Orang yang Wafat diatas Kesyirikan, Apa Hukumnya?

Tanya-jawab Tauhid

Bersama Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan Hafidzahullah

1- Tanya;

Fadhilatus-Syaikh semoga Allah memberikan kepadamu taufik.

Berikut ini seseorang berkata, bahwa ia telah hijrah dari suatu tempat yang tersebar disana kejahilan dan buta huruf. Lalu ia pergi ke negeri lain yang disana ada ulama dan belajar tauhid dan sunnah. Kemudian saat kembali ke kampungnya untuk mendakwahi masyarakatnya, ia mendapati ayahnya telah wafat. Dan semasa hidupnya si ayah melakukan kesyirikan dari jenis syirik besar. Tapi ia pada waktu itu buta huruf dan jahil dan tidak ada seorang pun yang mendakwahinya.

Pertanyaannya; Bolehkah bagi si anak mewarisi (harta ayahnya) dan menyolatinya dikuburnya?

Jawab;

Tidak, orang ini diperlakukan seperti layaknya orang kafir. Karena ia wafat diatas kekufuran, itu yang tampak. Adapun diakhirat, Allah yang maha tahu akan keadaannya. Apabila tidak sampai padanya dakwah, ia termasuk ashabul fatrah yang akan diutus kepada mereka di hari kiamat seorang nabi. Nabi ini akan mengajak mereka kepada Allah. Jika mereka menyambut ajakan nabi ini mereka masuk surga, tapi jika mereka menolaknya mereka masuk neraka. Ia termasuk ahlul fatrah apabila belum sampai kepadanya dakwah. Akan tetapi kita memperlakukannya layaknya orang kafir. Tidak mewarisi, tidak dikubur dipekuburan muslimin, tidak didoakan, tidak dimintakan ampunan.

2- Tanya;

Fadhilatus-Syaikh semoga Allah memberikan kepadamu taufik.

Penanya berkata; Bolehkah kita shalat dibelakang imam yang menyeru kepada wali dan memanggil-manggil orang-orang mati?

Jawab;

Tidak (boleh)! Menyeru wali dan orang mati? orang ini musyrik. Jangan kamu shalat dibelakangnya. Akan tetapi jelaskan padanya, barangkali dia jahil dan tidak tahu, benahi akidahnya.

Sumber: Fatwa Syaikh Shalih Fauzan 22 Maret 2014

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *