Yang Boleh Anda Lihat dari Wanita yang Anda Lamar

Pertanyaan:

Apa batasan yang boleh dilihat oleh pihak pria dari wanita yang sedang ia lamar sesuai madzhab-madzhab fiqh: Hanafi, Maliki, Syafi’i, Ibnu Hazm dan Laits bin Sa’d?

Jawaban: 

Segala puji hanya milik Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah dan keluarga serta para shahabatnya. Amin. Amma ba’du:

Ulama berpendapat bahwa siapa yang ingin menikahi seorang wanita boleh baginya melihat kepada calonnya. Al Imam Ibnu Qudamah berkata: “Kami tidak mengetahui diantara ahli ilmu perselisihan akan bolehnya melihat kepada wanita, bagi siapa yang ingin menikahinya.”

Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘Anhu meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda; [Apabila kalian meminang seorang wanita, apabila ia mampu untuk melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahi dia maka lakukanlah]. Jabir berkata; “Maka aku pun meminang seorang wanita. Dan dahulu aku bersembunyi memperhatikannya. Sampai aku bisa melihat apa yang mendorongku untuk menikahinya, lalu akupun menikahi dia.” HR. Abu Daud dan Ahmad dalam Al Musnad. Lihat Al Mughni (9/489)

Adapun batasan (yang dibolehkan) bagi seorang pria dalam melihat calonnya, ulama berselisih menjadi beberapa pendapat:

1- Pendapat pertama; Pendapat jumhur (mayoritas) fuqaha’ dari ulama Malikiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah dan ia merupakan satu riwayat dari Ahmad. Bahwa boleh bagi pria yang sedang melamar melihat kepada wajah dan dua telapak tangan saja. 

Dan berdasarkan sebuah riwayat dari Abu Hanifah, ulama Hanafiyah membolehkan melihat kepada kedua kaki disamping wajah dan telapak tangan.

2- Pendapat kedua; Pendapat yang mengatakan boleh bagi pria yang sedang melamar untuk melihat apa-apa yang biasa tampak saat melayani (dirumah) seperti tengkuk, kedua tangan dan kedua kaki. Dan ini merupakan pendapat ulama madzhab Hambali seperti yang dihikayatkan dalam Al Inshaf dan selainnya.

Dan ada riwayat ketiga dari Imam Ahmad, bahwa sang pria hanya dibolehkan melihat kepada wajah saja. Al Mardawi berkata: Ini diantara mufradat madzhab. Al Inshaf (8/15)

3- Pendapat ketiga; Pendapat yang mengatakan boleh bagi pria yang sedang melamar untuk melihat kepada tempat-tempat timbunan daging dari calonnya. Dan pendapat ini dinukil dari Al Auza’i

Adapun madzhab Ibnu Hazm Adz-Dzahiri, pendapat beliau selaras dengan jumhur. Beliau berkata: Tidak boleh bagi si pria melihat selain kepada wajah dan telapak tangan saja. Tapi boleh baginya meminta kepada calonnya untuk melihat kepada seluruh tubuhnya dan memberitahukan kepada si pria. Lihat Al Muhalla (9/161)

Adapun madzhab Laits bin Sa’d, kami tidak mendapatkan keterangan tentangnya pada sumber-sumber yang kami punya.

Jumhur ulama mengemukakan alasan yang menguatkan pendapat mereka, bahwa dengan melihat kepada wajah dan telapak tangan sudah tercapai maksud yang dituju, sehingga hal itu sudah cukup. Karena wajah mengisyaratkan kecantikan atau keburukan dimana wajah adalah pusat penilaian. Sedangkan dua telapak tangan mengisyaratkan akan porsi tubuh (gemuk atau kurus -pentj)…. dan yang lain sebagainya dari dalil-dalil dan alasan yang mereka utarakan.

Sedangkan ulama madzhab Hambali menyampaikan alasan yang menguatkan pendapatnya yang membolehkan melihat kepada apa-apa yang biasa tampak saat melayani (dirumah), bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam membolehkan melihat kepada calon wanita tanpa sepengetahuannya, hal ini menunjukkan bolehnya melihat kepada semua yang biasa tampak dalam keseharian, karena tidak mungkin hanya membatasi melihat wajah sedangkan selain wajah juga tampak. Dan juga karena bagian-bagian tersebut biasa tampak, maka dibolehkan melihatnya seperti halnya wajah. Dan alasan lain karena dia adalah wanita yang syariat bolehkan untuk dilihat, maka dibolehkan melihat kepada bagian-bagian tersebut sebagaimana halnya mahram…dan lain sebagainya dari alasan dan argumentasi yang mereka utarakan. Dan ini merupakan pendapat yang paling mendekati kebenaran. Wallahua’lam. 

Sumber: 

http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=27234

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *