Shalat dibelakang Perokok

Tanya:

Apa pendapatmu wahai Fadhilatus-Syaikh tentang imam masjid yang merokok atau mencukur jenggotnya?

Jawab:

Perkara shalat dibelakang imam yang mencukur jenggotnya, yang benar dalam hal ini adalah bahwa shalat dibelakang orang fasik hukumnya adalah sah. Karena tidak ada satu pun dalil yang menunjukkan tidak sahnya shalat dibelakang imam yang fasik. Akan tetapi tidak diragukan lagi bahwa tidak boleh bagi waliyul amri/pemerintah menugaskan di masjid-masjid seorang pelaku maksiat dan orang yang terang-terangan melakukan kemaksiatan (menjadi imam –pentj).

Dan benar juga apabila ada disana masjid yang imamnya memiliki ketakwaan yang melebihi imam yang fasik ini, hendaknya seseorang bermakmum kepadanya.

No. 1160 Liqa’ Bab Al Maftuh, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalil Al Utsaimin Rahimahullah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *