena dia melakukan qunut subuh, hal ini sama sekali tidak disyariatkan karena padanya terdapat kerusakan. Dan karena hal ini termasuk berpisah tanpa alasan. Karena perkara ini termasuk perkara ijtihadiyah sebagaimana yang kamu telah ketahui. Dan berpisah meninggalkan imam tanpa alasan membatalkan shalat menurut pendapat banyak ulama. Wallahua’lam.
Sumber:
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=136939