Hilful Fudhul: Perjanjian Jahiliyah yang dipuji di dalam Islam
Perjanjian yang dihadiri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sebelum kenabian dan pemuka-pemuka Quraisy ini mengikat penduduk Makkah seluruhnya untuk sama-sama membela keadilan dan tidak membiarkan kedzaliman sekecil apa pun yang terjadi di sana kecuali mereka akan rebut hak tersebut dan mengembalikan kepada pemiliknya.
Latar belakang perjanjian ini adalah: Seseorang dari Zabid Yaman datang ke Makkah membawa barang dagangan dan ditipu oleh Al ‘Ash bin Wa’il As-Sahmi. Lalu si Zabid ini memanggil sekutunya dari Bani Abdid-Daar, Bani Makhzum dan selain mereka, tapi tidak seorang pun dari kabilah-kabilah ini yang tergerak menolongnya.
Kemudian ia pun menyebutkan hak-haknya yang dirampas dalam sebuah sya’ir yang ia baca di puncak bukit Abi Qubais. Selanjutnya berkumpullah Zubair bin Abdil Muththalib beserta orang-orang dari Quraisy di rumah Abdullah bin Jud’an pemimpin Bani Taim dan terciptalah kesepakatan ini. Kemudian mereka mendatangi Al ‘Ash bin Wa’il dan merebut darinya hak yang telah dia rampas dari si Zabid.
Setelah datangnya Islam, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
((Aku turut menyaksikan di rumah Abdullah bin Jud’an sebuah perjanjian yang aku tidak suka jika aku menukarnya meski dengan unta merah. Dan jika aku diajak kepada perjanjian serupa di dalam Islam aku pasti menyambutnya!!))
Pelajaran:
1- Masyarakat jahiliyah sebelum Islam sangat menjunjung tinggi keadilan.
2- Keadilan merupakan nilai yang diperjuangkan masyarakat jahiliyah dan Islam.
3- Perjanjian membela keadilan merupakan perjanjian yang sangat dicintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sebelum dan sesudah risalah.
4- Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersemangat untuk membela keadilan jika ia diajak kepadanya.
5- Merampas hak orang lain tercela di masa jahiliyah dan Islam