Menguburkan Jenazah di Ruangan, Sah Kah?

Ada keragaman pendapat terkait bentuk kuburan yang syar’i dan tidak syar’i. seiring dengan maraknya model kontruksi bangunan makam, muncullah bentuk kubur yang terdiri dari tiga bagian: satu bagian di atas tanah, bagian kedua adalah dua lubang, satu lubang digunakan untuk memasukkan jenazah laki-laki dan lubang kedua untuk memasukkan jenazah perempuan. Sedang bagian ketiga berada di atas tanah, yaitu berupa atap, atau biasa disebut dengan istirāhah (tempat beristirahat).

Dr. Syauqī ‘Allām, Mufti Mesir berpendapat bahwa termasuk dari ketetapan baku dalam syariah pada kadar minimum yang dinyatakan sah untuk kubur adalah: sebuah lubang yang bisa menutupi jasad mayit, melindungi dari merebaknya bau ketika ditutup, dan tidak memungkinkan untuk digali oleh binatang atau semisalnya. Bentuk sempurna kubur adalah al-lahd, yaitu lubang yang digali di sisi kubur dan mengarah ke kiblat, dimana mayit diletakkan di situ, kemudian lubang tersebut ditutup dengan tanah liat hingga menyerupai atap. Seandainya tanah pekuburan labil hingga dikhawatirkan liang lahat tadi akan mengalami longsor, maka dipilihlah opsi berikutnya, yaitu al-syaqq –dinamakan juga al-ḍarīh-, yaitu lubang yang memanjang di tengah galian kubur yang sisi-sisinya dikokohkan dengan tanah liat atau semisalnya. Dan jenazah diletakkan di tengah-tengah kemudian diberi atap (ditutup dengan tanah), dan kedalaman kubur seukuran tinggi seorang laki-laki berperawakan sedang dalam keadaan berdiri sambil mengangkat tangan ke atas, sebagaimana di dalam wasiat Umar ibn al-Khaṭṭāb dalam sebuah riwayat yang dikeluarkan oleh Ibn Abī Syaibah dan Ibn al-Munżir.

Al-fasāqī adalah bentuk plural dari fasqiyah. Yaitu ruangan kecil yang dibangun di bawah tanah dan dapat memuat tubuh mayit serta dua orang yang menurunkannya. Kadang ia dibangun di atas tanah. Bangunan semacam ini dijadikan sebagai alternatif di tanah yang lokasinya dekat dengan sungai, dekat sumber air yang berada di perut bumi, atau karena kelembaban tanah dan kelabilannya. Model bangunan semisal ini sangat populer di negeri Mesir dan lainnya dari sejak zaman dahulu.
Jika al-fasāqī berada di atas tanah tanpa ada penggalian di tanah, maka meletakkan mayit di dalamnya dinilai tidak sah, kecuali jika keadaaan tanah itu labil sehingga tidak memungkinkan proses penggalian. Maka hal itu dibenarkan dan tidak dibebani untuk menguburkan di tempat lain.

Al-fasāqī di masa lalu tidak dapat ditutup dengan rapat. Sehingga merebaklah aroma busuk mayit darinya. Ditambah alasan lain, yaitu pembongkaran makam sebelum mayit menjadi tanah untuk memasukkan mayit lain yang masih baru, terjadinya campur baur antara laki-laki dan perempuan dalam satu kubur, juga bahwasanya ia tidak sesuai dengan sistematika penguburan dalam syariah pada umumnya. Inilah yang mendorong sementara ulama seperti Ibn al-Ṣalāh, al-Taqī al-Subkī, dan al-Ażra’ī dari kalangan Syafi’iyah, dan al-Kamāl ibn al-Humām dari kalangan Hanafiyah untuk mengeluarkan fatwa yang tidak memperbolehkan menguburkan mayit padanya dan menganggap hal itu tidak sah secara syar’i.

Namun demikian, pendapat yang muktamad di kalangan Syafi’iyah adalah bahwa al-fasāqī dinilai setara dengan kubur yang digali di tanah dan dibenarkan secara syar’i untuk menguburkan mayit di sana selama tidak menebar aroma bau busuk dan terlindungi dari gangguan binatang. Ini juga merupakan pendapat yang dianggap muktamad oleh al-‘Allāmah al-Ṭahṭāwī dari ulama Hanafiyah dalam merespons Qarāfah (area pekuburan) di Kairo, Mesir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *