Tukar Menukar Kado
Dikatakan: Tukar menukar pemberian tidak termasuk ke dalam hukum hadiah karena terjadi tukar menukar harta sehingga termasuk ke dalam jual beli. Maka hukumnya haram. Karena termasuk jual beli yang disertai…
Untuk Pemahaman Islam Yang Lebih Baik
Dikatakan: Tukar menukar pemberian tidak termasuk ke dalam hukum hadiah karena terjadi tukar menukar harta sehingga termasuk ke dalam jual beli. Maka hukumnya haram. Karena termasuk jual beli yang disertai…