Perhatikan Kaidahmu Wahai Ahlussunnah!!

ijtihad

Ketahuilah, jika terjadi perselisihan antara muslimin…ummat ini sepakat -salaf & khalafnya-…bahwa yang wajib disaat terjadinya perselisihan dalam perkara agama apa pun antara imam-imam yang berijtihad adalah merujuk kepada Kitabullah dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam…dan sikap ini tidak diperselisihkan oleh segenap muslimin.

Jika seorang mujtahid mengatakan: ini halal. Dan selainnya mengatakan: ini haram. Tidak seorang pun dari mereka lebih berhak dianggap benar dari lawannya, meskipun lawannya lebih banyak ilmunya, lebih sepuh usianya atau lebih terdahulu zamannya. Karena masing-masing dari mereka tak lebih dari person dari hamba-hamba Allah, sama-sama beribadah dengan keterangan syariat yang suci yang terdapat di dalam Al Kitab dan As-Sunnah…Dan banyaknya ilmu seseorang serta kondisinya yang telah sampai kepada derajat ijtihad atau melampauinya tidak menjadikannya terbebas dari tanggungjawab apa pun dari syariat yang Allah syariatkan kepada hamba-Nya dan tidak mengeluarkannya dari barisan mukallaf.

Bahkan semakin tinggi ilmu seseorang semakin besar kewajibannya dalam tanggung jawab mengikuti syariat (taklif) dibanding selainnya…dan jikalau ia berdosa maka dosanya lebih besar dibanding dosa orang jahil dan lebih keras hukumannya.

*Ucapan Imam Syaukani dalam mukaddimah “Syarhus-Shuduur”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *