Pembatal-Pembatal Puasa

Pertanyaan:

Apa saja pembatal-pembatal puasa?

Jawab:

Pembatal-pembatal puasa ada tujuh:

1- Jima’ (berhubungan badan), apabila dilakukan pada siang hari di bulan Ramaadhan oleh seseorang yang telah wajib atasnya berpuasa. Maka (jika dia melakukan hal ini) dia berkewajiban mengganti puasanya disertai dengan membayar kaffarah yang berat. Yaitu membebaskan budak. Apabila dia tidak mendapati budak maka wajib atasnya puasa dua bulan berturut-turut. Dan apabila dia tidak sanggup, maka wajib atasnya memberi makan enam puluh orang miskin, makan siang atau makan malam. Atau dia memberikan masing-masing mereka gandum seperempat sha’ (gantang) atau beras. Dan lebih baik lagi jika dia tambahkan lauk seperti daging atau selainnya.

2- Sengaja mengeluarkan mani, apakah karena bercumbu atau mencium atau memeluk.

3- Makan dan minum, apakah yang berguna atau yang berbahaya seperti menghisap rokok.

4- Diinfus sebagai ganti makan dan minum. Berbeda dengan infus yang bukan makanan, maka ini bukan termasuk pembatal.

5- Keluarnya darah haid atau nifas.

6- Mengeluarkan darah dengan cara berbekam dan semisalnya seperti mengambil darah dalam porsi yang banyak sehingga menjadikannya lemah seperti efek bekam. Adapun jika keluar dengan sendirinya seperti mimisan atau darah yang keluar karena cabut gigi, maka ia bukan pembatal.

7- Muntah dengan sengaja. Adapun jika seseorang muntah dengan sendirinya, maka ia bukan pembatal.

Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah Jilid 19, kitab Mufsidat Ash-Shaum.

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *