Tambahan yang Munkar

Pada cetakan Dr. Nashir bin Ali bin ‘Aidh bin Hasan Asy-Syaikh, seorang peneliti di Markaz Khidmat As-Sunnah was-Sirah An-Nabawiyah di Universitas Islam Madinah terhadap kitab “Tathhiir Al I’tiqaad” yang beliau tahqiq bersamaan dengan syarh Asy-Syaikh Ali bin Muhammad bin Sinan Ali Sinan (w. 1421) terdapat beberapa tambahan yang tidak didapati pada cetakan lainnya.

Hal ini karena Dr. Nashir bersandar kepada copian manuscript tulisan tangan dari beberapa perpustakaan di India, yang ia dapati di perpustakaan Universitas Islam –semoga Allah menjaganya-

Akan tetapi tambahan yang terdapat pada copian manuscript ini kondisinya menyedihkan. Karena ia bukan ucapan penulis (Al Imam Ash-Shan’ani) ditambah lagi isinya bertentangan dengan akidah Ahlussunnah serta apa yang penulis tegaskan pada bagian lain dari kitab ini.

Tambahan tersebut adalah sebagai berikut:

((Sesungguhnya mereka –penyembah kubur- sebelum dita’riif (diberitahu) berada di atas kejahilan dan kesesatan dan sifat dari sifat-sifat kufur. Mereka kafir kufur kecil. Tidak menjadikan darah mereka halal, tidak juga harta, istri-istri dan anak-anak mereka tidak (sah) dijadikan tawanan. Karena mereka melakukan perbuatan kesyirikan. Inilah yang dinamakan oleh salaf sebagai kufur duna kufrin. Dan kami telah mentahqiq masalah ini dalam risalah tersendiri yang kami beri judul dengan Tahqiiq Al Furuuq baina Adz-Dzulm wan-Nifaaq wal-Fusuuq. Ia merupakan tulisan yang berguna, dengannya terurai ayat-ayat yang sepertinya bertentangan.

Pada penyembah kubur itu dari orang-orang yang menyandang sifat kufur kecil dan perbuatannya adalah kemaksiatan yang besar. Jika mereka mengetahui kesesatan ajaran mereka dan bahwasanya keyakinan mereka adalah keyakinan orang-orang kafir dan pengekor kesesatan dan bahwasanya taubat dari perbuatan-perbuatan ini adalah kewajiban atas mereka serta (taubat) dari cabang-cabangnya dari peribadatan kepada kuburan dan wali-wali dan menjadikan mereka sebagai tandingan bagi Allah. Jika mereka bertaubat maka pintu taubat terbuka lebar. Tapi jika mereka bersikeras maka wajib berjihad memerangi mereka. Dan halallah pada diri-diri mereka apa-apa yang telah Allah halalkan bagi Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pada diri orang-orang musyrikin))

 

Sisi kemungkaran pada tambahan ini: menjadikan peribadatan kepada selain Allah, seperti memanggil-manggil orang mati, meminta keselamatan kepada mereka, sebagai kufur asghar (kecil) dan bukan kufur akbar (besar)

Catatan:

  1. Tidak ada perselisihan bahwa apa yang diperbuat para penyembah kubur merupakan syirik besar dan kekufuran yang besar. Maka menjadikannya sebagai bagian dari syirik kecil merupakan kebatilan yang sangat jelas.
  2. Tambahan ini selain bertentangan dengan pokok akidah penulis sendiri, sebagaimana yang ia taqrir (tegaskan) di dalam kitab ini atau selainnya, tulisan ini bertentangan dengan konteks sebelum dan sesudahnya. Dimana sebelumnya penulis mengatakan: ((Ini adalah kewajiban para ulama, yaitu: menerangkan bahwa keyakinan seperti itu lahir darinya nadzar, thawaf di kuburan adalah kesyirikan dan haram. Dan bahwasanya itu adalah persis yang dahulu dilakukan orang-orang musyrikin terhadap sesembahan-sesembahan mereka. Maka kapan para ulama menjelaskan hal ini kepada pemimpin-pemimpin negeri, raja-raja, wajib atas mereka mengutus da’i-da’i yang mengajak kepada pengikhlasan tauhid. Barangsiapa yang ikut kepada kita dan mengakui (kebenaran ajaran kita), terjagalah darahnya, hartanya dan anak keturunannya. Barangsiapa membangkang maka Allah telah menghalalkan atasnya apa yang pernah Ia halalkan untuk Rasul-Nya…))
  3. Jika benar apa yang diperbuat para penyembah kubur merupakan syirik kecil, kemudian para pelakunya bersikeras dengan perbuatannya, bagaimana boleh dihalalkan darah mereka, harta mereka, kehormatan mereka, sedangkan perbuatan tersebut hanya syirik kecil?!

 

Wallahua’lam.

*diterjemahkan secara ringkas dari kitab Tathhiir Al I’tiqaad tahqiq Abul Abbas Muhammad bin Jibril Asy-Syihri. Cet. Maktabah Al Imam Al Wadi’i – Dammaj.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *