Tukar Menukar Kado

Dikatakan: Tukar menukar pemberian tidak termasuk ke dalam hukum hadiah karena terjadi tukar menukar harta sehingga termasuk ke dalam jual beli. Maka hukumnya haram. Karena termasuk jual beli yang disertai gharar / ketidakjelasan.

Pertanyaan: Apakah tukar menukar pemberian termasuk ke dalam bentuk jual-beli yang disertai gharar?

Prof. Dr. Abdullah Dumaiji menjawab:

Wa’alaykumsalam wr. wb. Tukar menukar hadiah tidak termasuk jual beli dan tidak ada hubungannya dengan hukum jual beli.

Tanya: Kalau begitu berarti dibolehkan tukar menukar pemberian meskipun terdapat perbedaan nilai antar keduanya. Dan seringkali pemberian itu diserahkan dalam kotak yang tidak diketahui apa isinya.

Syukran.

Jawab:

Iya, tapi hukum asalnya bahwa seseorang tidak memberikan hadiah karena mengharap balasan. Namun termasuk menjalin ikatan dan menebar kecintaan saling memberi hadiah berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam [Saling berbagi hadiahlah kalian, kalian akan saling mencintai ].

Dan sudah sepatutnya anda membalas orang yang memberimu hadiah dengan hadiah yang lebih baik lagi atau yang sepadan. Kecuali apabila anda tidak memiliki kemampuan. Maka boleh membalasnya meski dengan yang tidak sepadan. Karena yang menjadi ukuran adalah nilainya yang ma’nawi bukan harganya.

Tanya: Namun terkadang mereka membuat event pada waktu dan tempat tertentu, disitu mereka saling tukar menukar bingkisan atau hadiah. Apakah hukumnya berbeda antara tukar menukar pada event yang ditentukan dengan selain kondisi ini?

Jawab: Apabila disana ada syarat dan ketentuan maka ia jadi jual beli. Saya berikan kepadamu akad ini dengan syarat kamu berikan kepadaku barang ini.

Tanya jawab bersama Asy-Syaikh Prof Dr. Abdullah Ad-Dumaiji hafidzahullah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *