Pembatal-pembatal Puasa

Puasa menjadi batal dengan beberapa sebab:

 1- Jima’/melakukan hubungan suami-istri.

Apabila orang yang berpuasa jima’ di siang hari di bulan Ramadhan, puasanya batal dan wajib atas dia mengqadha’ (mengganti) puasa hari tersebut dan membayar kaffarah (denda) yaitu: membebaskan budak apabila ia mampu, atau berpuasa 2 bulan berturut-turut, dan apabila ia tidak mampu berpuasa disebabkan suatu alasan syar’i seperti kesehatan yang tidak mendukung atau tua, wajib atas dia memberi makan 60 orang miskin setiap orangnya 1/2 gantang (kurang lebih 1/2 liter)

2- Sengaja mengeluarkan mani dengan bercumbu, onani atau berkhayal.

Apabila salah satu hal di atas terjadi pada orang yang berpuasa, maka rusaklah puasanya dan wajib atas dia mengqadha (mengganti) puasa hari tersebut dan tidak ada kaffarah (denda) atasnya.

Dan apabila orang yang berpuasa mimpi basah, sah puasanya dan tidak ada kewajiban qadha atau kaffarah atasnya, karena mimpinya di luar kendalinya. Akan tetapi wajib atas dia mandi junub apabila hendak shalat atau membaca Al Qur’an.

3- Makan dan minum dengan sengaja.

Makan dan minum dengan sengaja membatalkan puasa, berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: “…dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam…” (Qs. 2: 187)

Adapun seseorang yang lupa bahwa dia sedang berpuasa kemudian dia makan dan minum, maka hal ini tidak merusak puasanya. Dan wajib baginya menghentikan makan dan minumnya kapan dia ingat.

4- Muntah dengan sengaja.

Yaitu mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut dengan sengaja. Maka barangsiapa yang berpuasa melakukan hal ini, batal puasanya berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam: “Barangsiapa muntah tanpa sengaja tidak ada qadha’ atasnya dan barangsiapa muntah dengan sengaja wajib atasnya qadha’.

 

Dan dibolehkan bagi yang berpuasa hal-hal berikut:

1- Bangun pagi dalam keadaan junub.

Apabila orang yang ingin berpuasa kesiangan, kemudian dia dapati dirinya junub karena mimpi basah atau hubungan suami istri di malam hari, boleh baginya untuk berpuasa.

Diriwayatkan dari Aisyah dan Ummu Salamah Rhadiyallahu ‘Anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dahulu mendapati fajr dalam keadaan junub dari (menggauli) istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa. Muttafaqun ‘Alaihi.

2- Bersiwak/sikat gigi.

Boleh bagi orang yang berpuasa bersiwak atau sikat gigi kapan saja apakah sebelum dzuhur atau setelahnya berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam: “Kalau tidak memberatkan ummatku tentu aku sudah perintahkan mereka bersiwak pada setiap kali wudhu.” Muttafaqun ‘Alaihi.

3- Berkumur-kumur di saat wudhu’.

Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melakukannya juga di saat beliau berpuasa akan tetapi beliau melarang dari berlebih-lebihan dalam melakukannya. “Dan bersungguh-sungguhlah dalam istinsyaq (memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya di saat wudhu’) kecuali kalau kamu sedang berpuasa.” HR At-Tirmidzi dari Laqith bin Saburah Rhadiyallahu ‘Anhu.

4-Mencicipi makanan

Boleh bagi orang yang berpuasa mencicipi makanan dengan syarat makanan tersebut tidak sampai ke tenggorokannya, berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas Rhadiyallahu ‘Anhuma, bahwa ia berkata: Tidak mengapa seseorang yang berpuasa mencicipi khall (lauk dengan campuran cuka) atau selainnya selagi tidak masuk ke tenggorokannya. HR Al Bukhari dengan sanad mu’allaq.

5- Mandi

Al Imam Al Bukhari berkata di dalam Shahih-nya: Bab: Mandinya Orang Yang Berpuasa.

Dan dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengguyurkan air di atas kepalanya dalam keadaan berpuasa disebabkan haus atau kepanasan. HR Abu Daud dengan sanad yang shahih.

Taqabbalallahu minnaa wa minkum shalihal a’maal

-Semoga Allah menerima amal shalih kita-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *