Sejarah Kebangkitan Bid’ah Al Jahidz dan Daud bin Jirjis (1)

Kemudian lahir pada akhir kurun ke-14 hijriyah masyaikh dan da’i-da’i yang ingin membela kebenaran dan membantah kelompok takfiriyun dan tanduk-tanduk Khawarij. Tapi kebanyakan mereka tidak memiliki keahlian dalam ilmu syar’i sehingga tenggelam pada persoalan dhawabith-takfir dan udzur bil jahl tanpa bashirah. Mereka membenarkan syubhat-syubhat Daud bin Jirjis dan pengelabuannya dengan mengutip ucapan-ucapan Syaikhul Islam dan membelanya. Mereka berlebihan dalam menolak takfir sampai-sampai ada seorang dari mereka yang tidak berani mengkafirkan mu’ayyan dengan sebab apa pun. Dalam kampanyenya ini mereka menulis buku-buku dan jadilah sebagian mereka saling menukil dari yang lainnya tanpa menyadari bahwa mereka sedang membela orang-orang yang menjegal dakwah tauhid dan petunjuk-petunjuk Al Kitab Al Majid dan sabda-sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Dan dengan itu mereka telah membantah para imam-imam Islam.

Samahatus-Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata; Persoalan takfir mu’ayyan, diantara manusia ada yang mengatakan “aku tidak mengkafirkan mu’ayyan sama sekali”. Mereka berdalil dengan beberapa ucapan Ibnu Taimiyah yang mereka salah memahaminya. Dan aku kira mereka tidak mengkafirkan selain orang yang diterangkan oleh Al Qur’an dengan nash akan kekafirannya seperti Fir’aun. Sedangkan nash-nash tidak datang untuk mengkafirkan manusia orang perorang .”[1]

              Sementara sebagian mereka menyangka bahwa dia mengkafirkan mu’ayyan apabila terpenuhi syarat-syarat dan tidak terdapat penghalang-penghalang, tapi mereka berlebihan dalam kaidahnya ini sampai-sampai meletakkan hambatan yang banyak dan penghalang-penghalang yang sulit diterapkan terhadap mu’ayyan. Dan sebagian lainnya menganggap bahwa bersikap wara’ dari mengkafirkan lebih utama sekalipun syarat-syarat telah terpenuhi dan tidak terdapat penghalang-penghalang. Sehingga tersebar diantara mereka anggapan bahwa kita tidak disuruh mengkafirkan seorang pun diantara manusia.

              Dan oleh karena mereka telah membela dan menerima bid’ah Al Jahidz yang memutlakkan udzur dengan sebab ijtihad, kejahilan dan syubhat. Dan juga bid’ah Daud bin Jirjis yang abstain secara mutlak dalam mengkafirkan orang yang belum tegak hujjah. Hati-hati mereka menyerap syubhat-syubhat yang telah dihiasi ini. Sehingga jadilah mereka berbalik arah menyalah-nyalahkan para imam-imam Islam dalam bab udzur bil jahl dan dhawabith takfir.

              Salah seorang bahits (peneliti) saat menyebutkan orang-orang yang (menurutnya) berpendapat dengan pandangan yang keliru dan salah dalam bab udzur bil jahl dan dhawabith takfir berkata; Berada diatas pendapat ini mayoritas ulama dari para imam dakwah dan fuqaha mazhab. Dan ini adalah mazhab sekumpulan mutaqaddimin diantara mereka Ibnu Jarir At-Thabari. Sebagian ahli ilmu telah menukil ijma’ mutaqaddimin atas perkara ini (kafirnya orang yang terjatuh kepada syirik besar). Diantara yang menukil ijma’ mereka; Ishaq bin Abdurrahman seperti yang terdapat pada risalahnya Hukum Takfir Al Mu’ayyan dan Abdullah Aba Buthain seperti yang terdapat pada risalahnya Al Intishar li Hizbillah. Dan pada nukilan ijma’ ini terdapat catatan yang besar (yakni tidak bisa diterima).[2] Mereka adalah para imam yang disalah-salahkan peneliti ini adalah orang-orang yang tampil membantah Al Jahidz dan Daud bin Jirjis.

              Adapun Ibnu Jarir At-Thabari rahimahullah telah membantah pendapat Al Jahidz yang mengatakan bahwa hujjah tidak tegak kecuali kepada mu’anid (pembangkang), yakni pada tafsirnya terhadap firman Allah Ta’aala ;

ويحسبون أنهم مهتدون

“Dan mereka menyangka bahwa mereka mendapat petunjuk” (Qs. Al A’raf; 30)

              Beliau (Ibnu Jarir) juga telah menerangkan dalam kitabnya At-Tabshirah fi Ma’alim Ad-Diin perbedaan antara masa’il dhahirah yang muhkam di dalam kitabullah Azza wa Jalla dengan masa’il khafiyyah wal musytabahah pada hukum-hukum pengkafiran dan udzur bil jahl. Dan dimaklumi bahwa diantara manhaj mereka yang menyalah-nyalahkan para imam bahwa mereka tidak membedakan antara persoalan ini dan itu dan mengingkari pembagian ini dan mendebat persoalan ini. Metode ini diantara argumentasi Al Jahidz dan dibela oleh Daud bin Jirjis.

              Ibnu Jarir At-Thabari rahimahullah menjelaskan disela-sela tafsirnya banyak dari persoalan-persoalan udzur bil jahl dengan bersandar kepada perkataan-perkataan salafus shalih. Dan diantara manhaj beliau bahwa ia membawakan perkataan-perkataan salaf tentang makna sebuah ayat, kemudian menguatkan salah satu pendapat-pendapat tersebut. Beliau pada hakikatnya menanamkan pendapat-pendapat salaf. Apa yang dilakukan peneliti diatas dengan menjatuhkannya beralasan bahwa ia telah keliru dalam persoalan udzur bil jahl sama saja menyalahkan pendapat-pendapat salafus shalih.

              Adapun para fuqaha’ mazhab, mereka telah tampil membantah bid’ah Al Jahidz secara khusus pada kitab-kitab al ushul. Dan telah berlalu keterangannya bahwa Al Ghazalli dan Ibnu Qudamah Al Maqdisi dan selain mereka telah menjelaskan dengan nash bahwa pendapat yang memutlakkan udzur bil jahl yang diklaim oleh Al Jahidz termasuk pendapat-pendapat kufur karena bertentangan dengan dalil-dalil yang terang. Sebagaimana para fuqaha’ Islam selalu menanamkan dalam persoalan udzur bil jahl dan dhawabith takfir kesimpulan yang berbeda dengan apa yang dipillih oleh si peneliti di atas. Mereka menerangkan dengan nash di dalam kitab-kitab fikih tentang hukum orang musyrik bahwa ia kafir keluar dari Islam. Sebagian mereka bahkan menukil ijma’ dalam hal ini.

              Adapun para imam dakwah, mereka telah menghadang lajunya gerakan Daud bin Jirjis dan membongkar kebatilannya dan mencampakkan syubhat-syubhatnya. Mereka menerangkan dhawabith takfir dan persoalan udzur bil jahl dan hukum orang musyrik dengan penjelasan yang paling sempurna yang mencocoki penjelasan para imam-imam Islam.

Sumber;

Al Burhan Adh-Dhahir ‘ala Dhalal Doktor Ar-Ruhaili Ibrahim bin ‘Amir fi at-Takfir wa Dhawabithihi wal Udzuri bil Jahl (halaman 22-24) karya; Doktor Abdullah bin Abdurrahman Al Manshur Al Jarbu’

Bersambung…


[1] Fatawa wa Rasa’il Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh (1/73)

[2] Majallah Ad-Diraasaat Al ‘Aqadiyyah no 3, pembahasan Al Udzru bil Jahl…. Halaman 45.

Sangat ajaib hasil penelitian ini disebarkan para Majallah Ad-Diraasaat Al ‘Aqadiyyah yang menginduk kepada Al Jam’iyyah As-Su’udiyyah li ‘Ulum Al ‘Aqidah wal Adyan wal Firaq yang tempat bernaungnya adalah Fakultas Dakwah dan Ushulud-Diin di Universitas Islamiyah Madinah Nabawiyah. Dan lebih mengherankan lagi bahwa penulisnya Muhammad bin Abdullah Mukhtar telah mendapat gelar Doktor dalam bidang akidah di Fakultas tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *