Berikut ini adalah link terjemahan tanya jawab bersama Fadhilatus Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan hafidzahullah, seputar permasalahan: Apakah seorang muslim diberi dispensasi atas perbuatannya melakukan syirik besar?
Keseluruan pertanyaan yang dihimpun disini beserta jawabannya ada 16 soal jawab. Berikut adalah daftas isinya:
1- Kapan orang yang jahil diberi udzur karena kejahilannya dalam perkara-perkara akidah?
2- Apakah ada kaidah yang jelas dalam masalah udzur bil jahl pada perbuatan?
3- Kapan seseorang diberi udzur karena kejahilan.
4- Orang yang melakukan kesyirikan karena ulama sesat, apakah dihukumi kafir?
5- Apakah orang ini kekal di neraka?
6- Siapa yang terjatuh kepada kesyirikan dan dia jahil, apakah akan dihisab meski jahil?
7- Apakah kuburiyun diberi udzur karena kejahilan mereka?
8- Orang yang tidak tahu Nabi Muhammad sebagai penutup para rasul, apa diberi udzur?
9- Apakah seseorang diberi udzur karena kejahilan dalam perkara-perkara akidah dan tauhid?
10- Apakah perkara udzur bil jahl berbeda keadaannya antara satu negeri dengan negeri lainnya, atau sifatnya mutlak?
11- Orang yang tidak tahu hukum mendatangi dukun.
12- Apabila perbuatan seseorang seluruhnya membatalkan “Laa ilaaha Illallah”, apa boleh bagi kami mengkafirkannya.
13- Apakah kita mengkafirkan orang yang sujud kepada berhala atau menyembelih untuk kubur atau kita tunggu sampai kita tegakkan atasnya hujjah?
14- Apakah disana ada kaidah yang membedakan antara orang yang dikafirkan dengan sekedar perbuatan, tanpa melihat kepada niatnya, dengan orang yang tidak dikafirkan karena bisa jadi dia mentakwil?
15- Apakah penegakan hujjah ada syarat-syarat tertentu.
16- Apa hukum orang yang tidak mengkafirkan penyembah kubur melainkan sampai ditegakkan atas mereka hujjah.
Seluruh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan diatas, bisa dilihat pada link berikut:
https://www.dropbox.com/s/lfezkcwmu7ji38p/Adakah%20Dispensasi%20dalam%20Syirik%20Besar.docx?dl=0