Jawaban Syaikh Al Fauzan seputar Dispensasi Bagi Pelaku Syirik Besar

Berikut ini adalah link terjemahan tanya jawab bersama Fadhilatus Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan hafidzahullah, seputar permasalahan: Apakah seorang muslim diberi dispensasi atas perbuatannya melakukan syirik besar?

Keseluruan pertanyaan yang dihimpun disini beserta jawabannya ada 16 soal jawab. Berikut adalah daftas isinya:

1- Kapan orang yang jahil diberi udzur karena kejahilannya dalam perkara-perkara akidah?

2- Apakah ada kaidah yang jelas dalam masalah udzur bil jahl pada perbuatan?

3- Kapan seseorang diberi udzur karena kejahilan.

4- Orang yang melakukan kesyirikan karena ulama sesat, apakah dihukumi kafir?

5- Apakah orang ini kekal di neraka?

6- Siapa yang terjatuh kepada kesyirikan dan dia jahil, apakah akan dihisab meski jahil?

7- Apakah kuburiyun diberi udzur karena kejahilan mereka?

8- Orang yang tidak tahu Nabi Muhammad sebagai penutup para rasul, apa diberi udzur?

9- Apakah seseorang diberi udzur karena kejahilan dalam perkara-perkara akidah dan tauhid?

10- Apakah perkara udzur bil jahl berbeda keadaannya antara satu negeri dengan negeri lainnya, atau sifatnya mutlak?

11- Orang yang tidak tahu hukum mendatangi dukun.

12- Apabila perbuatan seseorang seluruhnya membatalkan “Laa ilaaha Illallah”, apa boleh bagi kami mengkafirkannya.

13- Apakah kita mengkafirkan orang yang sujud kepada berhala atau menyembelih untuk kubur atau kita tunggu sampai kita tegakkan atasnya hujjah?

14- Apakah disana ada kaidah yang membedakan antara orang yang dikafirkan dengan sekedar perbuatan, tanpa melihat kepada niatnya, dengan orang yang tidak dikafirkan karena bisa jadi dia mentakwil?

15- Apakah penegakan hujjah ada syarat-syarat tertentu.

16- Apa hukum orang yang tidak mengkafirkan penyembah kubur melainkan sampai ditegakkan atas mereka hujjah.

Seluruh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan diatas, bisa dilihat pada link berikut: 

https://www.dropbox.com/s/lfezkcwmu7ji38p/Adakah%20Dispensasi%20dalam%20Syirik%20Besar.docx?dl=0

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *