Onani atau Masturbasi disaat Puasa

Pertanyaan: Apabila seseorang melakukan onani/masturbasi atau mencium istrinya sampai keluar air mani tapi tanpa menyetubuhinya, apakah puasanya menjadi rusak? Dan apa yang wajb dia kerjakan setelahnya, apakah ada denda/kifarat yang harus dia bayar?

Jawab: Alhamdulillah, pertama: Onani/masturbasi adalah haram, dan telah berlalu penjelasan tentang hal ini pada jawaban atas pertanyaan no 329. Dan lebih haram lagi di bulan Ramadhan.

Kedua; Onani/masturbasi dan bermesraan dengan istri dan menciumnya sampai keluar air mani merusak puasa. Maka wajib atas siapa yang melakukannya untuk bertaubat kepada Allah Ta’aala dari perbuatan haram ini dan mengganti puasanya di hari yang lain. Dan tidak ada kewajiban membayar kifarat denda, karena kifarat denda hanya diwajibkan apabila terjadi persetubuhan di siang hari di bulan Ramadhan.

Ibnu Qudamah berkata dalam Al Mughni (4/363): [Apabila seseorang istimna’ (onani/masturbasi) dengan tangannya berarti dia telah jatuh kepada yang haram dan puasanya tidak rusak kecuali apabila keluar mani dan kapan maninya keluar, rusaklah puasanya] selesai.

Dan beliau juga berkata (4/361): [Apabila seseorang menciumi istrinya lalu keluar mani, maka dia telah batal tanpa ada perdebatan yang kami ketahui] selesai.

Dan An-Nawawi berkata dalam Al Majmu’ (6/349); [Apabila seseorang mencium atau mencumbu selain di kemaluan dengan zakarnya, atau meraba tubuh istrinya dengan tangannya atau dengan anggota tubuhnya yang lain, apabila keluar mani maka batal puasanya dan apabila tidak ada mani yang keluar maka tidak batal. Dan penulis Al Hawi dan selainnya telah menukil ijma’ akan batalnya puasa orang yang mencium atau mencumbu pada selain kemaluan lalu keluar mani] selesai dengan sedikit ringkasan.

Dan dikatakan dalam Bidayatul Mujtahid (1/382): [Semua mereka berpendapat –yakni para imam-, bahwa barangsiapa mencium kemudian keluar mani berarti dia telah berbuka]

Ibnu Abdil Bar berkata dalam Al Istidzkar (3/296); [Saya tidak mengetahui seorang pun yang memberi keringanan dalam mencium bagi orang yang sedang berpuasa kecuali dia mensyaratkan sanggup menahan akibat darinya (keluar mani –pentj). Dan barangsiapa mengetahui bahwa perbuatannya akan berakibat kepada sesuatu yang merusak puasanya wajib atasnya menjauhinya.] selesai.

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berkata dalam Fatawa Ash-Shiyam (hal 237); [Tidak halal bagi seseorang untuk mencumbu istrinya apabila dia tahu bahwa dia akan keluar mani disebabkan percumbuan ini. Karena sebagian orang gampang keluar, yaitu dengan hanya mencumbu perempuan, atau menciumnya atau yang semisalnya dia langsung keluar. Maka kami katakana kepada orang ini: Tidak halal bagimu mencumbui istrimu selagi kamu khawatir akan keluar mani] selesai.

Beliau juga berkata dalam Asy-Syarh Al Mumti’ (6/234-235): [Apabila seseorang berupaya mengeluarkan maninya dengan cara apa pun. Apakah dengan tangannya atau dengan cara tiduran di lantai atau cara yang lainnya sampai dia keluar mani, maka puasanya rusak. Dan ini pendapat imam-imam yang empat –semoga Allah merahmati mereka- ; yaitu Malik, Syafi’i, Abu Hanifah dan Ahmad.

Tapi kelompok Dhahiriyah menolak hal ini dan mereka berkata: Tidak menjadi batal karena onani/masturbasi meskipun keluar mani, karena tidak ada dalil dalam Al Qur’an maupun As-Sunnah bahwa seseorang menjadi batal puasanya karena itu. Dan tidak mungkin kita menilai ibadah hamba Allah telah rusak kecuali berdasarkan dalil dari Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

Tapi menurutku –wallahua’lam- bisa dijadikan dalil bahwa orang ini telah batal dari dua sisi:

Pertama: Nash. Karena dalam hadits yang shahih Allah Ta’ala berkata tentang orang yang puasa; “Dia meninggalkan makanannya dan minumannya dan syahwatnya karena Aku.” Sedangkan onani/masturbasi adalah syahwat, begitu juga keluar mani.

Dan dalil bahwa mani secara mutlak disebut sebagai syahwat adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam; “Dan pada kemaluan kalian ada sedekah.” Para shahabat berkata: Wahai Rasulullah, apakah ketika seseorang dari kami mendatangi syahwatnya juga mendapatkan pahala? Beliau menjawab; “Apa pendapatmu, bukankah apabila dia meletakkannya pada yang haram dia berdosa?! Begitu pula apabila dia letakkan pada yang halal dia mendapatkan pahala.” Dan yang diletakkan disini adalah mani.

Kedua; Qiyas. Kita katakan; Datang keterangan dari As-Sunnah bahwa orang yang berpuasa dinilai telah batal puasanya dengan memancing muntah lalu dia muntah, dan orang yang berbekam apabila dia berbekam kemudian keluar darah. Kedua hal ini sama-sama melemahkan badan.

Adapun (badan menjadi lemah) karena keluarnya makanan, ini jelas. Karena perut menjadi kosong dan dia pun menjadi lapar dan haus dengan cepat.

Adapun keluarnya darah, jelas juga bahwa ini melemahkan badan. Maka keluarnya mani juga mengakibatkan badan menjadi lemah, oleh karena itu seseorang diperintahkan untuk mandi agar kembali kesegarannya ke badannya. Ini dalil qiyas kepada bekam dan muntah.

Berdasarkan ini kita katakan; Bahwa mani apabila keluar dengan syahwat maka membatalkan berdasarkan dalil dan qiyas] Selesai dengan ringkasan.

Maka berdasarkan kepada dua alasan ini; melepaskan syahwat dan melemahkan badan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat bahwa onani/masturbasi merusak puasa. Lihat Majmu’ Fatawa (25/251)

Syaikh Ibn Baz rahimahullah berkata Majmu’ Fatawa Ibn Baz (15/267):

[Onani/masturbasi di siang hari di bulan Ramadhan membatalkan puasa apabila disengaja dan keluar mani. Berdasarkan ini wajib atasnya mengganti puasanya apabila puasanya puasa wajib. Dan wajib atasnya bertaubat kepada Allah Ta’aala, karena onani/masturbasi tidak dibolehkan baik disaat puasa atau selainnya, perbuatan ini yang disebut oleh orang dengan kebiasaan rahasia.] Selesai.

Dan ulama Lajnah Da’imah lil Ifta’ berkata (10/256);

[Onani/masturbasi di bulan Ramadhan atau selain Ramadhan adalah haram, tidak boleh dilakukan berdasarkan firman Allah Ta’aala; “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Qs. Al Mu’minun: 5-7)

Dan atas orang yang melakukannya di siang hari Ramadhan sedangkan dia puasa, wajib atasnya bertaubat kepada Allah dan mengganti puasanya yang rusak itu dan tidak ada denda kifarat, karena denda kifarat hanya ada pada orang yang bersetubuh saja.] selesai.

Wallahua’lam

Sumber: https://islamqa.info/ar/71213

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *