Pendapat Siapakah Yang Harus Aku Ikuti?

Pertanyaan: Telah terjadi perselisihan antara jamaah-jamaah Islamiyah di Republik Arab Mesir seputar perkara iman, yaitu tentang: hukum atas orang jahil yang menyelisihi akidah Islam dan hukum orang yang meninggalkan sebagian syari’at. Sampai-sampai perkara ini menyebabkan permusuhan antar ikhwah. Perdebatan dan ulasan-ulasan terus dibuat oleh masing-masing mereka, pihak yang menjadikan kejahilan sebagai udzur atau pihak yang tidak menganggapnya sebagai udzur.

Diantara mereka ada yang mengatakan, udzur hanya dalam perkara furu’ bukan ushul. Dan diantara mereka ada yang mengatakan, sama-sama diberi udzur dalam furu’ maupun ushul. Dan diantara mereka ada yang mengatakan: Hujjah telah tegak.

Pihak yang memberi udzur dengan sebab kejahilan berdakwah kepada manusia dan tidak menghukumi mereka dengan kekafiran sampai mendakwahi mereka. Apabila mereka menolak petunjuk ini maka mereka orang-orang kafir.

Sedangkan pihak yang tidak memberi udzur dengan sebab kejahilan menilai mereka sebagai orang-orang kafir dengan sekedar mereka melakukan kekafiran. Dan pihak ini mendakwahi mereka dengan perhitungan bahwa mereka orang-orang kafir, mereka keluar dari Islam dengan sebab kesyirikan. Akan tetapi mereka membawakan dalil-dalil atas apa yang mereka yakini.

Dan saya bingung diantara dua kelompok ini, siapa yang harus aku ikuti. Dimana sebagian mereka telah membid’ahkan sebagian lainnya, dan masing-masing menganggap pendapatnyalah yang benar dan selainnya keliru. Dan saya tidak tahu siapa yang benar dan keliru. Dan kaum muslimin telah ditimpa kesulitan akibat perselisihan seputar perkara ini. Maka siapakah diantara mereka yang berada diatas kebenaran dan siapakah yang keliru? Aku ingin mengikuti kebenaran yang dahulu dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan para shahabatnya Rhadiyallahu ‘Anhum Ajma’in.

Jawab: Seorang mukallaf tidak diberi udzur apabila beribadah kepada selain Allah atau mendekatkan diri kepada selain-Nya dengan sembelihan-sembelihan, atau bernadzar kepada selain-Nya dan selainnya dari ibadah-ibadah yang merupakan hak Allah semata. Kecuali apabila ia berada di selain negeri Islam dan dakwah belum sampai kepadanya, maka orang ini diberi udzur karena belum sampainya (keterangan) bukan karena kejahilan.

Hal ini berdasarkan riwayat Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda; “Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada ditangan-Nya. Tidak seorang pun dari ummat ini mendengar perihal aku, Yahudi maupun Kristen, kemudian dia tidak beriman kepada ajaran yang aku bawa, melainkan dia akan menjadi penghuni neraka.”

Nabi tidak memberi udzur orang yang mendengar perihal dirinya. Maka orang yang hidup di negeri Islam, telah mendengar perihal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, maka dia tidak diberi udzur apabila jahil dalam perkara pokok-pokok keimanan.

 Adapun orang yang minta kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk dibuatkan dzatu anwath (pohon) disitu mereka menggantungkan senjata-senjata mereka, mereka orang-orang yang baru masuk Islam. Dan mereka hanya minta saja dan belum mengerjakan (apa-apa). Dan apa yang mereka minta melanggar syari’at. Namun Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah menjawab permintaan mereka dengan keterangan yang menunjukkan bahwa apabila mereka tetap mengerjakan apa yang mereka minta maka mereka menjadi kafir.

Hanya kepada Allah kita mohon taufik. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.

Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz

Wakil: Abdurrazzaq Afifi

Anggota: Abdullah bin Ghudayyan

Anggota: Abdullah bin Qu’uud

Sumber: Fatawa Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta’ (1/764-766)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *