Dalam perkara ini ulama berbeda pendapat menjadi 3:
– Haram
– Makruh
– Mubah/boleh
Masing-masing pendapat berpegang kepada dalil. Dan yang terkuat adalah pendapat yang mengatakan makruh bagi laki-laki dan lebih ringan lagi (sisi makruhnya) bagi wanita karena sejak kecil wanita tumbuh sebagai hiasan. Allah berfirman;
“Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.” (QS. 43:18)
Bahkan diantara ulama ada yang berpendapat boleh seperti Ishaq bin Rahawaih dan selainnya.
Pendapat yang mengharamkan berdalil dengan hadits Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘Anhu yang diriwayatkan Musim dalam shahihnya. Dalam hadits ini Jabir mengisahkan bahwa suatu ketika Abu Quhafah (ayahnya Abu Bakr Ash-Shiddiq) dihadapkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pada hari Fathu Makkah. Sedangkan rambut dan jenggotnya putih seperti pohon tsaqamah. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: Rubahlah ini dengan sesuatu dan hindari warna hitam
Namun peristiwa ini yang benar adalah khusus bagi Abi Quhafah dan orang yang seusia dengannya yang putih rambutnya dominan, sebagaimana yang diterangkan oleh Ibnu Abi Ashim dan dinukil Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Al Fath (10/367), beliau berkata tentang hadits Jabir di atas: Hadits ini berlaku untuk orang yang putih rambutnya dominan (sehingga menakutkan) dan tidak berlaku bagi semua orang.
Ibnu Syihab Az-Zuhri juga mengatakan: Dahulu kami mencat rambut dengan warna hitam selagi wajah masih terlihat muda. Tapi ketika wajah telah turun dan gigi mulai tanggal, hal ini tidak kami lakukan.
Dalil kedua yang mengharamkan hal ini adalah hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma yang dikeluarkan Abu Daud dengan sanad yang shahih dimana Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: Aka ada suatu kaum diakhir zaman yang mereka mencat rambutnya dengan warna hitam seperti dada-dada burung dara. Mereka tidak mencium wanginya surga.
Ibnul Jauzi menjelaskan:
Kalau hadits ini shahih, maksud dari hadits tersebut bahwa mereka tidak mencium wanginya surga adalah disebabkan perbuatan yang mereka lakukan atau keyakinan yang mereka pegang, bukan karena sebab mencat rambut dengan hitam. Namun mencat rambut seperti ini menjadi tanda dan ciri bagi mereka, seperti sabda nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pada Khawarij, ciri mereka plontos, sedangkan mencukur rambut sampai plontos hukumnya tidak haram. Al Maudhu’aat
Diantara shahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang mencat rambut mereka dengan warna hitam: Hasan bin Ali, Husain bin Ali, Sa’d bin Abi Waqqash, Uqbah bin Amir.
Dari kalangan tabi’in; Al Hasan Al Bashri, Umar bin Abi Salamah, Urwah bin Zubair, Muhammad bin Ali bin Al Hanafiyah, Abu Salamah, Ibrahim An-Nakha’i, Ibnu Syihab Az-Zuhri.
Kendati demikian, telah benar dari sebagian ulama bahwa mencat rambut dengan hitam adalah haram. Diantara mereka adalah Imam An-Nawawi dari Mazhab Syafi’i beliau mengatakan:
“Mazhab kami mustahab mencat uban dengan warna merah atau kuning dan haram mencatnya dengan hitam, menurut pendapat terkuat. Dan diantara ulama ada yang mengatakan makruh saja /karahah tanziih. Namun yang paling kuat adalah haram, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam: Jauhi warna hitam. Inilah mazhab kami. Syarh Shahih Muslim
Kesimpulan: Mencat rambut dengan warna hitam makruh dan mencatnya dengan selain warna hitam lebih selamat.
Wallahu A’lam
Diringkas dari Mafaatihul Fiqh Fid-Diin, Asy-Syaikh Musthafa Al Adawi, Cet. Pertama, Maktabah Makkah.
Jafar Salih
Ponpes Penghafal Al Qur’an – Citayam
17 Dzulhijjah 1435