Pertanyaan dijawab oleh Samahatus-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz Rahimahullah dalam Nurun ‘Alad-Darb

Tanya: Anda telah menjawab wahai Samahatus-Syaikh salah satu pertanyaan yang diajukan salah seorang penanya terkait dengan udzur bil jahl (apakah kejahilan udzur?), kapan diberi udzur dan kapan tidak diberi udzur. Dan Anda sebutkan bahwa perkaranya harus dirinci. Dan diantara yang Anda sebutkan bahwa seseorang tidak diberi udzur dalam perkara akidah. Saya katakan, “Wahai Samahatus-Syaikh: jika seseorang wafat sedangkan dia tidak minta keselamatan / istighatsah kepada orang-orang mati dan tidak mengerjakan perbuatan-perbuatan terlarang seperti ini kecuali sekali saja –sejauh yang saya tahu- dimana ia pernah minta keselamatan dengan Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wasallam saat ia menziarahi masjid Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, sedangkan ia tidak tahu bahwa hal itu haram dan syirik. Kemudian dia haji setelahnya tanpa ada seorang pun yang mengingatkannya dari perbuatan tersebut dan ia tidak tahu hukumnya –sejauh yang saya tahu- sampai Allah wafatkan dia. Dan orang ini (semasa hidupnya) shalat, beristighfar kepada Allah tapi ia tidak tahu bahwa perbuatanya kali itu haram. Aduhai apakah orang yang mengerjakan hal itu meski sekali, ketika ia mati sedangkan ia jahil akan hal itu apakah ia termasuk musyrik? Aku mohon arahan dan penjelasan, semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.

 

Jawab:

Apabila orang yang kamu sebutkan bertaubat kepada Allah setelah mengerjakan perbuatan yang kamu sebutkan dan kembali kepada Allah Subhanahu Wa Ta’aala, memohon ampun dari perbuatannya, hilang hukum atas dirinya dan islamnya tetap.

 

Adapun jika ia tetap berada diatas akidah minta keselamatan kepada selain Allah dan belum taubat kepada Allah darinya maka ia tetap diatas kesyirikannya walaupun ia shalat dan puasa sampai ia bertaubat kepada Allah dari perbuatannya yang berupa kesyirikan.

 

Dan begitulah, maka jika ada orang mencaci Allah dan rasul-Nya atau mencaci agama Allah atau mengolok-olok agama Allah atau surga atau neraka, maka kondisi dia shalat dan puasa tidak berguna baginya. Apabila terdapat padanya pembatal dari pembatal-pembatal keislaman maka batal amalan-amalannya sampai ia bertaubat kepada Allah dari perbuatannya itu. Kaidah ini Allah berfirman :

ولو أ شركوا لحبط عنهم ما كانوا يعملون

“Jika mereka melakukan kesyirikan, pastilah gugur dari mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.”

 

Dan Allah berfirman:

ولقد أوحي إليك وإلى الذين من قبلك لئن أشركت ليحبطن عملك ولتكونن من الخاسرين بل الله فاعبد وكن من الشاكرين

“Sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelum kamu, jika kamu melakukan kesyirikan pastilah (Allah) gugurkan amalanmu dan pastilah kamu benar-benar menjadi orang yang merugi. Bahkan kepada Allah (sajalah)kamu beribadah dan jadilah termasuk orang-orang yang bersyukur.”

 

Dan dahulu ibunda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam wafat dimasa jahiliyah dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam minta izin untuk memohonkan ampunan untuknya tapi tidak diizinkan. Karena ia wafat dalam jahiliyah. Beliau bersabda: “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka” kepada orang yang bertanya keapdanya tentang ayahnya. Dan bapak orang ini wafat di masa jahiliyah.

 

Maksudnya bahwa orang yang wafat diatas kesyirikan tidak dimintai ampunan, tidak didoakan kebaikan, tidak disedekahkan untuknya kecuali kalau diketahui bahwa ia bertaubat kepada Allah dari perbuatannya. Ini merupakan kaidah yang popular ditengah-tengah ahli ilmu. Adapun perkara-perkara yang mungkin tersamarkan atas manusia seperti orang yang berkata kepada anak-anaknya: apabila aku mati bakarlah aku, kemudian hancurkan tulang-tulangku dan buanglah ke lautan di hari yang berangin. Kalau Allah sanggup (mengumpulkan jasadku kembali) Dia akan mengazabku, atau redaksi yang serupa dengan ini. Lalu Allah bertanya kepadanya setelah ia wafat, ia berkata: aku lakukan ini karena takut kepada-Mu. Lalu Allah ampuni dia.

 

Ulama menerangkan: orang ini takut kepada kesempurnaan kekuasaan Allah. Maka kejahilan akan perkara ini, yaitu dengan menyangka bahwa apabila jasadnya dibakar dan dihaluskan kemudian dibuang di lautan, ia terbebas dari azab Allah. Kejahilan pada perkara yang detil seperti ini Allah maafkan. Dan karena yang melandasi perbuatannya rasa takutnya kepada Allah dan dari hukuman-Nya.

Adapun seseorang minta keselamatan kepada orang mati, padahal Rasul telah datang melarang dari perbuatan ini. Dan Allah mengutus Nabi-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk melarang dari hal ini. Allah berfirman

 

 

 

ولا تدع من دون ما لا ينفعك و لا يضرك

“Dan jangan menyeru selain Allah dari apa-apa yang tidak bisa memberimu manfaat atau mencelakakanmu.”

 

Dan Allah berfirman;

ولا تدعو مع الله أحداً

“Dan jangan kalian menyeru disamping Allah kepada siapa pun.”

Dan Allah berfirman;

ادعوني أستجب لكم

“Mintalah kepada-Ku, aku penuhi permintaan kalian.”

 

Ini merupakan perkara yang dikenal darurat dalam agama / ma’lumun minad-diin bid-dharuurah, popular ditengah-tengah muslimin maka tidak ada udzur. Dan barangsiapa yang mengatakan saya jahil akan perkara ini (dan dia hidup ditengah-tengah kaum muslimin) atau ia tinggal di negeri yang jauh dari muslimin di ujung dunia di tengah-tengah orang kafir kepada Allah, tidak ada disisi mereka orang yang memberitahu mereka, orang ini hukumnya seperti ahlul fatrah. Sedangkan urusannya dihari kiamat terserah Allah, jika Allah berkehendak Dia mengadzab mereka dan jika Allah berkehendak Dia akan merahmati mereka. Allah akan menguji mereka dihari kiamat. Barangsiapa mentaati Allah ia masuk surga dan barangsiapa bermaksiat dia masuk neraka. Ini kesimpulan yang benar berkenaan dengan mereka bahwa mereka diuji, diperintahkan melakukan sesuatu, apabila mereka mentaati mereka masuk surga dan apabila mereka bermaksiat mereka masuk neraka.

 

http://www.binbaz.org.sa/mat/17729

2 Comments

  1. Assalamualaikum
    saya mau tanya kalau orang berbuat syirik tetapi dia masih belum baligh dan dia tidak tahu menahu tentang syirik itu karena hanya mengikuti orang tuanya, apakah dosanya diampuni oleh Allah SWT?

    1. Orang yang belum baliqh, belum menanggung beban taklif. Apabila dia wafat maka dia kelak diuji kembali di akhirat karena hukumnya seperti hukum anak-anak orang musyrik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *