Zakat Anda Menolong Mereka

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Mu’allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Biajaksana.”

 (QS. At-Taubah: 60)

 

            Zakat tidak sah diberikan kecuali kepada 8 golongan yang telah ditentukan syariat. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata kepada seseorang yang datang kepadanya meminta bagian dari zakat: “Apabila engkau termasuk dari 8 golongan tersebut aku berikan.”

Maka tidak boleh mendistribusikan harta zakat kepada selain pos-pos yang ditetapkan Allah Ta’aala, seperti membangun masjid, sekolah atau rumah sakit, atau beasiswa anak kurang mampu, permodalan usaha dan lain sebagainya, berdasarkan ayat 60 dari surat At-Taubah di atas.

Dan zakat tidak diberikan kecuali kepada mereka yang menggunakannya di jalan ketaatan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata: “Hal ini karena Allah mewajibkannya sebagai bantuan dalam menjalani ketaatan kepada-Nya. Maka tidak ada bagian bagi mereka yang tidak shalat sampai dia bertaubat dan kontinu mengerjakan shalat.”

 

8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat / Mustahiq Zakat

1. Fakir. Mereka adalah golongan dengan tingkat kemiskinan terendah. Lebih rendah dari orang miskin. Dan mereka adalah: orang-orang yang tidak mendapatkan sesuatu untuk hidup dan tidak mampu mencari nafkah, atau mereka mendapatkan nafkah namun hanya sedikit (kurang dari setengah kebutuhannya).

Maka mereka diberi dari harta zakat sejumlah kebutuhan mereka secara penuh apabila mereka tidak mendapatkan sesuatu pun untuk hidup, atau ditutupi kukurangan dari kebutuhan mereka jika mereka bisa memenuhi sedikit dari kebutuhannya. Dan harta zakat diberikan kepada mereka untuk setahun penuh.

2. Miskin. Mereka berada pada kondisi yang lebih baik daripada fakir. Orang miskin adalah mereka yang dapat memenuhi sebagian besar dari kebutuhannya. Maka mereka diberi dari harta zakat sebesar kekurangan dari kebutuhannya untuk setahun penuh.

3. Amil zakat. Mereka adalah pengelola harta zakat. Mereka mengumpulkan harta zakat dari para muzakki, menjaganya dan membagikannya kepada para mustahiq. Maka mereka diberi dari harta zakat sebagai upah sesuai pekerjaannya.

4. Muallaf. Yaitu orang yang sedang dirangkul hatinya. Dan mereka ada 2 golongan:

Orang kafir. Mereka bisa diberi dari harta zakat apabila diharapkan masuk Islam atau akan berhenti dari mengganggu kaum muslimin atau menghentikan orang lain dari mengganggu kaum muslimin.

Muslim. Yaitu orang Islam yang dirangkul, mereka diberi dari harta zakat agar semakin kuat keimanannya serta maksud-maksud lainnya yang manfaatnya kembali kepada kaum muslimin.

5. Budak. Yaitu budak-budak yang sedang menebus dirinya dari tuannya. Maka mereka diberi dari harta zakat sebesar sisa tebusannya agar ia lepas dari perbudakan.

6. Orang yang berhutang / gharim. Mereka ada 2 golongan:

Berhutang untuk orang lain. Seperti orang yang mendamaikan dua kelompok yang bertikai dengan cara menanggung kerugian yang dialami kedua kelompok tersebut. Maka orang seperti ini diberi dari harta zakat untuk menutupi tanggungannya agar hartanya tidak menjadi habis dan agar orang lain termotivasi untuk mencontoh perbuatannya.

Berhutang untuk diri sendiri. Seperti orang yang menebus dirinya dari orang kafir atau orang yang berhutang namun dia tidak mampu melunasinya. Maka ia diberi dari harta zakat sebesar jumlah hutangnya.

7. Fi Sabilillah. Yaitu orang-orang yang berperang di jalan Allah dan mereka tidak menerima upah dari baitulmal karena pekerjaannya.

8. Ibnu Sabil. Yaitu musafir yang kehabisan ongkos/bekal di tengah perjalanan. Maka ia diberi dari harta zakat sebesar ongkos perjalanannya untuk sampai ke tujuan.

Dan apabila masih ada harta zakat yang tersisa/melebihi kebutuhan pada ibnu sabil atau orang yang berperang atau orang yang berhutang atau budak, yaitu setelah mereka menerima harta zakat, wajib bagi mereka untuk mengembalikannya. Karena ia tidak memiliki harta tersebut secara mutlak, melainkan sesuai kebutuhannya. Maka apabila kebutuhannya telah terpenuhi seperti orang yang member hutang ternyata telah memaafkan orang yang berhutang, maka hilanglah keberhakan dia terhadap harta tersebut.

 

Beberapa Catatan:

1. Boleh mengalokasikan semua harta zakat kepada salah satu saja dari 8 golongan diatas.

2. Sah mengalokasikan seluruh harta zakat pada satu orang.

3. Disukai memberikan harta zakat kepada kerabat terdekat dari orang-orang yang bukan merupakan tanggungannya.

4. Tidak boleh memberikan zakat kepada Bani Hasyim, yaitu: keluarga Al Abbas, keluarga Ali, keluarga Jafar, keluarga ‘Aqil, keluarga Al Harits bin Abdul Muththalib dan keluarga Abu Lahab.

5. Tidak boleh memberikan harta zakat kepada wanita miskin apabila ia memiliki suami yang kaya yang menafkahinya. Dan tidak boleh juga memberikannya kepada laki-laki miskin apabila ia memiliki kerabat kaya yang menafkahinya.

6. Tidak boleh bagi seseorang memberikan harta zakatnya kepada kerabatnya dari orang-orang yang merupakan tanggungannya. Adapun orang-orang yang diluar tanggungannya dari kerabatnya yang ia tanggung kebutuhannya sebagai sedekah darinya, maka boleh memberikan harta zakat kepada mereka.

7. Tidak boleh memberikan harta zakat kepada bapak atau kakek atau kepada anak atau cucunya. Sebagaimana tidak boleh bagi seseorang member harta zakat kepada istrinya.

8. Wajib bagi seseorang berhati-hati dalam mengalokasikan harta zakatnya. Maka apabila ia mengalokasikan harta zakatnya kepada orang yang menurutnya berhak menerimanya, namun kemudian belakangan diketahui ternyata orang tersebut tidak berhak menerimanya, maka zakat tersebut tidak sah.

Wallahu A’lam

Sumber bacaan: Mulakhas Fikih, oleh: Dr. Shalih Fauzan Al Fauzan

 

Panitia Zakat Muslim 1435

Menerima dan menyalurkan harta zakat, infaq/sedekah anda!

Salurkan zakat, infaq/sedekah anda melalui rekening berikut:

BANK MANDIRI

No rek: 157-00-0081190-2

Atas nama: Yayasan Al Muhajirin Wal Anshar

 

(Tambahkan nominal berikut Rp. 25,- (zakat), Rp. 10,- (Infaq/sedekah), Rp. 15,- (Riba/syubhat)

 

Yayasan Al Muhajirin wal Anshar      

Akte notaris: Haryanto. SH No. 24 Tanggal 17 Juli 2006

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *