Menanggapi perkataan Imam Shan’ani -Rahimahullah- dalam “At-Tathhiir” tentang orang yang mengucapkan perkataan kufur yang mengatakan:
“Telah ditegaskan oleh fuqaha dalam kitab-kitab fikih dalam bab Riddah, bahwa orang yang mengucapkan perkataan kufur ia kafir meski tidak memaksudkan maknanya.”
Al ‘Allamah Aba Buthain -Rahimahullah- menjelaskan:
Maksud fuqaha tersebut adalah tentang orang yang mengucapkan perkataan kufur dengan main-main/istihza’ berdasarkan firman Allah Ta’aala,
ولئن سألتهم ليقولن إنما كنا نخوض ونلعب قل أبالله وآياته ورسوله كنتم تستهزؤون لا تعتذروا قد كفرتم بعد إيمانكم
((Jika kamu tanya kepada mereka (wahai Nabi), pastilah mereka menjawab: Sesungguhnya kami hanya senda gurau dan main-main saja. Katakan (kepada mereka): Apakah Allah, ayat-ayat-Nya dan rasul-Nya kalian jadikan bahan main-main?! Jangan kalian mencari-cari alasan. Kalian telah kufur setelah keimanan kalian)) (Qs. At-Taubah: 65-66)
Adapun orang yang mengucapkan perkataan kufur (bukan main-main -pentj), sedangkan dia tidak mengetahui bahwa ucapannya itu kekufuran, lalu ada yang memberi tahu kepadanya (bahwa ucapannya adalah kekufuran), kemudian dia rujuk, orang ini tidak dihukumi kafir. Seperti orang-orang yang minta kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan ucapannya: ((Buatkan untuk kami Dzaatu Anwath seperti mereka memiliki Dzaatu Anwath))
Sumber: Durarus Sanniyah (10/419)
Kesimpulan:
Seorang muslim yang mengucapkan ucapan kekufuran tapi dia tidak tahu bahwa ucapannya adalah kekufuran, kemudian diberitahu bahwa ucapannya kekufuran, lalu dia rujuk. Orang ini tidak dijatuhi vonis kafir. Adapun orang yang megetahui bahwa ucapannya kekufuran lalu ia main-main/istihza’ dengannya maka orang ini kafir meski tidak memaksudkan kandungan ucapannya tersebut. Wallahua’lam