Tidak Mengkafirkan Orang Kafir

Orang yang tidak mengkafirkan orang kafir maka ia kafir, seperti tidak mengkafirkan orang-orang non muslim: yahudi atau nasrani. Yaitu orang-orang yang maqthu’ (dipastikan) kekafirannya. Adapun seseorang yang diperselisihkan, menurut anda fulan telah kafir sedangkan menurut saudara anda: tidak kafir, kaidah diatas tidak bisa serampangan diberlakukan. Melainkan yang seharusnya adalah mendudukkan apakah fulan kafir atau tidak. Apabila ditemukan titiktemu maka itu yang diharapkan, tapi jika tidak dan selagi masing-masing pihak menginginkan kebenaran dan menimbangnya dengan ukuran-ukuran yang benar, masing-masing mereka harus berlapang dada dan tidak malah mencap saudaranya kafir hanya berdasarkan kaidah diatas.

Dan hal ini juga berlaku dalam masalah tabdi’ (mencap fulan mubtad’/hizbi).

Membenci, mentahdzir Ahlulbid’ah diantara pokok-pokok yang dimasukkan para ulama sunnah dalam kitab-kitab mereka. Maka wajib membenci mereka. Tapi hal ini berlaku bagi seseorang yang maqthu’ (dipastikan) kebid’ahannya. Adapun seseorang yang diperselisihkan, sebagian mengatakan fulan mubtadi’ dan selain dia mengatakan: bukan. Maka hal ini bukan perkara ushul/pokok yang menjadikan orang yang menyelisihi dicap mubtadi’ atau dianggap memuji mubtadi’ dstnya.

Bersikap adillah wahai Ahlussunnah!
(faidah dari Syaikh Utsman Salimi pada pertemuan di Bandara Soetta)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *