BAHAYA PERZINAHAN

Sudah menjadi kaidah dalam agama yang agung ini bahwa Islam mengajak kepada kebaikan atau menyempurnakannya, dan mengajak meninggalkan kejelekan atau menguranginya. Diantara kejelekan yang diperintahkan syariat untuk ditinggalkan adalah zina dengan segala bentuk dan turunannya.  Allah Ta’aala berfirman;

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.” (An-Nahl: 90)

Dan firman-Nya;

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

“Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”. (Al A’raf: 33)

Zina dengan segala bentuk dan turunannya dari pelacuran, kumpul kebo atau samen leven alias hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, TTM alias teman tapi mesra, perselingkuhan dan pacaran adalah kekejian menurut semua ummat beragama, lalu datang Islam mengharamkannya. Islam menyebut perzinahan dengan fahisyah yakni puncak kenistaan.

Akibat buruk perzinahan dalam kehidupan

Dalam kehidupan zina bukan hanya merusak tatanan kemasyarakatan dan menjadi sebab kegaduhan tapi juga merusak keturunan.

Perzinahan mengakibatkan suatu masyarakat menjadi hancur, garis keturunan menjadi rusak, terjadinya perkawinan sedarah yang berakibat lahirnya keturunan yang tidak sehat secara akal, fisik dan kejiwaan.

Akibat perzinahan akan timbul kegaduhan. Seorang wanita tidak memiliki pasangan yang jelas, atau seorang pria hilang kendalinya terhadap pasangannya. Timbul dalam masyarakat akibat perzinahan kecurigaan yang mengakibatkan pembunuhan bahkan peperangan antar bangsa.

Perang antara Yunani dan Troya yang melegenda terjadi adalah akibat perselingkuhan dan perzinahan

Di Indonesia sendiri banyak terjadi pembunuhan bahkan peperangan antar suku dan masyarakat yang diakibatkan karena perzinahan dan perselingkuhan. Cerita Ken Arok yang merebut kekuasaan Tunggul Ametung atas Tumapel dilandasi karena cinta terlarang

Perzinahan juga mengakibatkan rusaknya nasab dan hak atas waris.

Islam mencegah terjadinya perzinahan

Karena besarnya kerusakan akibat perzinahan maka Islam melarang dari sebab-sebabnya. Islam melarang dari mendekati zina. Laki-laki dan wanita diperintah untuk menundukkan pandangan. Seorang muslimah diperintah menutupi tubuhnya dengan hijab, bepergian keluar kota tanpa ditemani mahram, mendayu-dayu dalam bersuara. Bahkan dalam shalat kondisi dimana dorongan kepada zina lemah Islam memisahkan pria dan wanita dalam shaf sendiri-sendiri.

Allah berfirman;

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (Israa’; 32)

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.” (An-Nur;30)

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إلا لبعولتهن…

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali dihadapan suaminya…dstnya.” (An-Nur: 31)

Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda;

لَا يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ باللَّهِ وَالْيَومِ الآخِرِ، تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيْلَةٍ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ عَلَيْهَا

“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk pergi jarak perjalanan sehari semalam tanpa ditemani mahramnya.”

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ

“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik, dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah…” (Al Ahzab; 32-33)

Dilarangnya perbuatan zina tiada lain agar terwujudnya kehidupan yang baik dan bermartabat. Keturunan dan nasab yang terjaga adalah benih masyarakat yang penuh tanggung jawab. Suami bertanggung jawab terhadap istri dan keluarganya. Seorang istri bertanggung jawab terhadap anak-anak dan harta suaminya. Keimanan, kecerdasan, keterampilan dan adab tidak lahir dari masyarakat yang rusak tatanan kehidupannya akibat free sex, prostitusi, samen leven dan seterusnya. Karena tujuan inilah Islam disamping memberikan langkah-langkah pencegahan juga memberikan efek jera kepada pelaku zina. Cambuk 100 kali bagi yang belum menikah dan rajam sampai mati bagi yang sudah menikah.

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (An-Nur: 2)

Di zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah ada seorang wanita dari Juhainah yang mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam kondisi hamil karena zina. Ia berkata; Wahai Rasulullah, aku terkena had, tegakkanlah hukuman atasku. Nabi lalu memanggil walinya dan berkata; “Rawatlah dia dengan baik dan apabila telah melahirkan bawa lagi kepadaku”.

Setelah wanita ini melahirkan ia pun kembali dibawa menghadap Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Lalu beliau memerintahkan para shahabatnya mengikat pakaiannya agar tidak tersingkap, kemudian tubuhnya ditanam di tanah dan selanjutnya ia pun dirajam.

Cambuk dan rajam bagi pelaku zina bukan tindakan barbar seperti yang sering dituduhkan barat dan pengekor ajaran liberal kepada Islam. Cambuk dan rajam bagi pezina justru guna memberikan efek jera kepada pelaku dan menjaga masyarakat dari perilaku-perilaku menyimpang yang merusak kebahagiaan dunia dan akhirat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *